Prestasi Pemulihan Aset atau Pengalihan Isu?
Elangtigaglobalnews, || Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung mencatatkan prestasi fantastis dengan mengamankan uang titipan dan sitaan senilai Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan. Nilai ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigaglobalnews, || Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung mencatatkan prestasi fantastis dengan mengamankan uang titipan dan sitaan senilai Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan.
Nilai ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Lampung.
Namun, pencapaian ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah pengembalian uang sebesar ini akan menggantikan pertanggungjawaban pidana para pelaku?
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, berkali-kali menegaskan bahwa penitipan uang tidak menghapuskan perkara pidana.
_”Penitipan tidak menghapuskan perkara,”_ tegasnya .
Meski demikian, kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan berakhir hanya dengan pengembalian uang masih tetap ada.
Dosen FH Unila, Rinaldy Amrullah, menyoroti ketidakjelasan asal-usul uang titipan tersebut.
_”Kita belum tahu nih Rp100 miliar ini siapa pemiliknya dan uang dari mana saja,”_ ujarnya saat menanggapi setoran awal Rp100 miliar .
*Pendek





