Sagu Indonesia Berpeluang Masuk Industri Energi, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Pekebun Rakyat dan Kelestarian Hutan Sagu
Pekebun | Perkebunan Sagu | Hilirisasi | Pangan Lokal | Industri Energi | Perlindungan Lingkungan | Ketahanan Pangan Nasional Sabtu, 7 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memperkuat pengembangan komoditas sagu sebagai bahan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pekebun | Perkebunan Sagu | Hilirisasi | Pangan Lokal | Industri Energi | Perlindungan Lingkungan | Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu, 7 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memperkuat pengembangan komoditas sagu sebagai bahan baku industri pangan dan nonpangan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa pemanfaatan sagu sebagai bahan pendukung pengeboran minyak telah diuji coba pada dua sumur dengan hasil yang dinilai positif oleh pemerintah.
Pemerintah mendorong Pertamina memperluas kajian pemanfaatan sagu sekaligus mempersiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diperlukan.
Menurut Menteri Perindustrian, kebutuhan bahan berbasis sagu diperkirakan sekitar 10 ton untuk setiap sumur minyak. Dengan potensi penerapan pada sekitar 900 sumur, kebutuhan teoritis dapat mencapai 9.000 ton.
Jumlah tersebut masih merupakan perhitungan potensi berdasarkan asumsi kebutuhan, bukan kontrak pembelian atau realisasi penggunaan industri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku pada 7 November 2026 melaporkan potensi lahan sagu seluas 36.463 hektare dengan produksi sekitar 14.123 ton.
Sebagian besar potensi lahan sagu Maluku terkonsentrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengembangan industri sagu akan diarahkan melalui pendekatan konservasi dan keterlibatan masyarakat setempat.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pengembangan industri sagu nasional, tetapi meminta agar perluasan pemanfaatan komoditas tersebut disertai perlindungan hak pekebun, kepastian harga, penguatan koperasi, kelestarian hutan sagu, dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Potensi Sagu Nasional Membuka Peluang Baru bagi Pekebun Rakyat
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Komoditas sagu Indonesia berpeluang memasuki babak baru dalam pengembangan industri nasional setelah pemerintah mendorong pemanfaatannya sebagai bahan baku industri energi, farmasi, serta berbagai produk pangan dan nonpangan.
Peluang tersebut menjadi perhatian karena sagu merupakan salah satu sumber pangan tradisional masyarakat Indonesia sekaligus sumber penghidupan bagi pekebun dan masyarakat di sejumlah wilayah.
Selama ini, sebagian masyarakat mengenal sagu terutama sebagai sumber karbohidrat.
Namun, perkembangan teknologi menunjukkan bahwa pati sagu mempunyai peluang pemanfaatan lebih luas melalui kegiatan penelitian dan pengembangan industri.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengembangan tersebut harus menjadi kesempatan memperkuat ekonomi masyarakat perkebunan.
Pembangunan industri tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan kebutuhan perusahaan.
Keberhasilan hilirisasi juga harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menanam, memelihara, memanen, dan mengolah tanaman sagu.
Organisasi mendukung pengembangan industri berbasis sumber daya nasional sepanjang dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Perhatian tersebut menguat setelah Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengumumkan perkembangan pemanfaatan sagu sebagai bahan pendukung industri pengeboran minyak.
Dalam keterangannya di Jakarta pada 5 November 2026, pemerintah menyampaikan bahwa pengembangan teknologi berbasis sagu dapat memperluas penggunaan produk dalam negeri sekaligus menciptakan peluang pasar baru.
Pemerintah Dorong Pertamina Memanfaatkan Sagu untuk Pengeboran Minyak
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas peningkatan penggunaan produk dalam negeri bersama PT Pertamina (Persero).
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah sagu.
Berdasarkan keterangan pemerintah, penelitian dan pengujian pemanfaatan bahan berbasis sagu untuk pengeboran minyak telah dilakukan pada dua sumur.
Pemerintah menilai hasil awal tersebut memberikan peluang untuk pengembangan lebih lanjut.
Namun, penerapan dalam skala industri membutuhkan pemenuhan persyaratan teknis dan standar yang sesuai.
Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan Standar Nasional Indonesia untuk penggunaan bahan berbasis sagu pada kegiatan pengeboran.
Penyusunan standar tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai karakteristik, kualitas, dan persyaratan penggunaan bahan.
Sementara itu, Pertamina menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui penguatan kerja sama dengan industri nasional.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Jaffee Arizon Suardin, menjelaskan bahwa perusahaan mendorong pengembangan hubungan antara kebutuhan industri dan kemampuan produsen dalam negeri.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah tersebut.
Namun, organisasi memandang bahwa pengembangan pasar baru bagi sagu harus memperhatikan kesinambungan pasokan dan kemampuan pekebun rakyat memenuhi kebutuhan industri.
