EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

PERLINDUNGAN AWAK KAPAL PERIKANAN DIPERKUAT, SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG: JANGAN ADA LAGI NELAYAN BEKERJA TANPA KEPASTIAN HAK

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

**JAKARTA, KAMIS 27 AGUSTUS 2026 —** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti penguatan perlindungan bagi **Awak Kapal Perikanan (AKP)** yang kembali ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta mendorong agar standar perlindungan tersebut benar-benar diterapkan hingga ke kapal, pelabuhan perikanan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

**JAKARTA, KAMIS 27 AGUSTUS 2026 —** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti penguatan perlindungan bagi **Awak Kapal Perikanan (AKP)** yang kembali ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta mendorong agar standar perlindungan tersebut benar-benar diterapkan hingga ke kapal, pelabuhan perikanan dan sentra nelayan di seluruh Indonesia.

KKP pada **24 Agustus 2026** menegaskan peningkatan perlindungan awak kapal sebagai tindak lanjut dari **Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026** mengenai pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di sektor perikanan.

banner 468x60

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang langkah tersebut sangat penting.

Sebab keberhasilan sektor perikanan nasional tidak hanya dapat dinilai dari **jumlah kapal, volume tangkapan atau nilai ekspor**, tetapi juga dari seberapa aman dan layak kondisi manusia yang bekerja di atas kapal.

## PERPRES 25 TAHUN 2026 PERKUAT LANDASAN PERLINDUNGAN

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada **24 April 2026**.

Perpres tersebut mengesahkan *Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188*, yang mengatur standar perlindungan pekerja sektor penangkapan ikan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai ratifikasi konvensi internasional tersebut harus menghasilkan perubahan nyata.

**“Perlindungan awak kapal jangan hanya berhenti pada dokumen dan regulasi. Nelayan dan awak kapal harus benar-benar mengetahui haknya dan memperoleh perlindungan sejak direkrut, bekerja di laut hingga kembali ke darat.”**

## PERMEN KKP NOMOR 4 TAHUN 2026 ATUR TATA KELOLA AWAK KAPAL

Selain Perpres tersebut, pemerintah telah menerbitkan **Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan**.

Peraturan yang berlaku sejak **5 Februari 2026** ini mengatur antara lain persyaratan awak kapal, kompetensi, sertifikasi, Buku Pelaut Perikanan, Perjanjian Kerja Laut, jaminan sosial, santunan hingga standar pengawakan minimum kapal.

KKP menyebut sejumlah persyaratan penting bagi awak kapal meliputi **usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Laut (PKL)**.

## ETH: PERJANJIAN KERJA LAUT HARUS BENAR-BENAR DIPAHAMI AWAK KAPAL

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian khusus terhadap **Perjanjian Kerja Laut**.

Organisasi menilai jangan sampai awak kapal hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memahami isi, hak dan kewajibannya.

Perjanjian kerja harus memberikan kejelasan mengenai antara lain:

* identitas kapal dan perusahaan;
* pekerjaan dan tanggung jawab awak kapal;
* sistem upah atau bagi hasil;
* waktu kerja dan istirahat;
* jaminan sosial;
* perlindungan keselamatan;
* hak ketika mengalami kecelakaan;
* serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Satuan Nelayan ETH mendorong syahbandar dan instansi terkait memastikan dokumen tersebut tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif.

**Kontrak kerja harus menjadi alat perlindungan nyata bagi awak kapal.**

## 3.584 AWAK KAPAL TELAH MENGIKUTI PELATIHAN KESELAMATAN

KKP menyatakan program **Basic Safety Training Fisheries (BSTF)** telah diikuti oleh **3.584 awak kapal perikanan**, bersamaan dengan fasilitasi penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengapresiasi program tersebut, namun mendorong cakupannya terus diperluas.

Jumlah awak kapal di Indonesia sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah.

Pelatihan jangan hanya mudah diperoleh di pelabuhan utama.

Awak kapal dari pulau kecil, desa terpencil serta sentra perikanan tradisional juga harus memiliki akses yang sama.

## KESELAMATAN BUKAN SEKADAR SERTIFIKAT

Satuan Nelayan ETH mengingatkan bahwa sertifikat pelatihan tidak boleh menjadi tujuan akhir.

Pelatihan harus membentuk kemampuan nyata ketika awak kapal menghadapi kondisi darurat di laut.

Awak kapal perlu memahami antara lain:

* penggunaan pelampung;
* prosedur meninggalkan kapal;
* pertolongan pertama;
* penanganan kebakaran;
* komunikasi darurat;
* penggunaan alat keselamatan;
* serta tindakan menghadapi kecelakaan di laut.

