Bupati Gunung Mas Ancam Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Abaikan Kewajiban Plasma, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Hak Pekebun Rakyat
Pekebun | Perkebunan Kelapa Sawit | Kebun Plasma | Perlindungan Hak Masyarakat | Koperasi | Kemitraan Perkebunan Sabtu, 7 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pekebun | Perkebunan Kelapa Sawit | Kebun Plasma | Perlindungan Hak Masyarakat | Koperasi | Kemitraan Perkebunan
Sabtu, 7 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong pada Jumat, 6 November 2026, menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan sanksi hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan kesepakatan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, sejak awal Oktober 2026 terdapat delapan unit kegiatan perkebunan milik perusahaan swasta yang dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan karena persoalan pemenuhan kewajiban plasma.
Hingga 6 November 2026, lima unit kegiatan perkebunan telah menandatangani komitmen tindak lanjut yang melibatkan PT Berkala Maju Bersama, PT Mulia Sawit Agro Lestari, PT Prasetya Mitra Muda, dan PT Bumi Agro Prima.
Dalam kesepakatan terbaru, PT Bumi Agro Prima berkomitmen mengajukan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Koperasi Produsen Kapakat Jaya Makmur seluas 787,1 hektare.
Sementara itu, PT Prasetya Mitra Muda berkomitmen memfasilitasi pengurusan kebun plasma bagi dua koperasi, yaitu Koperasi Produsen Tabe Parawei Hapakat seluas 749,56 hektare dan Koperasi Produsen Mitra Kapakat Manuhing seluas 560,66 hektare.
Seluruh angka luas tersebut merupakan bagian dari komitmen dan proses administrasi yang dilaporkan pemerintah daerah. Angka itu belum dapat dinyatakan sebagai luas kebun yang telah selesai dialihkan haknya dan diserahkan kepada koperasi.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan ketentuan perkebunan sekaligus mendorong perlindungan hak ekonomi pekebun rakyat, transparansi pengelolaan kebun plasma, kepastian hukum, dan penguatan koperasi masyarakat.
Kewajiban Plasma Belum Tuntas, Pemerintah Daerah Perkuat Pengawasan Perusahaan Sawit
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Persoalan pemenuhan hak masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Permasalahan tersebut menjadi penting karena kegiatan usaha perkebunan berskala besar seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sesuai kewajiban yang berlaku terhadap masing-masing perusahaan.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembangunan industri perkebunan nasional harus memberikan keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlanjutan usaha, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pekebun rakyat membutuhkan kepastian mengenai hak pengelolaan lahan, kemitraan usaha, pembagian manfaat ekonomi, serta kesempatan memperoleh penghasilan yang layak.
Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memastikan bahwa kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Jumat, 6 November 2026, Bupati Jaya Samaya Monong memimpin rapat bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Gunung Mas, Kuala Kurun.
Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan perusahaan perkebunan.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan tenggat yang ditetapkan, pemerintah daerah menyatakan dapat meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha perkebunan melalui prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan investasi perkebunan memberikan manfaat kepada masyarakat.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan kewajiban perkebunan berdasarkan hukum.
Namun, organisasi menekankan bahwa setiap tindakan administratif harus disertai pemeriksaan objektif, kejelasan dasar hukum, dan kepastian mengenai kewenangan instansi yang menjatuhkan sanksi.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan ANTARA, 6 November 2026.
Lima Unit Kegiatan Perkebunan Telah Menandatangani Komitmen
Berdasarkan laporan ANTARA pada 6 November 2026, Bupati Gunung Mas menyampaikan bahwa lima unit kegiatan perkebunan telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan persoalan plasma.
Komitmen tersebut melibatkan PT Berkala Maju Bersama Regional Kurun, PT Berkala Maju Bersama Regional Manuhing, PT Mulia Sawit Agro Lestari, PT Prasetya Mitra Muda, dan PT Bumi Agro Prima.
Pemerintah daerah sebelumnya melaporkan penghentian sementara sebagian kegiatan delapan unit usaha perkebunan karena persoalan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat.
Perusahaan yang belum menjalani rapat penyelesaian pada saat laporan ANTARA diterbitkan adalah PT Kurun Sumber Rejeki, PT Gumas Alam Subur, dan PT Jaya Jadi Utama.
Bupati meminta seluruh perusahaan menindaklanjuti kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesepakatan yang telah dibuat.
Menurut pemerintah daerah, penanganan tersebut bukan bertujuan menghambat investasi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan usaha perkebunan tetap berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa komitmen perusahaan merupakan langkah awal yang penting.
