EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Lingkungan

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat, Satuan Nelayan ETH: Hak, Keselamatan dan Jaminan Sosial Harus Nyata di Atas Kapal

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Sabtu, 29 Agustus 2026 Penguatan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia menjadi perhatian Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang. Organisasi ini menilai peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Sabtu, 29 Agustus 2026 Penguatan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia menjadi perhatian Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang. Organisasi ini menilai peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial dan pemenuhan hak orang-orang yang bekerja di atas kapal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam keterangan resmi 24 Agustus 2026 menegaskan penguatan perlindungan awak kapal setelah Indonesia mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Tata kelola pengawakan kapal perikanan juga diperkuat melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026.

banner 468x60

Keterangan resmi KKP tentang perlindungan Awak Kapal Perikanan

SATUAN NELAYAN ETH: ATURAN HARUS TERASA DI ATAS KAPAL

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyambut penguatan regulasi tersebut, tetapi menilai keberhasilannya harus diukur dari kondisi nyata yang dialami awak kapal.

“Perlindungan awak kapal jangan hanya kuat di dalam peraturan. Ketika seseorang meninggalkan keluarganya untuk bekerja di laut, harus ada kepastian mengenai perjanjian kerja, keselamatan, jaminan sosial dan hak-haknya ketika terjadi kecelakaan.”

Pernyataan tersebut merupakan rancangan sikap editorial Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, bukan kutipan dari KKP.

ADA PERSYARATAN BAGI AWAK KAPAL

Berdasarkan penjelasan KKP, sejumlah persyaratan diberlakukan dalam tata kelola awak kapal perikanan. Di antaranya usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, jaminan sosial ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerja Laut.

KKP juga menyebut 3.584 awak kapal telah mengikuti Basic Safety Training Fisheries sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan keselamatan pekerja perikanan.

Menurut Satuan Nelayan ETH, pelatihan keselamatan perlu diperluas sehingga dapat menjangkau awak kapal di berbagai daerah, termasuk mereka yang berasal dari desa-desa pesisir.

PERJANJIAN KERJA LAUT HARUS JELAS

Satuan Nelayan ETH menilai Perjanjian Kerja Laut (PKL) mempunyai posisi penting dalam memberikan kepastian hubungan antara awak kapal dengan pihak yang mempekerjakan.

Awak kapal perlu mengetahui sejak awal mengenai pekerjaan yang dilakukan, sistem pengupahan atau bagi hasil, jangka waktu bekerja, hak beristirahat, perlindungan ketika mengalami kecelakaan serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi perselisihan.

“Jangan sampai ada awak kapal yang sudah berbulan-bulan bekerja di laut tetapi tidak memahami bagaimana upahnya dihitung atau kepada siapa keluarganya harus meminta pertanggungjawaban ketika terjadi kecelakaan.”

JAMINAN SOSIAL BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI

Pekerjaan di laut memiliki risiko yang berbeda dibandingkan banyak pekerjaan di darat. Cuaca buruk, kecelakaan kapal, cedera ketika melakukan penangkapan hingga kondisi darurat di tengah laut dapat terjadi.

Karena itu, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong kepesertaan jaminan sosial benar-benar diverifikasi sebelum kapal beroperasi.

Lebih penting lagi, awak kapal dan keluarganya harus memahami manfaat perlindungan tersebut dan prosedur mengaksesnya apabila terjadi musibah.

CEGAH EKSPLOITASI DAN TPPO

Penguatan tata kelola awak kapal juga memiliki hubungan dengan upaya mencegah eksploitasi tenaga kerja dan tindak pidana perdagangan orang.

Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah melakukan pengawasan sejak proses perekrutan.

Identitas perusahaan atau pihak perekrut, kapal tempat bekerja, pemilik atau operator kapal, daerah operasi, sistem pembayaran serta isi perjanjian kerja harus diketahui calon awak kapal secara jelas sebelum mereka berangkat.

Apabila ditemukan indikasi kekerasan, penahanan dokumen, pembayaran upah yang tidak sesuai perjanjian ataupun indikasi perdagangan orang, kasus tersebut harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PELABUHAN MENJADI GARIS DEPAN PERLINDUNGAN

Pelabuhan perikanan dan syahbandar memiliki posisi strategis karena menjadi titik keberangkatan kapal dan awaknya.

Satuan Nelayan ETH mendorong pemeriksaan dokumen tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Pemeriksaan sebelum keberangkatan harus digunakan untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan awaknya mempunyai dokumen serta perlindungan yang diwajibkan.

SEDIAKAN SALURAN PENGADUAN YANG MUDAH

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemerintah menyediakan saluran pengaduan yang sederhana dan dapat dijangkau awak kapal maupun keluarganya.

Tidak semua pekerja memahami struktur pemerintahan atau mengetahui instansi mana yang harus dihubungi ketika menghadapi masalah.

Karena itu, informasi pengaduan sebaiknya tersedia secara jelas di pelabuhan perikanan dan sentra perekrutan awak kapal.

PEMILIK KAPAL DAN PELAKU USAHA JUGA HARUS DILIBATKAN

Menurut Satuan Nelayan ETH, perlindungan pekerja tidak perlu diposisikan berlawanan dengan kepentingan usaha.

Justru hubungan kerja yang jelas, awak kapal yang kompeten dan standar keselamatan yang baik dapat mendukung profesionalisme industri perikanan Indonesia.

Pemerintah karena itu perlu memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pemilik kapal mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga kepatuhan dapat meningkat tanpa menciptakan ketidakpastian dalam kegiatan usaha.

NELAYAN DAN AWAK KAPAL ADALAH MANUSIA DI BALIK PRODUKSI PERIKANAN

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa besarnya produksi maupun nilai ekspor perikanan nasional pada akhirnya bergantung pada orang-orang yang bekerja dari pelabuhan hingga tengah laut.

“Kita boleh berbicara mengenai produksi jutaan ton, ekspor dan ketahanan pangan. Tetapi di balik setiap ikan yang sampai ke pasar terdapat nelayan dan awak kapal yang mempertaruhkan tenaga serta keselamatannya di laut.”

Karena itu, Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKP, syahbandar, pengelola pelabuhan, pemilik kapal dan seluruh pemangku kepentingan mengawal penerapan perlindungan awak kapal secara konsisten.

Awak kapal terlindungi, keselamatan terjamin, usaha perikanan semakin profesional, dan sektor kelautan Indonesia semakin kuat.

banner 336x280