Pekerja terkena PHK jangan sampai kehilangan jaminan kesehatan, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: negara wajib memastikan perlindungan tetap berjalan
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Pemutusan hubungan kerja tidak hanya menyebabkan pekerja kehilangan penghasilan, tetapi juga berisiko memutus akses mereka dan keluarganya terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pendampingan terhadap pekerja terdampak PHK tidak boleh hanya berfokus pada pesangon, tetapi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Pemutusan hubungan kerja tidak hanya menyebabkan pekerja kehilangan penghasilan, tetapi juga berisiko memutus akses mereka dan keluarganya terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pendampingan terhadap pekerja terdampak PHK tidak boleh hanya berfokus pada pesangon, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian DPD Jamkeswatch FSPMI Semarang Raya setelah kepengurusan organisasi itu dilantik di Hotel Candi Indah, Semarang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur, mengatakan penguatan relawan Jamkeswatch di berbagai daerah diperlukan agar pekerja dan masyarakat yang mengalami kendala pelayanan kesehatan dapat segera memperoleh pendampingan.
Menurutnya, keberadaan Jamkeswatch di tingkat kabupaten, kota, dan pimpinan unit kerja memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pengaduan serta mengawal pemenuhan hak pekerja.
Pendampingan menjadi semakin penting ketika pekerja menghadapi perselisihan hubungan industrial atau PHK. Penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya membicarakan pembayaran pesangon, tetapi harus mencakup perlindungan jaminan kesehatan pekerja beserta keluarganya.
Menanggapi persoalan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (SBP ETH) menegaskan bahwa kehilangan pekerjaan tidak boleh secara otomatis menyebabkan pekerja kehilangan akses terhadap pengobatan.
“Ketika pekerja terkena PHK, penghasilannya terhenti, sementara kebutuhan kesehatan keluarganya tetap berjalan. Jangan sampai pada saat kondisi ekonomi sedang sulit, kepesertaan jaminan kesehatan mereka justru dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan penyelesaian yang jelas,” demikian pernyataan SBP ETH.
SBP ETH meminta perusahaan melaporkan status PHK dan data kepesertaan pekerja secara benar. BPJS Kesehatan dan instansi ketenagakerjaan juga diminta menyediakan prosedur yang sederhana serta mudah dipahami oleh pekerja.
Menurut SBP ETH, banyak pekerja tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuh setelah mengalami PHK. Kurangnya informasi dapat mengakibatkan mereka baru menyadari kepesertaannya bermasalah ketika membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
“Pekerja tidak boleh dipingpong dari perusahaan ke BPJS Kesehatan maupun dinas tenaga kerja. Negara wajib memastikan ada satu jalur pelayanan yang cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas SBP ETH.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang menunggak iuran atau menonaktifkan kepesertaan pekerja secara sepihak ketika perselisihan PHK belum memperoleh penyelesaian berkekuatan hukum tetap.
Selain jaminan kesehatan, pekerja terdampak PHK harus diberikan informasi mengenai pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, akses pelatihan, serta layanan informasi pasar kerja.
SBP ETH menilai serikat pekerja harus membentuk posko pengaduan agar pekerja dapat memperoleh pendampingan administratif dan hukum. Posko tersebut dapat membantu memeriksa status kepesertaan, kelengkapan dokumen, serta kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Jaminan kesehatan adalah kebutuhan dasar, bukan hadiah dari perusahaan. Pemerintah harus memastikan pekerja dan keluarganya tetap terlindungi selama menghadapi masa sulit setelah PHK,” tutup pernyataan SBP ETH.
Pernyataan Tommy Juniannur dan agenda penguatan Jamkeswatch tersebut diberitakan oleh KPonline





