EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pemerintah Siapkan Peta Jalan dan Regulasi Etika AI, Reza Prasatria Dharma: Inovasi Harus Maju, tetapi Algoritma yang Menentukan Hak Rakyat Wajib Bisa Diawasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 18 SEPTEMBER 2026. Pemerintah terus mematangkan tata kelola kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) nasional. Perkembangan tersebut menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, karena penggunaan AI tidak lagi hanya menyangkut industri teknologi, tetapi berpotensi masuk...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 18 SEPTEMBER 2026. Pemerintah terus mematangkan tata kelola kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) nasional. Perkembangan tersebut menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, karena penggunaan AI tidak lagi hanya menyangkut industri teknologi, tetapi berpotensi masuk semakin jauh ke pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, informasi, keamanan, dan proses pengambilan keputusan pemerintah.

Satuan Mahasiswa ETH menilai Indonesia perlu mempercepat penguasaan AI. Namun semakin besar peran algoritma dalam kehidupan masyarakat, semakin kuat pula kebutuhan terhadap transparansi, perlindungan data pribadi, pengawasan manusia, mekanisme keberatan, audit sistem, dan pertanggungjawaban hukum.

banner 468x60

Fakta Terverifikasi: Pemerintah Pilih Kerangka AI yang Adaptif

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangan resmi terbaru yang diterbitkan 17 September 2026 menyatakan pemerintah merancang Peta Jalan AI Nasional dengan horizon kebijakan yang relatif pendek agar regulasi dapat cepat menyesuaikan perkembangan teknologi dan risiko baru.

Komdigi menyebut Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan regulasi etika AI sebagai instrumen penting dalam pembangunan ekosistem AI yang bertanggung jawab.

Menurut Nezar, perkembangan AI generatif menunjukkan kemampuan teknologi dapat berubah jauh lebih cepat dibandingkan siklus regulasi konvensional. Pemerintah karena itu ingin membangun kebijakan yang dapat dievaluasi dan disesuaikan tanpa menunggu terlalu lama.

Dua Perpres Sudah Melalui Pembahasan Lintas Kementerian

Proses tersebut tidak baru dimulai.

Pada 5 Mei 2026, Komdigi bersama kementerian dan lembaga menyelesaikan pembahasan lintas sektor atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 sebelum diajukan untuk proses penetapan lebih lanjut.

Pemerintah menyatakan penyusunannya telah melalui konsultasi publik, focus group discussion, harmonisasi, dan pembahasan lintas kementerian/lembaga.

Pada Juli, Nezar menjelaskan Perpres AI direncanakan menjadi langkah awal sebelum Indonesia nantinya menyusun regulasi pada tingkat undang-undang yang lebih komprehensif.

Artinya, hingga perkembangan resmi terbaru yang tersedia, tata kelola AI nasional masih berada dalam proses pembentukan dan penyempurnaan kerangka regulasi, bukan berarti seluruh aturan yang dibicarakan sudah berlaku sebagai undang-undang final.

Reza: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Mengatur AI

Dalam pernyataan editorial untuk pemberitaan ini, Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai pemerintah tepat mempersiapkan regulasi sebelum AI semakin luas digunakan.

“Indonesia tidak boleh menunggu masyarakat dirugikan oleh keputusan algoritma baru kemudian memikirkan aturan. Regulasi harus berkembang bersama teknologinya, bukan selalu datang setelah masalah terjadi.”

Menurut Reza, mahasiswa tidak seharusnya mengambil posisi anti-AI.

AI mempunyai potensi meningkatkan produktivitas, pelayanan kesehatan, pendidikan, riset, industri serta pelayanan pemerintahan.

Namun manfaat tersebut tidak menghapus risiko.

“Kami ingin Indonesia menjadi negara pengembang AI, bukan hanya konsumen. Tetapi semakin kuat teknologinya, semakin kuat juga mekanisme pertanggungjawabannya.”

AI Berisiko Tinggi Harus Mendapat Pengawasan Lebih Ketat

ANALISIS DAN SIKAP SATUAN MAHASISWA ETH: tidak semua penggunaan AI mempunyai tingkat risiko yang sama.

