EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembahasan Panja, LBH ETH: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas, Hak Buruh Harus Bisa Ditegakkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI. Komisi IX DPR bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI. Komisi IX DPR bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam. DPR menyebut pembahasan diarahkan untuk menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus dunia usaha.

Pada 16 September 2026, KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea juga meminta pembahasan RUU mengakomodasi kepentingan buruh dan memberikan tenggat kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk merespons aspirasi mereka. Organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi damai pada 24 September apabila belum memperoleh jawaban konkret.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: Ukuran Undang-Undang adalah Apakah Pekerja Bisa Menuntut Haknya

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai pembahasan RUU tersebut merupakan momentum penting untuk memperbaiki persoalan penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Perlindungan pekerja jangan berhenti pada kalimat yang bagus di dalam undang-undang. Ukuran sebenarnya adalah ketika upah tidak dibayar, pekerja di-PHK, jaminan sosial tidak dipenuhi atau hak normatif dilanggar, apakah pekerja mempunyai mekanisme yang cepat, murah dan efektif untuk memperoleh haknya.”

LBH ETH berpandangan substansi RUU perlu dilihat bersama dengan kemampuan negara mengawasi dan menegakkannya.

Aspirasi mengenai lemahnya implementasi perlindungan pekerja akibat pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai belum optimal sebelumnya juga telah disampaikan kepada Komisi IX DPR.

Upah, PHK, Outsourcing hingga Pekerja Platform Harus Mendapat Kepastian

Pembahasan RUU menyentuh berbagai persoalan penting dalam hubungan kerja. Aspirasi serikat pekerja yang berkembang antara lain berkaitan dengan PKWT, alih daya/outsourcing, upah, PHK, pesangon, jaminan sosial, pekerja platform, otomatisasi, pekerja rentan, hak pekerja perempuan, kebebasan berserikat, pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.

DPR sendiri menyatakan cakupan pembahasan meliputi penguatan perlindungan pekerja, kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, pengupahan yang adil dan layak, hubungan industrial, transformasi digital, pengawasan serta penegakan hukum.

LBH ETH meminta setiap norma dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan.

Zulkiram SH.: Pengawasan Harus Hadir Sebelum Buruh Kehilangan Hak

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai salah satu persoalan mendasar adalah efektivitas pengawasan.

“Pekerja jangan selalu dipaksa menjadi pihak pertama yang mencari keadilan setelah pelanggaran terjadi. Pengawas ketenagakerjaan harus mampu mendeteksi dan menghentikan pelanggaran sejak awal. Pencegahan adalah bagian dari perlindungan hukum.”

Menurut LBH ETH, pengawas harus mempunyai kapasitas, jumlah personel, sistem pengaduan serta mekanisme tindak lanjut yang memadai.

Dunia Usaha Juga Meminta Kepastian Hukum

LBH ETH mencatat pembahasan tidak hanya memunculkan aspirasi dari kelompok pekerja. Kadin Indonesia pada 16 September juga menyampaikan kekhawatiran mengenai ketentuan pidana dalam usulan RUU yang dinilai dapat menambah risiko usaha apabila tidak dirumuskan secara tepat, sembari meminta penguatan kepatuhan dan pengawasan.

LBH ETH menilai pandangan pekerja maupun dunia usaha perlu diuji secara terbuka dalam pembahasan legislasi.

Okky A.J. SH.MH. mengatakan:

“Perlindungan buruh dan kepastian usaha tidak harus dipertentangkan. Perusahaan yang patuh juga membutuhkan aturan yang jelas. Yang harus dicegah adalah norma kabur yang merugikan pekerja atau menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.”

LBH ETH Sampaikan Enam Masukan

LBH ETH mendorong DPR dan pemerintah memastikan pengupahan dan hak normatif pekerja mempunyai mekanisme penegakan yang efektif; pengawasan ketenagakerjaan diperkuat; mekanisme PHK menjamin proses yang adil; PKWT dan outsourcing tidak menjadi jalan untuk menghilangkan kepastian kerja; pekerja platform dan bentuk pekerjaan baru memperoleh perlindungan yang relevan; serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibuat lebih cepat dan terjangkau.

LBH ETH juga meminta partisipasi publik tidak hanya dilakukan secara formal.

Serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, praktisi hukum, kelompok pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pekerja informal dan kelompok terdampak lainnya perlu memperoleh kesempatan yang berarti untuk menyampaikan pandangan. DPR menyatakan proses pembahasan memang menghadapi perbedaan pandangan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Hak Pekerja Penyandang Disabilitas Jangan Terlupakan

Salah satu aspek yang juga muncul dalam pembahasan adalah perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Anggota Baleg DPR sebelumnya menyebut RUU tersebut memuat landasan bagi perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas serta menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif.

LBH ETH mendukung penguatan prinsip kesempatan kerja yang setara dan perlindungan dari diskriminasi, dengan mekanisme implementasi yang dapat benar-benar dijalankan.

Okky: Negara Harus Hadir di Pabrik, Kantor dan Tempat Pekerja Mencari Nafkah

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Hukum ketenagakerjaan menyangkut kehidupan sehari-hari jutaan keluarga. Ketika pekerja menerima upah, mengalami PHK, kecelakaan kerja atau memperjuangkan jaminan sosialnya, di situlah kualitas undang-undang benar-benar diuji.”

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU dari perspektif akses terhadap keadilan, kepastian hukum dan efektivitas penegakan hak, tanpa mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 16 September 2026

banner 336x280