Polemik penggalangan dana atlet tunarungu, Satuan Pecinta Seni dan Olahraga ETH: negara harus menjamin kesetaraan pembinaan
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Polemik mengenai penggalangan dana secara mandiri oleh atlet tunarungu untuk mengikuti kompetisi internasional menjadi perhatian publik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai pembiayaan, kesetaraan fasilitas, serta tata kelola pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas. Kementerian Pemuda...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Polemik mengenai penggalangan dana secara mandiri oleh atlet tunarungu untuk mengikuti kompetisi internasional menjadi perhatian publik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai pembiayaan, kesetaraan fasilitas, serta tata kelola pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.
Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan bahwa Paralimpiade merupakan sasaran utama pembinaan olahraga disabilitas Indonesia. Dukungan pemerintah diprioritaskan bagi keikutsertaan atlet dalam kejuaraan resmi yang memberikan poin dan peringkat menuju kualifikasi Paralimpiade.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Surono, menjelaskan bahwa setiap kejuaraan dunia yang diikuti atlet disabilitas harus mempunyai manfaat nyata terhadap perolehan poin dan peningkatan peringkat.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik seputar penggalangan dana untuk mengikuti Asia Pacific Deaf Multi-Sport di Penang, Malaysia, pada 3–10 Oktober 2026. Menurut Kemenpora, kegiatan tersebut bersifat festival dan status pengakuannya oleh International Committee of Sports for the Deaf atau ICSD masih perlu dipastikan.
Di sisi lain, Perkumpulan Atlet Tunarungu Indonesia atau PATRIN menyatakan tidak mengetahui adanya penggalangan dana tersebut. PATRIN juga menegaskan bahwa pengiriman kontingen resmi selama ini dilakukan melalui koordinasi dengan NPC Indonesia dan Kemenpora.
Menanggapi persoalan tersebut, Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah bersama organisasi olahraga terkait memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak merugikan para atlet tunarungu.
“Perbedaan status sebuah kompetisi harus dijelaskan secara transparan sejak awal. Jangan sampai atlet dan masyarakat harus mencari dana karena tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai jalur pembinaan, mekanisme keberangkatan, dan bentuk dukungan pemerintah,” demikian pernyataan Satuan Pecinta Seni dan Olahraga ETH.
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga ETH menegaskan bahwa atlet penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan, fasilitas latihan, pendampingan, dan kepastian pembiayaan yang setara. Keterbatasan fisik tidak boleh menjadi alasan untuk menempatkan mereka di luar prioritas pembangunan olahraga nasional.
“Jika suatu kompetisi memang tidak termasuk jalur resmi menuju Paralimpiade, pemerintah tetap perlu memberikan pendampingan. Atlet harus dibantu memahami status kompetisi, risiko penggunaan nama negara, serta pilihan kejuaraan resmi yang dapat meningkatkan poin dan peringkat mereka.”
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga ETH juga meminta adanya pendataan terpadu terhadap atlet tunarungu, keterbukaan mengenai kompetisi yang diakui federasi internasional, dan prosedur resmi pengajuan bantuan.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penggalangan dana yang tidak terkoordinasi.
“Prestasi olahraga disabilitas tidak boleh hanya dibicarakan ketika atlet berhasil meraih medali. Negara harus hadir sejak proses pencarian bakat, latihan, keberangkatan, pertandingan, hingga jaminan masa depan atlet.”
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga ETH berharap Kemenpora, NPC Indonesia, PATRIN, serta seluruh organisasi terkait segera duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini. Kepastian kebijakan dan transparansi pembiayaan dinilai menjadi kunci agar para atlet dapat berlatih dan bertanding tanpa dibebani persoalan administratif maupun pendanaan.





