Sawah Terlindungi, Petani Bisa Bangkit: Asuransi Padi Disiapkan untuk 100 Ribu Hektare
Hambalang, 16 September 2026 — Kementerian Pertanian menyiapkan program Asuransi Usaha Tani Padi untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program tersebut menjadi jaring pengaman bagi petani yang menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, 16 September 2026 — Kementerian Pertanian menyiapkan program Asuransi Usaha Tani Padi untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program tersebut menjadi jaring pengaman bagi petani yang menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Perlindungan ini disiapkan di tengah potensi El Niño yang dapat memengaruhi ketersediaan air dan keberlanjutan produksi pangan. Pemerintah juga memperkuat pengelolaan sumber air dan program pompanisasi untuk menjaga lahan tetap produktif.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa penanganan risiko pertanian tidak cukup hanya melalui intervensi teknis. Petani juga membutuhkan perlindungan finansial agar memiliki modal untuk kembali menanam ketika gagal panen terjadi.
Total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam. Pemerintah menanggung 80 persen atau Rp144 ribu, sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare per musim tanam.
Petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas paling sedikit 75 persen dan memenuhi ketentuan program dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Risiko yang ditanggung meliputi kerusakan akibat kekeringan, banjir, serta serangan organisme pengganggu seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada tanaman padi.
Dana klaim diharapkan membantu petani menyiapkan kembali benih, pupuk, pengolahan lahan, dan kebutuhan produksi untuk musim berikutnya. Dengan demikian, kegagalan panen tidak langsung menghentikan usaha tani.
Kementan meminta petani yang tergabung dalam kelompok tani maupun gabungan kelompok tani segera mendaftarkan lahan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan setempat. Data calon peserta selanjutnya diperiksa dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian atau SIAP.
Petani diimbau tidak menunggu sampai bencana atau kerusakan tanaman terjadi. Perlindungan asuransi harus diperoleh sebelum risiko muncul dan seluruh persyaratan kepesertaan perlu dipenuhi sejak awal musim tanam.
“Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang Asuransi Usaha Tani Padi sebagai perlindungan penting bagi petani yang menghadapi risiko iklim dan gagal panen. Premi Rp36 ribu per hektare per musim tanam harus disosialisasikan secara luas sampai ke tingkat desa.”
“Kami mendorong proses pendaftaran, pemeriksaan kerusakan, dan pembayaran klaim dilakukan secara sederhana, transparan, serta tepat waktu. Petani yang mengalami gagal panen membutuhkan dana klaim untuk segera kembali menanam, bukan setelah musim tanam berikutnya terlewati.”
Sumber: Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI, 11 September 2026.





