EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

Program Bela Negara Pelajar di Citeureup Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, LBH ETH: Pembinaan Anak Harus Transparan, Edukatif, dan Menghormati Hak Anak

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J. SH.MH.: Pembinaan karakter boleh dilakukan, tetapi anak tidak boleh kehilangan hak pendidikan, pendampingan keluarga, perlindungan dari stigma, dan kepastian mengenai status hukumnya HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Okky A.J. SH.MH.: Pembinaan karakter boleh dilakukan, tetapi anak tidak boleh kehilangan hak pendidikan, pendampingan keluarga, perlindungan dari stigma, dan kepastian mengenai status hukumnya

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti program Pembekalan Bela Negara bagi sejumlah pelajar yang sebelumnya terjaring aparat dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

banner 468x60

Program yang berlangsung di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijadwalkan berakhir hari ini, 14 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian Pertahanan dan Polda Metro Jaya serta melibatkan peserta dari wilayah Jakarta dan daerah penyangga.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menjelaskan bahwa dari rencana awal 29 pelajar asal Jakarta, 27 pelajar akhirnya mengikuti program. Ia menilai pembekalan tersebut mempunyai tujuan positif untuk menumbuhkan kecintaan dan penghargaan pelajar terhadap negara.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai tujuan pembinaan karakter dapat diterima sepanjang pelaksanaannya tetap diletakkan dalam prinsip perlindungan anak.

“Pembinaan anak bukan persoalan siapa yang paling keras mendisiplinkan. Ukurannya adalah apakah setelah program selesai anak menjadi lebih baik, tetap mendapatkan pendidikan, tidak mengalami stigma, memperoleh pendampingan keluarga, dan memahami tanggung jawabnya tanpa kehilangan hak-haknya.”

Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH dan bukan kutipan dari pemerintah, kepolisian, maupun penyelenggara program.

Dari Rencana 29, Sebanyak 27 Pelajar Jakarta Mengikuti Program

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menyebut 29 pelajar diundang mengikuti pembekalan. Peserta yang direncanakan berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan SKB. Seluruh peserta disebut telah memperoleh persetujuan orang tua. ([detiknews][2])

Namun Pramono kemudian mengoreksi bahwa jumlah peserta Jakarta yang benar-benar mengikuti kegiatan adalah 27 orang. Program tersebut juga diikuti peserta dari wilayah Tangerang, Bekasi, Tangerang Selatan, Bogor, dan Depok.

LBH ETH menilai koreksi data tersebut penting dicatat agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, khususnya karena perkara menyangkut anak.

LBH ETH: Status Hukum Setiap Anak Harus Jelas

Menurut Okky, istilah “terjaring demonstrasi” tidak boleh serta-merta membuat semua anak dianggap melakukan tindak pidana.

Setiap anak harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri.

“Ikut berada di lokasi demonstrasi, menyampaikan pendapat, melanggar aturan, atau melakukan tindak pidana merupakan keadaan hukum yang berbeda. Jangan seluruh anak diberikan label yang sama tanpa pemeriksaan individual.”

LBH ETH meminta pemerintah dan kepolisian memberikan kejelasan mengenai status setiap peserta setelah program selesai, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa melanggar kerahasiaan identitas anak.

Anak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana tidak boleh terus menanggung stigma sebagai pelaku kejahatan.

Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak Harus Menjadi Dasar

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan, pembinaan, serta kesempatan kembali menjalankan fungsi sosialnya sebagai prinsip penting. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga kembali menegaskan pada 10 September 2026 bahwa pendekatan terhadap anak berhadapan dengan hukum harus lebih mengedepankan keadilan restoratif daripada pendekatan retributif.

KPAI sebelumnya juga menegaskan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemidanaan dan perlu menjaga pendidikan, kondisi psikologis, serta perkembangan sosial anak.

Menurut LBH ETH, prinsip tersebut juga relevan ketika pemerintah menyusun program pembinaan di luar proses peradilan.