AI untuk membantu merangkum dokumen tentu berbeda dengan sistem yang digunakan untuk menentukan bantuan sosial, rekrutmen pegawai, kredit, kesehatan, penegakan hukum atau hak administratif seseorang.

Komdigi sendiri sebelumnya menyatakan pemerintah mengarah pada pendekatan regulasi berbasis risiko, dengan pengaturan lebih komprehensif terhadap produk AI yang mempunyai tingkat risiko tinggi.

Reza mengatakan:

“Kalau AI hanya membantu menyusun jadwal, risikonya berbeda dengan AI yang ikut menentukan seseorang berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Semakin besar dampaknya terhadap hak warga, semakin ketat audit dan pengawasannya.”

Masyarakat Harus Berhak Mengetahui ketika AI Digunakan

Satuan Mahasiswa ETH mendorong prinsip sederhana: masyarakat perlu diberi tahu apabila keputusan pelayanan publik menggunakan bantuan AI secara signifikan.

Untuk keputusan yang berdampak serius, warga juga perlu memperoleh penjelasan yang dapat dipahami, bukan hanya diberitahu bahwa “sistem” menolak permohonannya.

“Warga tidak boleh kehilangan hak hanya karena komputer memberikan skor tertentu sementara tidak ada manusia yang dapat menjelaskan alasannya.”

Organisasi mendorong konsep human oversight atau pengawasan manusia tetap diwajibkan bagi keputusan pemerintah yang berisiko tinggi.

Komdigi sebelumnya juga mengakui perkembangan agentic AI—AI yang dapat merencanakan, membuat keputusan, dan menjalankan tindakan—menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika sistem melakukan kesalahan.

Perlindungan Data Pribadi Menjadi Fondasi

AI sangat bergantung pada data.

Karena itu, menurut Satuan Mahasiswa ETH, regulasi AI tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pelindungan data pribadi.

Komdigi menyatakan pemerintah juga sedang menyiapkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen dan menempatkan etika AI serta perlindungan data sebagai dua fondasi utama tata kelola teknologi.

Reza menegaskan:

“Data rakyat bukan bahan bakar gratis bagi teknologi. Pemerintah dan perusahaan harus mempunyai dasar yang jelas mengenai data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan ketika data disalahgunakan.”

Algoritma Informasi Juga Harus Menjadi Perhatian

Persoalan AI tidak hanya menyangkut keputusan pemerintah.

Nezar Patria pada 10 September juga menyoroti semakin besarnya peran algoritma platform dalam menentukan informasi yang diterima masyarakat. Interaksi pengguna digunakan sistem untuk mempersonalisasi konten, yang dapat menghasilkan echo chamber dan memengaruhi persepsi publik.

Satuan Mahasiswa ETH menilai generasi muda mempunyai kepentingan besar terhadap persoalan tersebut karena mahasiswa merupakan salah satu kelompok pengguna platform digital paling aktif.

“Ketika algoritma menentukan informasi apa yang kita lihat setiap hari, literasi digital harus berubah. Mahasiswa tidak cukup bertanya apakah sebuah berita menarik, tetapi siapa sumbernya, apakah faktanya dapat diverifikasi, dan mengapa konten tersebut ditampilkan kepada kita.”

Lindungi Anak dan Kelompok Rentan

Pemerintah Indonesia juga telah membawa isu keselamatan anak dalam tata kelola AI ke forum internasional. Dalam forum PBB mengenai tata kelola AI pada Juli 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong perlindungan anak menjadi salah satu prinsip dalam aturan AI global.

Satuan Mahasiswa ETH mendukung arah tersebut dan meminta perlindungan diperluas terhadap kelompok rentan lainnya.

Sistem AI yang digunakan untuk pendidikan, kesehatan atau layanan publik harus diuji agar tidak menghasilkan diskriminasi berdasarkan kondisi ekonomi, lokasi, gender, disabilitas atau karakteristik lain yang tidak relevan dengan keputusan.

