EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

Sekitar 50 Ribu Buruh Aksi Serentak Hari Ini, DPN ETH: Aspirasi Harus Didengar, Ketertiban Tetap Dijaga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Kamis, 10 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian terhadap aksi serentak buruh yang dijadwalkan berlangsung di berbagai daerah Indonesia pada hari ini untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Kamis, 10 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian terhadap aksi serentak buruh yang dijadwalkan berlangsung di berbagai daerah Indonesia pada hari ini untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Fakta Terverifikasi

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan sekitar 50 ribu buruh akan mengikuti aksi serentak pada Kamis, 10 September 2026, di sedikitnya 30 kabupaten/kota. Aksi berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.

banner 468x60

Selain turun ke jalan, massa buruh juga berencana melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut KBPBI, masih terdapat sejumlah isu yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf hasil harmonisasi.

Beberapa persoalan yang disoroti kelompok buruh antara lain pengaturan pemagangan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). KBPBI antara lain mengkritik ketentuan pemagangan yang dinilai berpotensi disalahgunakan serta pengaturan PKWT yang masih memungkinkan hubungan kerja berlangsung hingga empat tahun.

DPR dan pemerintah saat ini masih membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penyelesaian RUU tersebut ditargetkan pada akhir Oktober 2026.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia mendorong agar RUU Ketenagakerjaan juga memperkuat pelatihan tenaga kerja, hubungan industrial bipartit, harmonisasi jaminan sosial dan produktivitas agar regulasi tidak menghambat penciptaan lapangan kerja.

Sikap DPN Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal berpandangan bahwa penyampaian aspirasi buruh merupakan bagian dari proses demokrasi selama dilakukan secara damai, tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut H. Safrizal, besarnya jumlah pekerja yang menyampaikan aspirasi menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dan substantif. Pemerintah serta DPR perlu memberikan ruang yang cukup bagi serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan masyarakat untuk memahami serta memberi masukan terhadap ketentuan yang akan mengatur kehidupan kerja jutaan warga Indonesia.

DPN ETH menilai persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dipandang hanya dari salah satu sisi. Perlindungan terhadap pekerja harus kuat, tetapi regulasi juga harus memberi kepastian kepada dunia usaha agar perusahaan dapat tumbuh dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma berpandangan sejumlah isu seperti PHK, outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah dan jaminan sosial harus dibahas berdasarkan data serta pengalaman nyata di lapangan.

DPN ETH mendorong pemerintah dan DPR menjelaskan secara terbuka setiap perubahan penting dalam RUU, termasuk konsekuensinya terhadap pekerja maupun pemberi kerja. Transparansi tersebut penting agar perdebatan publik tidak hanya berkembang berdasarkan potongan informasi.

Organisasi juga mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban, sementara aparat keamanan diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan perlindungan terhadap hak masyarakat menyampaikan pendapat.

DPN ETH memandang dialog antara pekerja, pengusaha dan pemerintah jauh lebih produktif apabila diarahkan pada tujuan bersama: pekerja memperoleh perlindungan yang layak, perusahaan mendapatkan kepastian usaha, produktivitas meningkat dan lapangan kerja baru terus tercipta.

H. Safrizal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang

banner 336x280