EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Pematangsiantar perkuat tata kelola bencana, DPP ETH Sumut: Jangan berhenti pada penyusunan dokumen

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, Sumatera Utara — Kamis, 17 September 2026 Pemerintah Kota Pematangsiantar memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan sejumlah regulasi yang diharapkan menjadi dasar pelaksanaan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Regulasi tersebut meliputi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, Sumatera Utara — Kamis, 17 September 2026 Pemerintah Kota Pematangsiantar memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan sejumlah regulasi yang diharapkan menjadi dasar pelaksanaan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Regulasi tersebut meliputi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029, serta Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

banner 468x60

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, dalam kegiatan Forum Group Discussion Finalisasi RAD-PRB pada Selasa, 15 September 2026.

Penyusunan regulasi diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Rangkaian penyusunan RPB dimulai melalui rapat persiapan pada 6 Agustus 2026. Proses dilanjutkan dengan konsultasi publik pada 1 September, pembahasan rancangan akhir pada 4 September, dan FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.

Pemerintah daerah melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang disusun sesuai dengan karakteristik ancaman serta kebutuhan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Junaedi menjelaskan, RPB dan RAD-PRB tidak hanya disusun sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut akan diterjemahkan ke dalam kegiatan, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, dan dukungan anggaran yang jelas.

Dengan demikian, program pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Pada saat bersamaan, Pemkot Pematangsiantar juga mempersiapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi itu dirancang untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, dan pemulihan pascabencana.

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, melalui draf pernyataannya menilai penguatan regulasi merupakan langkah penting. Namun, pemerintah daerah diingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penyusunan dokumen dan kegiatan seremonial.

“Regulasi harus diwujudkan menjadi kesiapan nyata di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui jalur evakuasi, titik pengungsian, nomor darurat, lokasi fasilitas kesehatan, serta langkah yang harus dilakukan ketika bencana terjadi,” demikian pernyataan Bahar Effendi Pulungan, SH.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pemetaan wilayah rawan secara terbuka dan memperbaruinya secara berkala. Pemetaan tersebut harus menjadi dasar penataan ruang, pembangunan fasilitas publik, penyediaan peralatan darurat, dan penentuan prioritas anggaran.

DPP ETH Sumut juga mendorong pelaksanaan simulasi bencana secara rutin di sekolah, pasar, rumah sakit, pusat perbelanjaan, perkantoran, permukiman padat, dan kawasan lain yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Kecepatan respons sangat menentukan keselamatan masyarakat. Karena itu, koordinasi BPBD, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kepolisian, TNI, relawan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan harus diuji melalui simulasi, bukan hanya dituliskan dalam dokumen,” lanjutnya.

Bahar juga meminta pemerintah memastikan tersedianya sistem peringatan dini, peralatan evakuasi, kendaraan operasional, stok logistik, tempat pengungsian yang layak, serta perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Selain kesiapsiagaan pemerintah, masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap penyusunan kebijakan, pemetaan risiko, hingga evaluasi penanganan bencana. Partisipasi publik dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak pertama yang menghadapi keadaan darurat di lingkungannya.

“DPP ETH Sumut mendukung penguatan tata kelola bencana, tetapi pelaksanaannya harus dapat diukur. Harus ada target, anggaran, penanggung jawab, batas waktu, dan laporan kepada masyarakat. Keselamatan rakyat tidak boleh hanya menjadi isi dokumen,” tegas Bahar.

DPP ETH Sumut berharap RPB, RAD-PRB 2026–2029, dan Peraturan Wali Kota nantinya mampu membangun Kota Pematangsiantar yang lebih tangguh, siap menghadapi bencana, dan cepat melakukan pemulihan ketika keadaan darurat terjadi.

Sumber fakta: ANTARA Sumut, “Pemkot Pematangsiantar perkuat tata kelola penanggulangan bencana”, diterbitkan 16 September 2026.

banner 336x280