Pembayaran Upah Tertunda di Bogor, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Dorong Kepastian Hak Pekerja
Hambalang, 1 SEPTEMBER 2026 β Persoalan penundaan pembayaran upah kembali menjadi perhatian setelah pekerja di salah satu perusahaan di Bogor mengalami keterlambatan pembayaran upah untuk periode Agustus 2026. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, 1 SEPTEMBER 2026 β Persoalan penundaan pembayaran upah kembali menjadi perhatian setelah pekerja di salah satu perusahaan di Bogor mengalami keterlambatan pembayaran upah untuk periode Agustus 2026.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, yang menilai bahwa pembayaran upah tepat waktu merupakan bagian penting dari kepastian dan perlindungan hak pekerja.
Dalam persoalan tersebut, serikat pekerja turut mengawal proses perundingan bipartit antara pekerja dan pihak manajemen. Perselisihan yang terjadi berkaitan dengan penundaan pembayaran upah di tengah adanya persoalan hubungan industrial.
Setelah dilakukan perundingan, pihak manajemen menyatakan bahwa pembayaran upah akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa persoalan upah tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Bagi pekerja dan keluarganya, upah merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
βUpah adalah hak pekerja. Ketika pembayaran upah tertunda, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan tersebut. Karena itu, kami mendorong setiap perusahaan untuk memastikan pembayaran upah dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,β tegas Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.
Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengapresiasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme perundingan bipartit, sepanjang proses tersebut memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pekerja.
Menurut serikat, dialog antara pekerja dan perusahaan merupakan salah satu mekanisme penting dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara konstruktif.
Namun demikian, serikat meminta agar persoalan keterlambatan pembayaran upah tidak kembali terjadi.
Hubungan industrial yang sehat, menurutnya, harus dibangun berdasarkan komunikasi yang terbuka, kepastian hak dan kewajiban, serta penghormatan terhadap keberadaan serikat pekerja.
βJangan sampai pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya justru harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya. Perusahaan memiliki tanggung jawab, tetapi pekerja juga memiliki kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda,β lanjutnya.
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan secara efektif, khususnya ketika terjadi persoalan pembayaran upah maupun perselisihan hubungan industrial.
Menurut serikat, keberadaan serikat pekerja bukan bertujuan memperkeruh hubungan antara pekerja dan perusahaan. Sebaliknya, serikat dapat menjadi bagian dari mekanisme dialog untuk mencari penyelesaian yang adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βKami ingin hubungan industrial yang sehat. Perusahaan maju, pekerja sejahtera. Tetapi kemajuan perusahaan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak-hak dasar pekerja,β tegas Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus menyuarakan kepentingan pekerja, khususnya terkait kepastian pembayaran upah, perlindungan hak pekerja, kepastian kerja, serta terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan.
Hak pekerja bukan belas kasihan. Hak pekerja adalah hak yang harus dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.





