3,27 TON SAMPAH DIANGKAT DARI PESISIR ROTE NDAO, SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG: SAMPAH LAUT ANCAM PENGHIDUPAN NELAYAN
**JAKARTA —** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjadikan penanganan sampah laut sebagai bagian penting dari kebijakan perlindungan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Dorongan tersebut disampaikan menyusul aksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat di **Pantai...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA —** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjadikan penanganan sampah laut sebagai bagian penting dari kebijakan perlindungan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul aksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat di **Pantai Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur**, yang berhasil mengumpulkan sekitar **3,27 ton sampah** dari kawasan pesisir.
Aksi yang diumumkan KKP pada 19 Agustus 2026 tersebut melibatkan **lebih dari 450 peserta** sekaligus menjadi momentum deklarasi program **Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH)**.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai temuan sampah dalam jumlah besar di satu kawasan pesisir menunjukkan bahwa pencemaran laut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kebersihan semata.
Sampah di laut berkaitan langsung dengan kondisi ekosistem, daerah penangkapan ikan, alat tangkap, kualitas hasil perikanan dan pada akhirnya penghasilan masyarakat nelayan.
## 3.270 KILOGRAM SAMPAH BERHASIL DIKUMPULKAN
KKP mencatat aksi di Pantai Papela menghasilkan sekitar **3.270 kilogram sampah**, yang terdiri atas **1.962 kilogram sampah organik dan 1.308 kilogram sampah anorganik**.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama masyarakat dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
KKP menegaskan upaya pembersihan pantai harus terus dilakukan sekaligus diikuti perubahan perilaku agar sampah dapat dicegah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke laut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung pendekatan tersebut.
Menurut organisasi, persoalan sampah laut tidak akan selesai apabila kegiatan hanya dilakukan setelah sampah menumpuk di pantai atau mengambang di wilayah penangkapan.
**Pencegahan dari daratan, sungai, pelabuhan, kawasan pesisir hingga aktivitas kapal harus dilakukan secara bersamaan.**
## SAMPAH LAUT BUKAN SEKADAR MASALAH LINGKUNGAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa sampah laut juga merupakan persoalan ekonomi.
Nelayan menggantungkan penghidupan pada laut yang sehat dan produktif.
Apabila sampah menumpuk di wilayah penangkapan, dampaknya dapat dirasakan secara langsung ketika jaring atau alat tangkap tersangkut, baling-baling kapal terganggu ataupun nelayan harus berpindah lebih jauh untuk memperoleh hasil tangkapan.
Penelitian yang dipublikasikan melalui jurnal ilmiah KKP mengenai nelayan skala kecil di Jakarta menunjukkan sampah plastik laut dapat meningkatkan biaya operasional dan menekan pendapatan nelayan karena perubahan jarak serta waktu tempuh menuju daerah penangkapan ikan.
Hal tersebut menunjukkan persoalan sampah tidak berhenti pada estetika pantai.
**Ketika laut tercemar, nelayan dapat ikut membayar biaya ekonominya.**
## KKP JADIKAN PEMBERSIHAN SAMPAH LAUT BAGIAN EKONOMI BIRU
Pembersihan sampah plastik di laut melalui **Gerakan Partisipasi Nelayan** termasuk salah satu dari lima kebijakan Ekonomi Biru KKP.
Dalam Rencana Strategis KKP 2025–2029, sampah plastik disebut sebagai ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem laut, sumber daya perikanan dan masyarakat pesisir.
Strategi pemerintah mencakup pencegahan sampah masuk ke laut, penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, pengendalian dan pemantauan, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah serta penerapan ekonomi sirkular.
KKP juga menargetkan program pembersihan sampah plastik melalui partisipasi nelayan untuk mendukung visi **laut Indonesia bebas sampah plastik pada 2040**.
Satuan Nelayan ETH menilai target tersebut harus diterjemahkan menjadi program konkret hingga tingkat desa pesisir.