Jangan Sampai Indonesia Hanya Menjadi Pasar AI Asing

Pemerintah menyatakan Peta Jalan AI juga diarahkan agar Indonesia tidak sekadar menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan negara lain, tetapi membangun fondasi pengembangan AI di dalam negeri.

Satuan Mahasiswa ETH menilai tujuan tersebut perlu diterjemahkan ke kebijakan yang konkret: riset AI, pusat komputasi, pengembangan talenta, akses perguruan tinggi terhadap sumber daya komputasi, serta dukungan kepada perusahaan teknologi nasional.

“Kedaulatan AI tidak cukup dengan membuat regulasi. Indonesia juga membutuhkan peneliti, insinyur, pusat data, komputasi dan perusahaan teknologi yang mampu menciptakan sistem sendiri.”

Menurut Reza, kampus harus ditempatkan sebagai salah satu pusat pembangunan kemampuan tersebut.

Enam Pertanyaan Mahasiswa kepada Pemerintah

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka:

  1. Kapan Perpres Peta Jalan AI Nasional dan regulasi Etika AI akan ditetapkan?
  2. Sistem AI apa yang dikategorikan pemerintah sebagai berisiko tinggi?
  3. Apakah penggunaan AI berisiko tinggi oleh instansi pemerintah wajib diaudit?
  4. Apakah warga mempunyai hak memperoleh penjelasan dan mengajukan keberatan terhadap keputusan berbasis AI?
  5. Bagaimana data pribadi yang digunakan untuk melatih atau menjalankan AI pemerintah akan dilindungi?
  6. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila keputusan AI menimbulkan kerugian kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan kebijakan digital dan bukan tuduhan terhadap kementerian atau pejabat tertentu.

Enam Tuntutan Satuan Mahasiswa ETH

Satuan Mahasiswa ETH mendorong pemerintah memastikan regulasi AI memuat klasifikasi risiko yang jelas; kewajiban audit untuk AI berisiko tinggi; perlindungan data pribadi; hak masyarakat memperoleh penjelasan dan mekanisme keberatan; pengawasan manusia terhadap keputusan yang memengaruhi hak warga; serta transparansi mengenai instansi pemerintah yang menggunakan AI.

Organisasi juga meminta pemerintah membuka substansi peta jalan dan perkembangan regulasinya agar akademisi, mahasiswa, pelaku industri serta masyarakat sipil dapat memberikan masukan.

Mahasiswa Jangan Hanya Menjadi Pengguna AI

Reza menilai pengawasan teknologi membutuhkan kemampuan baru dalam gerakan mahasiswa.

Mahasiswa hukum dapat mengkaji tanggung jawab dan hak warga. Mahasiswa teknologi dapat memeriksa keamanan serta algoritma. Mahasiswa sosial dapat mempelajari diskriminasi dan dampaknya. Mahasiswa ekonomi dapat mengukur dampaknya terhadap pekerjaan dan produktivitas.

“Era AI juga harus melahirkan generasi baru sosial kontrol mahasiswa. Kita harus bisa membaca kode, regulasi, data dan dampak sosial secara bersamaan.”

Dari Hambalang: Teknologi Maju, Hak Rakyat Jangan Mundur

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Reza menegaskan Satuan Mahasiswa ETH mendukung percepatan inovasi digital nasional selama ditempatkan untuk kepentingan manusia.

“Indonesia harus berani maju dalam AI. Tetapi ukuran kemajuan teknologi bukan hanya seberapa pintar mesinnya. Ukur juga apakah teknologi membuat pelayanan lebih adil, hak warga lebih terlindungi dan negara semakin dapat dipertanggungjawabkan.”

Satuan Mahasiswa ETH menyatakan perkembangan regulasi kecerdasan artifisial akan menjadi salah satu agenda sosial kontrol generasi muda ke depan.

AI harus berkembang. Inovasi harus didukung. Data rakyat harus dilindungi. Algoritma berisiko tinggi harus diawasi. Keputusan penting harus tetap mempunyai tanggung jawab manusia. Dan teknologi negara harus selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Hambalang, Kabupaten Bogor | 18 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma

banner 336x280