Pemilik dan operator kapal juga wajib memastikan peralatan keselamatan tersedia dalam kondisi berfungsi.

**Awak kapal yang terlatih tetapi bekerja di kapal tanpa perlengkapan memadai tetap berada dalam risiko.**

## JAMINAN SOSIAL HARUS MENJANGKAU SEMUA AWAK KAPAL

KKP memasukkan kepesertaan **jaminan sosial ketenagakerjaan** sebagai salah satu unsur perlindungan awak kapal.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai hal tersebut penting karena pekerjaan di laut memiliki risiko tinggi.

Kecelakaan dapat mengakibatkan cedera, kehilangan kemampuan bekerja bahkan kematian.

Ketika musibah terjadi, keluarga awak kapal tidak boleh dibiarkan menghadapi beban ekonomi seorang diri.

Organisasi mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepesertaan jaminan sosial dan memastikan awak kapal memahami manfaat yang menjadi haknya.

## CEGAH TPPO, PEREKRUTAN ILEGAL DAN EKSPLOITASI

KKP menyatakan telah memperkuat koordinasi dengan **Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO dan BPJS Ketenagakerjaan**.

Koordinasi meliputi pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan standar kerja layak hingga penindakan terhadap dugaan **Tindak Pidana Perdagangan Orang, perekrutan ilegal dan eksploitasi awak kapal perikanan**.

Satuan Nelayan ETH mendukung langkah tersebut.

Menurut organisasi, proses perlindungan harus dimulai sejak tahap perekrutan.

Masyarakat jangan mudah menerima tawaran bekerja di kapal apabila tidak mengetahui:

* identitas perusahaan atau pemilik kapal;
* nama dan dokumen kapal;
* wilayah operasi;
* sistem pembayaran;
* isi kontrak;
* serta pihak yang melakukan perekrutan.

## AWAK KAPAL JANGAN DIBEBANI BIAYA PEREKRUTAN TIDAK JELAS

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran besar dengan janji pekerjaan di kapal.

Setiap biaya yang diminta harus mempunyai dasar dan penjelasan jelas.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap agen atau pihak yang melakukan perekrutan awak kapal.

Jika terdapat dugaan penipuan, perdagangan orang atau eksploitasi, masyarakat harus memperoleh akses pelaporan yang cepat.

## SALURAN PENGADUAN HARUS DIKENAL AWAK KAPAL

KKP menyatakan telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri sejak **2021** untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Laporan yang diterima akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.

Satuan Nelayan ETH meminta informasi mengenai mekanisme pengaduan tersebut dipasang secara jelas di:

* pelabuhan perikanan;
* kantor syahbandar;
* tempat pendaratan ikan;
* koperasi nelayan;
* tempat perekrutan awak kapal;
* dan pusat pelayanan masyarakat pesisir.

Awak kapal harus mengetahui ke mana mereka dapat meminta bantuan apabila mengalami persoalan.

## PELAPOR HARUS DILINDUNGI

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai keberadaan saluran pengaduan tidak cukup apabila awak kapal takut melapor.

Pemerintah harus membangun sistem yang membuat pelapor merasa aman.

Pengaduan mengenai dugaan eksploitasi, penahanan dokumen, pembayaran yang bermasalah atau kekerasan perlu ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti.

Identitas serta keselamatan pihak yang melapor dengan itikad baik juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum.

## SANKSI HINGGA PENCABUTAN IZIN

KKP menyatakan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa **pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin operasional kapal**.

Apabila ditemukan unsur pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan hukum secara tegas.

Namun penindakan harus tetap dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum yang adil.

**Pelaku yang terbukti mengeksploitasi awak kapal harus ditindak, sementara perusahaan dan pemilik kapal yang taat aturan perlu memperoleh kepastian usaha.**

## KASUS 21 CALON AWAK KAPAL JADI PERINGATAN

KKP menyebut komitmen penindakan tersebut tercermin dalam penanganan kasus TPPO yang melibatkan **21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A**, yang menurut KKP telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Satuan Nelayan ETH menilai setiap kasus seperti ini harus menjadi bahan evaluasi nasional terhadap sistem perekrutan.

Pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika korban telah muncul.

Pencegahan harus diperkuat sejak proses perekrutan, pemeriksaan dokumen dan keberangkatan kapal.

## PEMILIK KAPAL JUGA MEMBUTUHKAN KEPASTIAN ATURAN

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan awak kapal tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan pengusaha atau pemilik kapal.