## ETH: NELAYAN JANGAN HANYA DIMINTA MEMUNGUT SAMPAH
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung keterlibatan nelayan dalam menjaga kebersihan laut.
Namun organisasi mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak boleh membebankan tanggung jawab terbesar kepada nelayan.
Nelayan bukan sumber tunggal sampah laut.
KKP pada Juni 2026 menyatakan sampah yang mencemari laut banyak berasal dari daratan, terutama sampah rumah tangga, dan penanganan sampah yang sudah masuk ke laut membutuhkan biaya serta upaya yang lebih besar.
Karena itu, Satuan Nelayan ETH mendorong penanganan dilakukan dari hulu.
Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengangkutan sampah, pengelolaan tempat pembuangan, pengawasan aliran sungai, penyediaan fasilitas di pelabuhan serta edukasi masyarakat.
**Nelayan dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi seluruh beban penyelesaian sampah laut tidak boleh diletakkan di pundak masyarakat nelayan.**
## PELABUHAN PERIKANAN HARUS PUNYA SISTEM SAMPAH YANG JELAS
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong setiap pelabuhan perikanan dan tempat pendaratan ikan memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Ketersediaan tempat penampungan, pemilahan dan pengangkutan sampah harus menjadi bagian dari pelayanan dasar pelabuhan.
Kapal yang kembali dari laut juga perlu mempunyai akses untuk menyerahkan sampah yang dibawa kembali tanpa prosedur yang menyulitkan.
Apabila nelayan menemukan atau mengumpulkan sampah saat melaut, harus tersedia tempat yang jelas untuk menyerahkannya setelah tiba di darat.
Tanpa fasilitas tersebut, gerakan partisipasi nelayan akan sulit berjalan secara berkelanjutan.
## ETH DORONG INSENTIF BAGI NELAYAN YANG MEMBAWA SAMPAH KE DARAT
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemerintah mengembangkan sistem insentif bagi kelompok nelayan yang secara aktif membantu membersihkan sampah dari laut.
Skema dapat dikembangkan melalui bank sampah, koperasi, program ekonomi sirkular ataupun kerja sama dengan sektor swasta.
Sampah yang memiliki nilai ekonomi dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali.
Dengan pendekatan tersebut, kegiatan membersihkan laut tidak hanya menjadi program seremonial tetapi dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Konsep ekonomi sirkular sendiri telah menjadi bagian dari strategi KKP dalam pengelolaan sampah plastik laut.
## INDUSTRI DAN PELAKU USAHA HARUS IKUT BERTANGGUNG JAWAB
Satuan Nelayan ETH berpandangan penyelesaian sampah laut membutuhkan keterlibatan pelaku usaha.
Produsen barang kemasan, industri pariwisata, perusahaan di kawasan pesisir serta pelaku kegiatan ekonomi lainnya perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan dan pengelolaan sampah.
Pemerintah perlu memastikan aturan lingkungan ditegakkan secara konsisten.
Apabila ditemukan pembuangan limbah atau sampah secara melawan hukum ke sungai, pesisir atau laut, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Masyarakat nelayan tidak seharusnya menanggung kerugian akibat pencemaran yang bersumber dari aktivitas pihak lain.
## JAGA MUARA SUNGAI SEBELUM SAMPAH MASUK LAUT
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga menilai kawasan muara sungai harus menjadi salah satu titik utama pengendalian.
Sampah yang terbawa aliran sungai dapat berpindah ke pesisir dan kemudian memasuki perairan laut.
KKP sendiri menempatkan muara sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, pelabuhan serta aktivitas di laut sebagai bagian dari sumber dan kawasan yang perlu ditangani dalam strategi pengurangan sampah.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi sangat penting.
Laut tidak mengenal batas administratif.
Sampah yang dibuang di satu wilayah dapat bergerak dan menimbulkan masalah di daerah lain.