“Anak boleh dibina, tetapi jangan dipermalukan. Anak boleh diberikan disiplin, tetapi jangan diperlakukan seperti orang dewasa yang sudah diputus bersalah,” kata Okky.

Hak Menyampaikan Pendapat Harus Dibedakan dari Kekerasan

LBH ETH juga mengingatkan bahwa keikutsertaan pelajar dalam aksi demonstrasi perlu dilihat secara hati-hati.

Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hal yang berbeda dari tindakan kekerasan, pengrusakan, penyerangan, atau tindak pidana lainnya.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Namun keterlibatan seseorang dalam kerumunan demonstrasi tidak boleh menjadi dasar otomatis untuk memperlakukannya sebagai pelaku tindak pidana.

“Pendidikan demokrasi juga bagian dari pendidikan kebangsaan. Anak harus diajarkan menyampaikan pendapat secara tertib dan bertanggung jawab, bukan dibuat takut untuk menyampaikan pendapat,” ujar Okky.

Lima Masukan LBH ETH

LBH ETH menyampaikan lima masukan setelah program tersebut berakhir:

  1. Lakukan evaluasi terbuka terhadap metode pembinaan, termasuk tujuan, materi, disiplin, dan hasil program.
  2. Pastikan seluruh anak segera kembali mengikuti pendidikan secara normal dan tidak mengalami sanksi tambahan yang tidak mempunyai dasar.
  3. Jaga identitas anak dari pemberitaan yang dapat menimbulkan stigma, terutama terhadap peserta yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
  4. Libatkan orang tua, sekolah, psikolog, pekerja sosial, dan Pembimbing Kemasyarakatan jika diperlukan dalam tindak lanjut pembinaan.
  5. Pisahkan pembinaan karakter dari proses penegakan hukum sehingga program pendidikan tidak digunakan sebagai pengganti penghukuman tanpa mekanisme hukum.

Diversi dan Restorative Justice Harus Diprioritaskan Bila Syaratnya Terpenuhi

LBH ETH mengingatkan bahwa apabila terdapat anak yang benar-benar diproses secara pidana, sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme khusus.

Peraturan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan diversi sebagai mekanisme untuk mencapai perdamaian, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan tanggung jawab apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Menurut Okky:

“Restorative justice bukan berarti anak bebas dari tanggung jawab. Justru anak diajak memahami akibat tindakannya, memperbaiki kesalahan, dan kembali ke masyarakat tanpa masa depannya dihancurkan.”

LBH ETH menilai orang tua dan korban, apabila ada, juga harus diberikan ruang yang layak dalam proses tersebut.

Jangan Biarkan Anak Kehilangan Sekolah

Salah satu hal yang harus dipastikan setelah peserta kembali adalah keberlanjutan pendidikan.

LBH ETH meminta sekolah tidak memberikan perlakuan diskriminatif kepada siswa hanya karena pernah mengikuti program pembinaan.

“Sekolah justru harus menjadi tempat anak kembali dibangun. Kalau setelah pembinaan mereka malah dijauhi, dikeluarkan tanpa dasar, atau terus dicap sebagai anak bermasalah, tujuan pembinaan menjadi kontradiktif,” ujar Okky.

Pemantauan psikologis juga dapat dilakukan apabila terdapat anak yang membutuhkan dukungan setelah menjalani proses panjang sejak diamankan hingga mengikuti program.

LBH ETH: Disiplin dan Hak Anak Tidak Bertentangan

LBH Elang Tiga Hambalang menilai negara tidak perlu memilih antara disiplin dan perlindungan hak anak.

Keduanya justru harus berjalan bersama.

“Generasi muda memang harus memahami disiplin, tanggung jawab, nasionalisme, dan aturan hukum. Tetapi negara juga wajib mengajarkan bahwa hukum menghormati martabat manusia. Membina anak berarti memperbaiki masa depannya, bukan meninggalkan label buruk sepanjang hidupnya,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.

banner 336x280