Namun, penandatanganan berita acara belum dapat dijadikan ukuran akhir keberhasilan pemenuhan kewajiban plasma.
Keberhasilan harus dibuktikan melalui penyelesaian administrasi, kepastian hak atas tanah, pembangunan atau fasilitasi kebun sesuai ketentuan, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.
Sumber: ANTARA, 6 November 2026.
PT Bumi Agro Prima Berkomitmen Memfasilitasi 787,1 Hektare Kebun Plasma
Salah satu perkembangan penting dalam rapat tersebut adalah komitmen PT Bumi Agro Prima.
Berdasarkan berita acara yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, perusahaan menyepakati pengajuan pemisahan HGU untuk Koperasi Produsen Kapakat Jaya Makmur.
Luas lahan yang menjadi bagian dari komitmen tersebut mencapai 787,1 hektare.
Setelah pengajuan pemisahan HGU dilakukan, perusahaan juga berkomitmen menyesuaikan luas IUP kebun inti dan memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan bagi kebun plasma.
Selain itu, PT Bumi Agro Prima akan menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan koperasi melalui fasilitasi pemerintah daerah.
Proses tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi pertanahan dan lembaga lain sesuai kewenangannya.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penyelesaian administrasi harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi dan luas lahan yang diajukan sesuai dengan dokumen perizinan dan kondisi penguasaan tanah.
Selain itu, keanggotaan koperasi dan calon penerima manfaat harus dapat diverifikasi.
Hal tersebut penting untuk mengurangi risiko sengketa, ketidaksesuaian data, atau pengalihan manfaat kepada pihak yang tidak berhak.
Komitmen pengajuan HGU tidak boleh diberitakan sebagai sertifikat HGU yang telah diterbitkan.
Penyelesaian baru dapat dinilai berdasarkan hasil proses administrasi serta realisasi kewajiban masing-masing pihak.
PT Prasetya Mitra Muda Sepakati Fasilitasi Plasma Melalui Dua Koperasi
Perkembangan lainnya menyangkut PT Prasetya Mitra Muda.
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah daerah, perusahaan berkomitmen memfasilitasi pengurusan kebun plasma melalui dua koperasi masyarakat.
Koperasi pertama adalah Koperasi Produsen Tabe Parawei Hapakat dengan luas lahan yang direncanakan mencapai 749,56 hektare.
Koperasi kedua adalah Koperasi Produsen Mitra Kapakat Manuhing dengan luas lahan 560,66 hektare.
Perusahaan berkomitmen memfasilitasi pengajuan HGU atas nama koperasi sesuai ketentuan.
Setelah itu, perusahaan akan melakukan penyesuaian izin perkebunan inti dan memfasilitasi proses izin budidaya bagi kebun plasma.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga akan memfasilitasi pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan kedua koperasi.
Bupati Gunung Mas mengingatkan bahwa seluruh kesepakatan harus dilaksanakan sesuai berita acara dan ketentuan hukum.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada pengurusan administrasi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebun plasma benar-benar dapat dikelola dan memberikan hasil ekonomi kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap koperasi juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara transparan.
Koperasi harus mempunyai mekanisme pertanggungjawaban mengenai pendapatan, biaya operasional, pembagian hasil, dan hak anggota.
Persoalan Plasma Telah Berlangsung Sejak Beberapa Tahun
Persoalan pemenuhan kebun plasma di Gunung Mas bukan hanya muncul pada November 2026.
Berdasarkan publikasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tanggal 21 Oktober 2026, pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa PT Prasetya Mitra Muda telah menerima teguran terkait pemenuhan kewajiban plasma.
Menurut keterangan Bupati, teguran diberikan pada 2019, dilanjutkan pada 2021 dan 2022.
Pemerintah daerah menilai kewajiban tersebut belum terealisasi sesuai ketentuan hingga Oktober 2026.
Pada 20 Oktober 2026, Bupati mendatangi lokasi perusahaan di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan pelaksanaan keputusan penghentian kegiatan usaha yang telah diterbitkan.
Pernyataan pemerintah tersebut menjadi dasar penting dalam memahami perkembangan penanganan persoalan plasma.
Namun, kondisi perizinan, riwayat kewajiban, dan pemenuhan persyaratan setiap perusahaan tetap harus dinilai berdasarkan dokumen resmi masing-masing.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun memerlukan penyelesaian dengan tahapan dan batas waktu yang jelas.
Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pemeriksaan serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan kelangsungan pekerjaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan perkebunan.