Hubungan kerja yang jelas justru dapat memberikan kepastian bagi kedua pihak.

Awak kapal mengetahui hak dan kewajibannya.

Pemilik kapal mengetahui standar yang harus dipenuhi.

Perselisihan juga dapat dikurangi apabila semuanya dituangkan dalam mekanisme kerja yang transparan.

**Usaha perikanan yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi dan perusahaan yang taat aturan.**

## SYAHBANDAR PERIKANAN MEMEGANG PERAN PENTING

KKP menjelaskan penempatan dan persyaratan awak kapal diawasi melalui mekanisme resmi, termasuk pengawasan oleh **Syahbandar Perikanan**.

Satuan Nelayan ETH mendorong pengawasan tersebut dilakukan secara konsisten.

Sebelum kapal berangkat, perlu dipastikan dokumen awak, Perjanjian Kerja Laut, persyaratan kompetensi dan aspek keselamatan telah terpenuhi sesuai ketentuan.

Tetapi proses tersebut juga harus cepat dan tidak menimbulkan birokrasi yang tidak diperlukan bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan.

## ORGANISASI NELAYAN HARUS IKUT MENGAWASI

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan organisasi masyarakat nelayan dapat membantu pemerintah dalam menyosialisasikan hak dan kewajiban awak kapal.

Organisasi juga dapat menjadi tempat awal masyarakat memperoleh informasi ketika menghadapi persoalan hubungan kerja.

Namun setiap laporan harus tetap diteruskan kepada instansi yang berwenang apabila menyangkut pelanggaran hukum.

Kolaborasi pemerintah, organisasi nelayan, perusahaan dan masyarakat akan memperkuat sistem perlindungan.

## INDUSTRI PERIKANAN TIDAK BOLEH DIBANGUN DI ATAS EKSPLOITASI MANUSIA

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa besarnya produksi dan ekspor perikanan Indonesia tidak boleh dicapai dengan mengabaikan hak pekerja.

Pemerintah telah mempunyai fondasi regulasi yang semakin kuat.

Tahap berikutnya adalah memastikan aturan benar-benar bekerja di lapangan.

**“Kapal boleh mengejar ikan sampai jauh ke laut, tetapi hak awak kapal tidak boleh tertinggal di daratan.”**

Menurut Satuan Nelayan ETH, pembangunan perikanan modern harus memenuhi setidaknya empat prinsip:

**pekerja terlindungi, kapal aman, usaha legal dan sumber daya ikan berkelanjutan.**

## ETH: AWAK KAPAL ADALAH MANUSIA, BUKAN SEKADAR TENAGA PRODUKSI

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyerukan agar seluruh pemilik kapal, perusahaan perikanan, perekrut, syahbandar dan pemerintah menempatkan keselamatan serta martabat awak kapal sebagai prioritas.

Setiap awak kapal mempunyai keluarga yang menunggu mereka kembali.

Karena itu, pembangunan industri perikanan nasional harus memastikan orang yang bekerja di laut memperoleh:

**kepastian kontrak, jaminan sosial, keselamatan kerja, perlindungan dari eksploitasi dan akses terhadap keadilan ketika haknya dilanggar.**

**“Jangan ada lagi awak kapal yang berangkat tanpa mengetahui haknya, bekerja tanpa perlindungan dan pulang tanpa kepastian. Laut Indonesia harus menjadi ruang mencari kehidupan yang aman dan bermartabat.”**

**AWAK KAPAL TERLINDUNGI — NELAYAN KUAT — INDUSTRI PERIKANAN SEHAT — INDONESIA MAJU.**

### CATATAN FAKTUAL

KKP pada **24 Agustus 2026** mempublikasikan penguatan perlindungan Awak Kapal Perikanan dengan merujuk **Perpres Nomor 25 Tahun 2026** serta **Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026**. KKP juga menyebut 3.584 awak kapal telah mengikuti BSTF, adanya saluran pengaduan sejak 2021, serta kemungkinan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional kapal terhadap pelanggaran.

Pernyataan mengenai perluasan pengawasan, perlindungan pelapor dan penekanan terhadap hak awak kapal dalam naskah ini merupakan **rumusan sudut pemberitaan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang**, bukan kutipan langsung KKP. Sebelum dipublikasikan sebagai sikap resmi organisasi, bagian tersebut sebaiknya memperoleh persetujuan pengurus.

**Sumber utama:** Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, publikasi *KKP Pastikan Perlindungan untuk Awak Kapal Perikanan*, 24 Agustus 2026; serta Database Peraturan BPK RI mengenai Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026.

banner 336x280