EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Hak Buruh Diperkuat di Tengah 63.789 Kasus PHK, Pesangon dan Kesempatan Kerja Harus Dijamin

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Senin, 26 Oktober 2026 Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya penguatan perlindungan hak pekerja di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja didorong untuk memastikan bahwa setiap kebijakan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Senin, 26 Oktober 2026 Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya penguatan perlindungan hak pekerja di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja didorong untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan pemberitaan media yang mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 63.789 pekerja yang tercatat mengalami PHK selama periode Januari hingga September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jawa Barat dilaporkan menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak terbanyak, yaitu 13.044 pekerja.

banner 468x60

Data tersebut menjadi pengingat bahwa PHK bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap kasus terdapat pekerja dan keluarga yang harus menghadapi ketidakpastian pendapatan, biaya hidup, pendidikan anak, cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang persoalan ini harus ditangani melalui kebijakan yang konkret, mulai dari pencegahan PHK yang tidak perlu, pemenuhan hak pekerja, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, hingga pembukaan kesempatan kerja baru.

PHK harus dilakukan sesuai ketentuan hukum

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keputusan PHK perlu dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, kondisi perusahaan, serta hak pekerja yang terdampak.

Perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi sebaiknya terlebih dahulu membuka dialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk membahas kemungkinan penyelesaian yang sesuai hukum. Langkah alternatif dapat dipertimbangkan apabila layak dan disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas mengenai alasan dan proses PHK serta memenuhi hak pekerja berdasarkan peraturan yang berlaku.

Keterbukaan dalam proses tersebut penting untuk mencegah perselisihan, menjaga hubungan industrial, dan memastikan pekerja memperoleh kepastian mengenai haknya.

Hak pekerja yang terkena PHK perlu dipastikan

Pekerja yang mengalami PHK perlu mendapatkan penjelasan mengenai hak yang mungkin menjadi bagiannya, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Besaran dan jenis hak tersebut bergantung pada sejumlah faktor, antara lain alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, serta ketentuan yang berlaku terhadap kasus yang bersangkutan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengimbau pekerja agar menyimpan perjanjian kerja, slip gaji, surat pemberitahuan PHK, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut dapat membantu pekerja memeriksa perhitungan hak serta menjadi bahan ketika mengajukan konsultasi atau pengaduan.

Apabila terdapat dugaan hak yang belum dipenuhi, pekerja dapat meminta penjelasan tertulis kepada perusahaan dan berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja. Jika perselisihan tidak terselesaikan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur hukum.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan

Pengawasan pemerintah menjadi bagian penting untuk memastikan peraturan ketenagakerjaan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga dilaksanakan di tempat kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia beserta instansi terkait untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja, memperluas akses pengaduan, dan memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Layanan pengaduan perlu dapat diakses pekerja tanpa prosedur yang berbelit-belit. Penanganan laporan juga perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan.

Selain itu, pemerintah diharapkan menyajikan data ketenagakerjaan secara berkala agar masyarakat dapat memahami perkembangan PHK, sektor yang terdampak, serta hasil program penempatan dan pelatihan kerja.

Serikat pekerja berperan dalam mengawal kebijakan

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai organisasi pekerja memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan hukum ketenagakerjaan, mendampingi pekerja, menyampaikan aspirasi, serta mendorong dialog antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Dalam pemberitaan ANTARA mengenai implementasi kebijakan ketenagakerjaan baru, Menteri Ketenagakerjaan mengajak serikat pekerja dan serikat buruh ikut mengawal pelaksanaannya.

Bagi organisasi pekerja, pengawalan kebijakan perlu dilakukan melalui partisipasi yang konstruktif, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada perlindungan hak pekerja.

Serikat pekerja juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan instansi pemerintah dan perusahaan agar permasalahan ketenagakerjaan dapat dibahas secara terbuka dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Pelatihan keterampilan perlu membuka peluang kerja nyata

Selain pemenuhan hak setelah PHK, upaya membantu pekerja kembali memperoleh pekerjaan juga perlu menjadi prioritas.

Program pelatihan vokasi dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang terdampak PHK. Namun, pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri, peluang kerja di daerah, dan perkembangan teknologi.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah agar informasi mengenai program pelatihan, persyaratan peserta, jadwal, dan proses pendaftaran disampaikan secara terbuka.

Program pelatihan juga sebaiknya dilengkapi dengan layanan informasi lowongan kerja, pendampingan penempatan, dan evaluasi hasil. Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi juga dari peluang mereka memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha setelah menyelesaikannya.