Perlindungan hak pekebun tidak seharusnya menimbulkan persoalan baru bagi pekerja yang tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran perusahaan.
Kewajiban Kebun Plasma Merupakan Bagian dari Ketentuan Perkebunan Nasional
Pengembangan kebun masyarakat sekitar perkebunan mempunyai dasar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Peraturan tersebut mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dalam kondisi yang ditentukan oleh ketentuan perizinan dan asal perolehan lahan perusahaan.
Pasal 12 mengatur kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas 20 persen dari lahan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan peraturan.
Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Ketentuan tersebut mengenal beberapa mekanisme fasilitasi, termasuk pembangunan kebun, kerja sama usaha, dan bentuk kemitraan sesuai persyaratan.
Pasal 25 PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur kemungkinan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban tertentu.
Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan sesuai prosedur.
Namun, penerapan kewajiban dan besarnya luas fasilitasi tidak boleh dilakukan dengan mengasumsikan seluruh perusahaan selalu mempunyai kewajiban yang identik.
Perlu diperiksa tanggal penerbitan izin, dasar penguasaan tanah, asal perolehan lahan, status pelaksanaan kemitraan sebelumnya, dan peraturan yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut secara konsisten.
Organisasi memandang bahwa kepastian hukum dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban harus memperoleh perlakuan sesuai hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, perusahaan yang terbukti belum melaksanakan kewajiban harus menyelesaikannya berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Satuan Petani ETH Minta Perlindungan Hak Anggota Koperasi
Salah satu perhatian Satuan Petani Elang Tiga Hambalang adalah perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi anggota koperasi penerima kebun plasma.
Koperasi harus dibangun berdasarkan prinsip keanggotaan yang sah, transparansi, serta pengelolaan demokratis sesuai ketentuan perkoperasian.
Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai lokasi kebun, luas lahan, status hak, biaya pengelolaan, serta mekanisme pembagian manfaat.
Pengelolaan plasma tidak boleh hanya menguntungkan pengurus atau pihak tertentu.
DPN Satuan Petani ETH mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana, penerimaan hasil panen, biaya produksi, dan pembagian pendapatan.
Setiap perjanjian kemitraan perlu menjelaskan hak dan kewajiban koperasi serta perusahaan.
Apabila terdapat pembiayaan, kewajiban pembayaran, atau pembagian hasil, seluruh ketentuannya harus disampaikan kepada anggota secara jelas.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa tidak terjadi manipulasi data penerima manfaat.
Pengawasan dapat dilaksanakan melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Organisasi mendukung keterlibatan masyarakat dalam pengawasan selama dilaksanakan secara tertib dan sesuai hukum.
Ganda Satria Dharma: Hak Ekonomi Pekebun Rakyat Harus Mendapat Perlindungan Hukum
Ganda Satria Dharma, Wakil Pembina Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, menempatkan perlindungan hak ekonomi pekebun rakyat sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan sektor perkebunan nasional.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kegiatan investasi dan pengembangan industri perkebunan yang memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Namun, setiap perusahaan harus menjalankan kewajiban yang berlaku sesuai ketentuan hukum.
Pengembangan perkebunan berskala besar tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar yang mempunyai hak memperoleh manfaat melalui mekanisme yang ditentukan peraturan.
Satuan Petani ETH memandang bahwa kebun plasma merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat.
Melalui kebun plasma yang dikelola dengan baik, masyarakat mempunyai kesempatan mengembangkan kegiatan perkebunan, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kelembagaan ekonomi.
Namun, pengelolaannya membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses fasilitasi tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan.
Keberhasilan harus dinilai berdasarkan realisasi kegiatan, kepastian hak, produktivitas kebun, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga mendukung penguatan koperasi sebagai bagian dari perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.
Koperasi harus dikelola secara profesional dan mempunyai mekanisme pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.
Selain itu, penyelesaian persoalan plasma perlu memperhatikan hak masyarakat, kepastian usaha, dan perlindungan lingkungan.
Satuan Petani ETH mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar persoalan serupa dapat diselesaikan sesuai hukum.
Pengawasan harus dilaksanakan secara independen, objektif, dan konstruktif.
Organisasi mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat investasi yang patuh hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Pembangunan perkebunan nasional yang berhasil harus menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan pekebun rakyat.
Satuan Petani ETH Dorong Pengembangan Klinik Pekebun dan Pendampingan Koperasi Plasma
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Pekebun sebagai salah satu sarana pendampingan masyarakat dalam pengelolaan usaha perkebunan.
