Perlindungan pekerja diperkuat dalam RUU Ketenagakerjaan, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan hanya kuat di atas kertas
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Pemerintah menyatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan struktur dunia kerja yang semakin cepat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru diharapkan menjadi arsitektur...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Pemerintah menyatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan struktur dunia kerja yang semakin cepat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru diharapkan menjadi arsitektur hukum yang kuat dalam melindungi hak pekerja. Aturan tersebut juga dipersiapkan untuk menjawab perkembangan teknologi, pola hubungan kerja, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah persoalan penting, antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pekerja platform digital.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Dengan waktu yang terbatas, penyusunan regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan kelompok masyarakat.
Menanggapi perkembangan itu, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (SBP ETH) menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh hanya menjadi rangkaian kalimat dalam undang-undang tanpa mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.
“Pekerja tidak membutuhkan janji perlindungan yang hanya kuat di atas kertas. RUU ini harus memberikan kepastian mengenai upah layak, status kerja, pesangon, jaminan sosial, kebebasan berserikat, dan perlindungan dari PHK sepihak,” demikian pernyataan SBP ETH.
SBP ETH mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menjadikan target penyelesaian sebagai alasan untuk mempercepat pembahasan dengan mengurangi partisipasi buruh. Seluruh naskah dan perkembangan pembahasan harus dibuka kepada publik sehingga pekerja dapat memberikan masukan secara bermakna.
Outsourcing dan kontrak kerja harus dibatasi
Menurut SBP ETH, persoalan outsourcing dan kontrak kerja berkepanjangan harus menjadi bagian utama dalam pembahasan. Ketidakjelasan batas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berpotensi membuat pekerja terus berada dalam status tidak pasti.
“Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus jangan diisi melalui kontrak berulang hanya untuk menghindari kewajiban mengangkat pekerja tetap. Undang-undang baru harus menutup celah penyalahgunaan tersebut,” tegas SBP ETH.
Selain itu, perusahaan penyedia tenaga kerja harus diawasi secara ketat. Pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan outsourcing memberikan upah, jaminan sosial, waktu kerja, cuti, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan.
Pengupahan harus menjamin kehidupan layak
SBP ETH meminta sistem pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan menggunakan kebutuhan hidup layak sebagai pertimbangan utama. Penetapan upah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan kepentingan investasi.
Kenaikan harga pangan, biaya tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan kesehatan harus diperhitungkan secara objektif. Pekerja juga harus memperoleh akses untuk menyampaikan aspirasi melalui dewan pengupahan dan perundingan bersama.
“Pertumbuhan perusahaan tidak boleh dibangun dengan mempertahankan upah murah. Pekerja merupakan penggerak produksi dan berhak menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara adil,” lanjut pernyataan tersebut.
PHK harus menjadi pilihan terakhir
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga meminta aturan PHK diperjelas agar perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa dialog dan penyelesaian yang adil.
Selama perselisihan belum selesai, hak pekerja berupa upah, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial harus tetap diberikan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga harus dibuat lebih cepat, mudah, dan tidak membebani pekerja.
SBP ETH menilai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif harus diperkuat. Pengawasan ketenagakerjaan harus memiliki sumber daya dan kewenangan yang memadai agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
“Ukuran keberhasilan RUU Ketenagakerjaan bukan seberapa cepat disahkan, melainkan seberapa kuat aturan tersebut melindungi pekerja ketika menghadapi upah murah, kontrak berkepanjangan, kecelakaan kerja, union busting, dan PHK sepihak,” tutup SBP ETH.
Pernyataan pemerintah mengenai penguatan perlindungan pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan diberitakan oleh ANTARA.





