Regulasi Alsintan Diubah, DPN Elang Tiga Hambalang: Buruh Tani Tanpa Lahan Juga Harus Merasakan Kemajuan Pertanian
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT β Selasa, 1 September 2026. Perubahan kebijakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang membuka akses bagi buruh tani tanpa kepemilikan lahan menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH). Organisasi menilai kebijakan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT β Selasa, 1 September 2026. Perubahan kebijakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang membuka akses bagi buruh tani tanpa kepemilikan lahan menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH). Organisasi menilai kebijakan pertanian harus menjangkau masyarakat yang benar-benar menggantungkan kehidupannya dari bekerja di sawah, termasuk mereka yang tidak mempunyai tanah sendiri.
Fakta Terverifikasi
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyatakan regulasi bantuan alsintan telah diubah sehingga buruh tani yang tidak memiliki sawah dapat memperoleh akses bantuan alat dan mesin pertanian. Kebijakan tersebut disampaikan ketika Menteri Pertanian meninjau kegiatan pertanian di Karawang, Jawa Barat, pada 31 Agustus 2026.
Perkembangan terbarunya, bantuan combine harvester telah diserahkan kepada kelompok buruh tani di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur. Kementerian Pertanian menyatakan alat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan panen sekaligus menjadi sarana usaha yang berpotensi menambah pendapatan kelompok buruh tani.
Dalam kunjungan lapangan itu, Menteri Pertanian menemukan buruh tani yang menurut keterangannya memperoleh sekitar Rp30.000 per hari, dengan kesempatan bekerja sekitar dua hingga tiga kali dalam satu minggu. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah membuka akses alsintan kepada buruh tani tanpa lahan.
Sikap DPN Elang Tiga Hambalang
DPN Elang Tiga Hambalang menilai perubahan tersebut merupakan langkah penting karena kesejahteraan sektor pertanian tidak hanya menyangkut pemilik lahan. Buruh tanam, tenaga panen dan pekerja pertanian lainnya merupakan bagian penting dari rantai produksi pangan nasional.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal berpandangan bahwa masyarakat yang bekerja langsung menghasilkan pangan perlu mendapatkan kesempatan menikmati kemajuan teknologi pertanian. Menurut pandangan organisasi, kepemilikan tanah seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan siapa yang dapat memperoleh manfaat program produktif pemerintah.
Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa bantuan alsintan bernilai besar harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas kelompok penerima, pengelolaan alat, jadwal penggunaan dan pemeliharaan perlu jelas agar bantuan benar-benar memberikan manfaat bersama.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma berpandangan bantuan alsintan sebaiknya tidak berhenti pada penyerahan alat. Pendampingan mengenai pengoperasian, perawatan, tata kelola kelompok dan pengembangan model usaha juga diperlukan agar alat tersebut dapat meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatan masyarakat.
DPN ETH mendorong pemerintah mengevaluasi dampak kebijakan ini secara berkala. Jika terbukti meningkatkan pendapatan dan produktivitas buruh tani, model tersebut layak diperluas secara terukur ke sentra-sentra pertanian lainnya.
Dari Hambalang untuk Indonesia β mereka yang bekerja menanam dan memanen pangan untuk bangsa juga berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kesejahteraannya.





