Presiden Prabowo percepat IEU–CEPA, Muflihun: UMKM Pekanbaru harus bersiap menembus pasar Eropa
PEKANBARU, RIAU — Rabu, 23 September 2026. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar proses penyelesaian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IEU–CEPA segera dituntaskan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
PEKANBARU, RIAU — Rabu, 23 September 2026. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar proses penyelesaian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IEU–CEPA segera dituntaskan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
IEU–CEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pasar, meningkatkan perdagangan dan investasi, serta memperkuat hubungan ekonomi antara kedua pihak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses IEU–CEPA sedang memasuki tahap penyelesaian dokumen berbahasa Inggris untuk selanjutnya dibawa ke Parlemen Eropa. Indonesia juga akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa IEU–CEPA telah memasuki tahap akhir menuju penandatanganan dan ratifikasi. Proses ratifikasi ditargetkan berlangsung pada semester kedua 2026 agar perjanjian tersebut dapat mulai diterapkan pada awal 2027.
Percepatan penyelesaian IEU–CEPA menjadi bagian dari langkah pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperluas pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Akses yang lebih besar ke pasar Eropa diharapkan membuka kesempatan bagi sektor industri, pertanian, perkebunan, perikanan, ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STTP., M.AP., memandang arahan Presiden Prabowo tersebut sebagai peluang yang perlu dipersiapkan secara serius oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Menurut Muflihun, manfaat perjanjian perdagangan tidak akan diperoleh secara otomatis. Produk lokal harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, konsistensi produksi, kemasan, ketertelusuran bahan baku, perlindungan lingkungan, dan berbagai standar yang diberlakukan di pasar tujuan.
Ia menilai Pekanbaru mempunyai posisi strategis sebagai pusat perdagangan dan jasa di Riau. Kota ini dapat berperan sebagai tempat pengembangan produk, pengemasan, pemasaran, pembiayaan, konsolidasi barang, dan penyediaan berbagai layanan yang dibutuhkan pelaku ekspor.
Namun, peluang tersebut perlu diterjemahkan menjadi program yang dapat diakses oleh pelaku UMKM. Pemerintah daerah, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi usaha, serta lembaga pendamping diharapkan bekerja bersama menyiapkan pelaku usaha agar mampu memenuhi standar pasar Eropa.
Muflihun berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemetaan terhadap UMKM yang mempunyai produk potensial untuk dikembangkan. Pemetaan dapat mencakup usaha makanan dan minuman olahan, fesyen, kerajinan, produk berbasis budaya Melayu, furnitur, produk pertanian olahan, serta industri kreatif.
Setelah pemetaan dilakukan, pelaku usaha perlu memperoleh pendampingan berdasarkan kebutuhan masing-masing. Sebagian UMKM membutuhkan pembenahan legalitas, sedangkan yang lain memerlukan peningkatan kapasitas produksi, sertifikasi, desain kemasan, akses pembiayaan, ataupun informasi mengenai calon pembeli.
“Arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat IEU–CEPA harus menjadi momentum agar produk Indonesia semakin kuat di pasar internasional. Pekanbaru perlu menyiapkan UMKM sejak sekarang supaya tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga mampu mengirim produk ke luar negeri.
Muflihun menekankan bahwa pelaku UMKM tidak dapat dibebani seluruh proses ekspor secara mandiri. Diperlukan pusat layanan atau meja konsultasi ekspor yang membantu pelaku usaha memahami dokumen, standar produk, kepabeanan, sistem pembayaran, logistik, perlindungan merek, dan risiko perdagangan internasional.
Pelatihan juga sebaiknya tidak berhenti pada seminar. Pendampingan perlu dilakukan hingga pelaku usaha berhasil membenahi produk, mendapatkan sertifikasi, bertemu calon pembeli, melakukan pengiriman, dan menerima pembayaran dengan aman.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda penting dalam memanfaatkan peluang pasar Eropa. Kemampuan bahasa asing, pemasaran digital, desain produk, pengelolaan data, fotografi produk, serta penggunaan platform perdagangan elektronik dapat membantu UMKM menjangkau konsumen yang lebih luas.
Identitas budaya Melayu Riau juga dapat menjadi nilai tambah. Motif, cerita, bahan, dan kearifan lokal dapat dikembangkan menjadi produk kreatif yang mempunyai karakter kuat. Namun, unsur budaya tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual.
Muflihun turut mengingatkan bahwa perluasan perdagangan harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Peningkatan ekspor semestinya membuka pekerjaan, meningkatkan pendapatan pekerja, memperluas kemitraan dengan pemasok lokal, dan mendorong tumbuhnya industri pengolahan.
Pelaku usaha besar yang memperoleh manfaat dari terbukanya pasar Eropa diharapkan melibatkan UMKM dalam rantai pasok. Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan bahan, kemasan, jasa produksi, logistik, teknologi, dan layanan pendukung lainnya.
Selain membuka peluang ekspor, pemerintah perlu menjaga agar pasar dalam negeri tetap sehat. Produk lokal harus diperkuat melalui peningkatan mutu dan produktivitas, sementara pengawasan terhadap barang ilegal dan praktik perdagangan tidak sehat perlu dijalankan secara konsisten.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru memandang keterbukaan pasar harus disertai perlindungan terhadap pekerja. Perusahaan yang meningkatkan produksi untuk ekspor tetap wajib memperhatikan upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, peningkatan kompetensi, dan kepastian hubungan kerja.
Kesiapan infrastruktur juga tidak dapat diabaikan. Kelancaran jalan, pergudangan, pelabuhan, layanan kepabeanan, sistem digital, dan konektivitas antardaerah berpengaruh terhadap biaya serta kecepatan pengiriman barang dari Riau menuju pasar internasional.
Muflihun berharap Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru membangun koordinasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh informasi mengenai sektor yang mendapatkan akses pasar, ketentuan asal barang, tarif, standar keberlanjutan, dan jadwal penerapan perjanjian.
Informasi tersebut perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar dipahami pelaku usaha. Sosialisasi yang hanya berisi istilah teknis akan sulit menghasilkan perubahan apabila tidak disertai contoh, pendampingan, dan jalur konsultasi yang jelas.
Percepatan IEU–CEPA menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi nasional diarahkan untuk memperluas hubungan perdagangan Indonesia dengan pasar global. Meski demikian, keberhasilan perjanjian akan ditentukan oleh kesiapan pelaku usaha dan kemampuan pemerintah memastikan manfaatnya menjangkau daerah.
Bagi Pekanbaru, masa menjelang penerapan IEU–CEPA harus digunakan untuk memperbaiki kualitas produk, membangun basis data UMKM, memperluas pelatihan, memperkuat sertifikasi, dan membentuk kemitraan ekspor. Persiapan sejak dini akan meningkatkan peluang produk lokal memperoleh tempat di pasar Eropa.
Keberhasilan kebijakan nantinya tidak hanya diukur dari naiknya nilai perdagangan. Ukuran yang lebih dekat dengan masyarakat adalah bertambahnya lapangan kerja, meningkatnya pendapatan pelaku UMKM, bertumbuhnya industri pengolahan, dan semakin luasnya penggunaan bahan serta tenaga kerja lokal.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 22 September 2026.