## LAUT SEBASAH PERLU DIPERLUAS
Deklarasi **Laut Sehat Bebas Sampah atau Laut SEBASAH** di Rote Ndao dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun gerakan nasional yang lebih luas.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong penerapan program serupa di kawasan yang memiliki aktivitas perikanan tinggi.
Prioritas dapat diberikan kepada daerah sekitar:
* pelabuhan perikanan;
* tempat pelelangan ikan;
* kawasan padat nelayan;
* muara sungai;
* pulau-pulau kecil;
* kawasan wisata pesisir;
* serta daerah penangkapan yang menghadapi persoalan sampah.
Program juga harus mempunyai ukuran keberhasilan yang jelas.
Bukan hanya berapa ton sampah yang dikumpulkan, tetapi berapa banyak sampah yang berhasil **dicegah agar tidak lagi masuk ke laut**.
## PERLINDUNGAN LAUT ADALAH PERLINDUNGAN NELAYAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa menjaga laut tetap bersih merupakan bagian dari menjaga ketahanan pangan.
Laut yang sehat menjadi tempat berkembangnya sumber daya ikan.
Sumber daya ikan yang terjaga menjadi dasar keberlanjutan kehidupan nelayan.
Karena itu, persoalan sampah laut harus ditempatkan sejajar dengan persoalan BBM, alat tangkap, keselamatan, perizinan dan harga ikan ketika membicarakan kesejahteraan masyarakat nelayan.
**Tidak mungkin membangun nelayan yang sejahtera apabila wilayah tempat mereka mencari nafkah terus menerima beban pencemaran.**
## ETH DORONG GERAKAN NASIONAL “LAUT BERSIH, NELAYAN SEJAHTERA”
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKP, kementerian lingkungan hidup, pengelola pelabuhan, dunia usaha, organisasi masyarakat serta komunitas nelayan membangun aksi berkelanjutan untuk mengurangi sampah laut.
Gerakan tersebut perlu diarahkan pada lima agenda utama:
1. **mencegah sampah masuk ke laut sejak dari daratan dan sungai;**
2. **menyediakan sistem pengelolaan sampah di pelabuhan dan desa pesisir;**
3. **melibatkan serta memberikan manfaat kepada nelayan yang ikut membersihkan laut;**
4. **menindak pencemaran dan pembuangan sampah secara tidak bertanggung jawab;**
5. **membangun ekonomi sirkular agar sampah yang dikumpulkan memiliki nilai guna.**
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai aksi 3,27 ton sampah di Rote Ndao harus menjadi pengingat bahwa menjaga laut bukan kegiatan satu hari.
**Laut merupakan ruang hidup, sumber pangan dan tempat jutaan masyarakat pesisir menggantungkan penghidupan.**
Karena itu, kebersihan laut harus menjadi agenda pembangunan nasional yang dilakukan secara konsisten.
**Sampah laut bukan hanya ancaman terhadap lingkungan. Sampah laut adalah ancaman terhadap wilayah tangkap, pendapatan dan masa depan nelayan Indonesia.**
**Laut bersih, ikan lestari, nelayan sejahtera.**
### CATATAN FAKTUAL
KKP melaporkan aksi di Pantai Papela, Rote Ndao pada Agustus 2026 berhasil mengumpulkan **3,27 ton sampah**, terdiri atas 1.962 kilogram sampah organik dan 1.308 kilogram sampah anorganik, serta melibatkan lebih dari 450 peserta. Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum deklarasi Laut SEBASAH.
Pernyataan mengenai penguatan fasilitas pelabuhan, insentif nelayan, pengawasan pencemaran serta gerakan “Laut Bersih, Nelayan Sejahtera” dalam pemberitaan ini merupakan **sudut dan dorongan kebijakan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang**, bukan kutipan resmi KKP.
**Sumber utama:** Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, *Sinergi KKP Bersihkan 3,2 Ton Sampah di Rote Ndao Peringati HUT RI*, 19 Agustus 2026; serta dokumen kebijakan Ekonomi Biru KKP 2025–2029.