Program tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, koperasi, perguruan tinggi, dan instansi terkait.
Klinik Pekebun dapat memberikan pendampingan awal mengenai administrasi perkebunan, pengelolaan usaha, pemilihan benih, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, serta peningkatan produktivitas.
Bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi plasma, pendampingan dapat diarahkan pada pemahaman perjanjian kerja sama, pengelolaan keuangan, serta mekanisme pembagian manfaat.
Organisasi juga mendorong kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang mempunyai kompetensi untuk memberikan konsultasi sesuai ketentuan.
Pendampingan tersebut tidak menggantikan kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin, menetapkan hak atas tanah, maupun menyelesaikan sengketa.
Satuan Petani ETH menempatkan peran organisasi sebagai penghubung aspirasi masyarakat dan mitra pendampingan yang konstruktif.
Empat Rekomendasi Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Audit Kewajiban Plasma dan Tetapkan Jadwal Penyelesaian yang Terukur
Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah dan instansi pertanahan perlu memperkuat pemeriksaan kewajiban perusahaan perkebunan.
Pemeriksaan harus mencakup dokumen izin, status HGU, dasar pengenaan kewajiban plasma, luas kewajiban, serta realisasi kegiatan.
Pemerintah perlu menetapkan tahapan penyelesaian dan batas waktu yang jelas sesuai kewenangan.
Perkembangan pelaksanaan dapat disampaikan kepada masyarakat melalui informasi resmi yang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan atau perlindungan data.
2. Pastikan Kepastian Hak atas Lahan dan Transparansi Penerima Manfaat
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pemisahan atau pengurusan HGU dilaksanakan berdasarkan ketentuan pertanahan.
Lokasi dan luas lahan harus diverifikasi untuk mengurangi risiko sengketa maupun ketidaksesuaian administrasi.
Koperasi penerima manfaat perlu mempunyai data keanggotaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pengaduan apabila terdapat dugaan manipulasi data atau ketidaksesuaian penerima manfaat.
3. Perkuat Koperasi Plasma dan Perjanjian Kemitraan yang Adil
Kementerian Koperasi bersama dinas terkait perlu meningkatkan pendampingan tata kelola koperasi penerima kebun plasma.
Perjanjian kemitraan harus menjelaskan status pengelolaan, tanggung jawab pemeliharaan, biaya usaha, penjualan hasil panen, pembagian pendapatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pengurus koperasi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha sesuai ketentuan kepada anggota.
Satuan Petani ETH mendorong pengembangan Klinik Pekebun untuk membantu meningkatkan kemampuan administrasi dan usaha koperasi melalui kerja sama kelembagaan.
4. Tegakkan Sanksi Secara Profesional dan Lindungi Kepentingan Masyarakat
Pemerintah perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap perusahaan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum.
Apabila terdapat pelanggaran yang terbukti, sanksi harus diterapkan sesuai kewenangan dan tahapan administratif yang diwajibkan.
Penegakan hukum juga perlu memperhatikan perlindungan masyarakat, pekerja, serta kegiatan ekonomi yang terdampak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penyelesaian kewajiban perusahaan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik baru.
Satuan Petani ETH Mendukung Investasi Perkebunan yang Patuh Hukum dan Berkeadilan
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pengembangan perkebunan nasional sebagai salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
Kelapa sawit mempunyai peran dalam penyediaan bahan baku industri, ekspor, lapangan kerja, serta pengembangan ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan investasi harus berjalan bersama pelaksanaan kewajiban hukum dan perlindungan masyarakat sekitar.
Perkembangan penanganan kebun plasma di Kabupaten Gunung Mas menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta kepastian realisasi kemitraan perkebunan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kesepakatan perusahaan dengan koperasi tidak berhenti pada kegiatan administrasi.
Keberhasilan harus dapat dibuktikan melalui pelaksanaan kewajiban yang sah, pengelolaan kebun secara produktif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat kepatuhan hukum dan meningkatkan manfaat investasi kepada masyarakat.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif, Satuan Petani ETH berkomitmen mendorong transparansi, perlindungan hak pekebun rakyat, serta penguatan koperasi.
Organisasi juga mendorong penyelesaian persoalan perkebunan melalui musyawarah, pemeriksaan dokumen, koordinasi kelembagaan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Kemajuan perkebunan Indonesia harus memberikan manfaat yang adil bagi negara, dunia usaha, pekerja, dan masyarakat pekebun yang menjadi bagian penting dari pembangunan nasional.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





