EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Nasional

63 Hektare Tanah Masyarakat HOP VII Bontang Dipersoalkan! Ganda Satria Dharma dan Andi Ansong Geram: DJKN dan Pemkot Bontang Jangan Abaikan Hak Masyarakat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Jakarta, 7 November 2026 – Persoalan lahan HOP VII di Kota Bontang, Kalimantan Timur, seluas kurang lebih 63 hektare kini menjadi sorotan serius. Lahan yang tercatat sebagai aset negara dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut memunculkan pertanyaan mendasar...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Jakarta, 7 November 2026 – Persoalan lahan HOP VII di Kota Bontang, Kalimantan Timur, seluas kurang lebih 63 hektare kini menjadi sorotan serius. Lahan yang tercatat sebagai aset negara dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejarah kepemilikan, proses pengambilalihan, serta penyelesaian hak masyarakat yang sebelumnya memiliki atau menguasai tanah tersebut.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa persoalan HOP VII tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pengamanan aset. DJKN dan Pemerintah Kota Bontang harus membuka secara transparan bagaimana proses peralihan tanah tersebut hingga tercatat sebagai aset negara.

banner 468x60

Apabila terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan, persoalan tersebut tidak boleh dikesampingkan hanya karena lahan sudah tercatat dalam administrasi aset pemerintah.

Jangan sampai administrasi aset menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas sejarah penguasaan tanah masyarakat.

Ganda Satria Dharma: DJKN Jangan Berlindung di Balik Dokumen Aset!

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyatakan keberatan apabila persoalan HOP VII hanya diarahkan pada inventarisasi dan pengamanan aset tanpa membuka sejarah kepemilikan tanah.

“Kami geram apabila persoalan tanah seluas kurang lebih 63 hektare ini hanya dibahas dari sisi pengamanan aset. Pertanyaan mendasar justru harus dijawab oleh DJKN dan Pemerintah Kota Bontang: tanah ini awalnya milik siapa, bagaimana proses pengambilalihannya, dan apakah seluruh hak masyarakat sudah diselesaikan?”

“Jangan hanya menunjukkan dokumen pencatatan aset, tetapi tidak menjelaskan secara terbuka bagaimana tanah tersebut diperoleh. Kalau memang prosesnya benar, buka dokumennya. Kalau ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, jangan diabaikan.”

Ganda meminta DJKN dan Pemkot Bontang membuka dokumen historis, alas hak, proses pelepasan atau pengadaan tanah, bukti pembayaran ganti kerugian apabila ada, serta dasar hukum pencatatan lahan sebagai aset negara.

“DJKN harus transparan. Pemkot Bontang juga harus menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dalam persoalan ini. Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan hak atas tanahnya justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas.”

Andi Ansong: Jangan Bangun Fasilitas Publik di Atas Persoalan Hak yang Belum Tuntas!

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur, Andi Ansong, turut menyampaikan sikap tegas kepada DJKN dan Pemerintah Kota Bontang.

Menurutnya, rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik, alun-alun, Islamic Center, kawasan perkantoran, taman pemakaman umum, dan fasilitas lainnya tidak boleh mendahului penyelesaian persoalan hak atas tanah.

“Kami tidak menolak pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi DJKN dan Pemkot Bontang jangan terburu-buru berbicara mengenai pemanfaatan lahan sebelum persoalan asal-usul tanah dan hak masyarakat diperiksa secara menyeluruh.”

“Kalau memang ada masyarakat yang dahulu memiliki tanah tersebut dan haknya belum diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah menjadi aset yang dikelola pemerintah tanpa penjelasan yang transparan mengenai proses peralihannya.”

Andi meminta agar tidak ada keputusan strategis mengenai pemanfaatan lahan sebelum seluruh dokumen pertanahan dan riwayat penguasaannya diperiksa secara objektif.

Rapat Pengamanan Aset Digelar, tetapi Riwayat Tanah Jangan Dilupakan!

Berdasarkan materi rapat, Sabtu, 7 November 2026, pukul 09.40 WITA, berlangsung Rapat Pembentukan Tim Pengamanan Aset dan Rencana Aksi Lahan HOP VII Kota Bontang di Ruang Rapat BPKAD Kota Bontang.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-1455/KN.4/2026 tertanggal 3 November 2026 tentang Permohonan Dukungan Inventarisasi/Verifikasi Bersama dan Penilaian HOP VII serta Pengamanan Aset.

Dalam materi rapat disebutkan bahwa lahan HOP VII seluas kurang lebih 63 hektare merupakan aset negara dalam pengelolaan DJKN, sehubungan dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB).

Sejumlah pejabat yang tercatat hadir antara lain Sekretaris Daerah Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono, Asisten II H. Much Cholis Edy Prabowo, Plt. Asisten III Enik Ruswati, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bontang Hamim Muddayana, perwakilan DPUPR, Sat Intelkam Polres Bontang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Imam Roesli Pringgajaya, perwakilan kelurahan, dan Satpol PP.

Kehadiran berbagai instansi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membuka persoalan HOP VII secara menyeluruh.

Enam Tuntutan Elang Tiga Hambalang kepada DJKN dan Pemkot Bontang

DPN dan DPP Elang Tiga Hambalang meminta:

  1. Buka sejarah kepemilikan tanah. Jelaskan siapa pemilik awal lahan HOP VII dan bagaimana riwayat penguasaannya.
  2. Buka dokumen pengambilalihan. Jelaskan dasar hukum peralihan tanah masyarakat hingga tercatat sebagai aset negara.
  3. Periksa penyelesaian hak masyarakat. Pastikan apakah pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
  4. Jelaskan dasar pencatatan aset. DJKN harus membuka dokumen yang menjadi dasar pengelolaan dan pencatatan lahan.
  5. Jangan terburu-buru memanfaatkan lahan. Rencana pembangunan fasilitas publik harus didahului kepastian hukum dan penyelesaian persoalan pertanahan.
  6. Pastikan pertanggungjawaban. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

DJKN dan Pemkot Bontang Harus Berani Membuka Persoalan Ini!

Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pengamanan aset dan perlindungan hak masyarakat harus berjalan beriringan.

DJKN harus mampu menjelaskan dasar pengelolaan dan riwayat perolehan aset. Pemerintah Kota Bontang juga harus memberikan penjelasan mengenai keterlibatan, kebijakan, serta rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Jika proses peralihan tanah telah dilakukan sesuai hukum, buktikan melalui dokumen yang lengkap dan dapat diuji. Namun, apabila ditemukan hak masyarakat yang belum diselesaikan atau indikasi pelanggaran prosedur, persoalan tersebut harus dibuka dan ditindaklanjuti.

Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, sementara DJKN dan Pemkot Bontang hanya berbicara tentang pengamanan dan pemanfaatan aset.

Ganda Satria Dharma dan Andi Ansong menegaskan bahwa Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal persoalan HOP VII sampai sejarah kepemilikan, dasar pengambilalihan, status hukum, dan penyelesaian hak masyarakat memperoleh kejelasan.

Tanah masyarakat bukan sekadar angka dalam daftar inventaris. Ada sejarah kepemilikan, ada hak, dan ada kehidupan masyarakat yang harus dihormati. DJKN dan Pemkot Bontang tidak boleh menghindar dari kewajiban memberikan penjelasan kepada publik.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

Sumber: Materi Rapat Pembentukan Tim Pengamanan Aset dan Rencana Aksi Lahan HOP VII Kota Bontang, 7 November 2026. Surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-1455/KN.4/2026 tanggal 3 November 2026.

banner 336x280
Secret Link