Masyarakat dapat memeriksa informasi pelatihan melalui portal resmi Skillhub Kementerian Ketenagakerjaan di https://skillhub.kemnaker.go.id/.

Saran dan masukan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial dalam pembangunan ketenagakerjaan, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah saran kepada pihak terkait.

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja, meningkatkan akses pengaduan, mempercepat penanganan laporan sesuai kewenangan, dan memastikan informasi mengenai hak pekerja terdampak PHK tersedia secara jelas.

Pemerintah juga diharapkan memublikasikan data ketenagakerjaan secara berkala dan memperluas program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

  1. Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan

Memperluas layanan konsultasi dan mediasi hubungan industrial, membantu pekerja memahami mekanisme pengaduan, serta memperkuat layanan informasi lowongan kerja bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Pemerintah daerah juga perlu mendorong kerja sama antara perusahaan, lembaga pelatihan, dan pencari kerja agar peluang penempatan tenaga kerja semakin terbuka.

  1. Kepada perusahaan dan pemilik usaha

Mengutamakan dialog sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap tenaga kerja, mempertimbangkan alternatif PHK apabila memungkinkan, serta menjalankan proses PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga diharapkan memenuhi hak pekerja dan memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipahami mengenai proses serta perhitungan hak akibat PHK.

  1. Kepada serikat pekerja dan organisasi buruh

Memperkuat pendidikan hukum ketenagakerjaan, pendampingan anggota, dokumentasi pengaduan, dan komunikasi dengan perusahaan maupun pemerintah.

Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara konstruktif, berdasarkan fakta, dan mengutamakan penyelesaian yang melindungi kepentingan pekerja.

  1. Kepada pekerja dan masyarakat

Menyimpan dokumen hubungan kerja, memeriksa informasi ketenagakerjaan melalui sumber resmi, dan meminta konsultasi ketika menghadapi persoalan PHK atau dugaan pelanggaran hak.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap informasi lowongan kerja atau bantuan yang meminta pembayaran tidak wajar dan memastikan program yang ditawarkan benar-benar berasal dari penyelenggara resmi.

  1. Kepada DPR RI dan pembuat kebijakan

Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, dan masyarakat.

Evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara terbuka agar pelaksanaan peraturan dapat menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Keberlangsungan usaha dan pemenuhan hak pekerja perlu berjalan beriringan.

Tingginya angka PHK harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan program penempatan kerja, perusahaan harus menjalankan kewajibannya, sedangkan serikat pekerja perlu terus mengawal hak anggotanya secara konstruktif dan sesuai hukum.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun hubungan industrial yang sehat melalui dialog, transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja.

Tanya jawab seputar PHK

  1. Berapa jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK pada Januari–September 2026?

Berdasarkan data yang dikutip dalam pemberitaan media, terdapat 63.789 pekerja yang tercatat mengalami PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka tersebut mengacu pada data yang dilaporkan melalui sistem tersebut.

  1. Provinsi mana yang mencatat jumlah pekerja terdampak terbanyak?

Jawa Barat, dengan 13.044 pekerja berdasarkan data yang diberitakan untuk periode Januari–September 2026.

  1. Apakah pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon?

Hak pekerja ditentukan berdasarkan alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, dan peraturan yang berlaku. Pekerja sebaiknya meminta rincian perhitungan hak secara tertulis.

  1. Ke mana pekerja dapat mengadu jika haknya belum dipenuhi?

Pekerja dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja dan mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.

  1. Di mana pekerja dapat mencari informasi pelatihan kerja?

Informasi program pelatihan dapat diperiksa melalui portal resmi Skillhub Kementerian Ketenagakerjaan di https://skillhub.kemnaker.go.id/. Persyaratan dan ketersediaan program perlu diperiksa langsung melalui portal tersebut.

Sumber berita dan informasi

  1. ANTARA — Menaker ajak serikat buruh kawal implementasi UU ketenagakerjaan baru: https://www.antaranews.com/berita/5811527/menaker-ajak-serikat-buruh-kawal-implementasi-uu-ketenagakerjaan-baru
  2. detikJabar — Pemberitaan mengenai PHK di Jawa Barat: https://www.detik.com/jabar/berita/d-8724639/jabar-catat-angka-phk-tertinggi-sektor-garmen-otomotif-paling-terdampak
  3. Skillhub Kementerian Ketenagakerjaan: https://skillhub.kemnaker.go.id/

banner 336x280
Secret Link