Pengembangan industri tidak boleh menimbulkan tekanan berlebihan terhadap sumber daya alam maupun mengganggu kebutuhan pangan masyarakat.
Potensi Kebutuhan Industri Mencapai Ribuan Ton
Menteri Perindustrian menyebut kebutuhan bahan berbasis sagu untuk satu sumur minyak diperkirakan sekitar 10 ton.
Apabila penggunaan tersebut dapat diterapkan pada sekitar 900 sumur, kebutuhan teoritisnya dapat mencapai 9.000 ton.
Angka tersebut memperlihatkan adanya potensi pasar industri yang dapat dikaji lebih lanjut.
Namun, jumlah 9.000 ton bukan realisasi pembelian dan belum dapat dipastikan sebagai kebutuhan industri yang telah disetujui.
Pengembangan lebih lanjut masih membutuhkan pengujian teknis, pemenuhan standar, penilaian kelayakan ekonomi, serta keputusan pengadaan dari perusahaan terkait.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta agar pemerintah memastikan seluruh tahapan pengembangan dilakukan secara transparan.
Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai kesiapan teknologi, standar mutu, dan peluang keterlibatan masyarakat dalam rantai pasok.
Dengan demikian, petani dan pekebun tidak membangun kegiatan produksi berdasarkan perkiraan permintaan yang belum menjadi kontrak perdagangan.
Maluku Memiliki Potensi 36.463 Hektare Lahan Sagu
Perkembangan industri sagu juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
Pada Sabtu, 7 November 2026, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Tauda, menjelaskan bahwa daerah tersebut mempunyai potensi lahan sagu sekitar 36.463 hektare.
Produksi sagu yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai sekitar 14.123 ton.
Menurut Dinas Pertanian Maluku, sekitar 35.421 hektare atau kurang lebih 97 persen dari potensi lahan sagu provinsi terkonsentrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Data tersebut menunjukkan peran penting Seram Bagian Timur dalam pengembangan komoditas sagu di Maluku.
Pemerintah provinsi juga menyampaikan rencana memperkuat pengembangan dan hilirisasi sagu melalui kerja sama dengan pemerintah pusat serta dunia usaha.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebelumnya mendorong agar pengembangan sagu di Seram Bagian Timur dapat diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada 2027.
Namun, usulan tersebut belum boleh dinyatakan sebagai penetapan proyek yang telah memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengembangan industri sagu di Maluku perlu dilaksanakan melalui perencanaan yang memperhatikan hak masyarakat setempat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan kawasan sagu mempunyai kejelasan status lahan dan tidak menimbulkan konflik penguasaan.
Selain itu, kegiatan pembangunan industri perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Kelestarian Hutan Sagu Harus Menjadi Prioritas
Salah satu persoalan penting dalam pengembangan industri sagu adalah perlindungan lingkungan.
Kawasan sagu di sejumlah daerah mempunyai hubungan erat dengan sistem air, kondisi tanah, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat setempat.
Karena itu, peningkatan pemanfaatan sagu membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan pembukaan kawasan perkebunan secara besar-besaran.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, pada 7 November 2026 menyampaikan bahwa pemerintah provinsi merancang pengembangan hilirisasi sagu melalui sistem yang mengutamakan konservasi.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan sagu.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mengapresiasi komitmen tersebut.
Namun, organisasi memandang bahwa keberlanjutan lingkungan harus dapat dibuktikan melalui perencanaan, pemeriksaan, dan pengawasan yang terukur.
Pernyataan bahwa suatu kegiatan dirancang ramah lingkungan belum dengan sendirinya membuktikan tidak adanya dampak terhadap ekosistem.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang diwajibkan mempunyai dokumen lingkungan dan perizinan telah memenuhi persyaratan sebelum dilaksanakan.
Kegiatan pemanfaatan sagu juga harus memperhatikan fungsi ekologis kawasan, pengelolaan air, perlindungan tanah, serta pemulihan vegetasi sesuai karakteristik wilayah.
Hak Masyarakat Adat dan Pekebun Lokal Harus Dilindungi
Satuan Petani ETH menempatkan kepastian hak masyarakat sebagai bagian penting dalam pengembangan industri perkebunan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mengabaikan hak kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah.
Apabila pengembangan dilakukan pada wilayah yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, pemerintah dan pelaku usaha harus mengikuti ketentuan pengakuan hak, konsultasi, dan persetujuan yang diwajibkan hukum.
Hubungan usaha dengan masyarakat juga perlu dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang transparan.
Organisasi mendorong agar masyarakat setempat memperoleh kesempatan dalam kegiatan pembibitan, pemeliharaan, pemanenan, pengumpulan bahan baku, dan pengolahan.
Keterlibatan tersebut harus memberikan manfaat ekonomi yang layak, bukan hanya menjadikan masyarakat sebagai penyedia bahan baku dengan posisi tawar yang lemah.
Pengembangan Sagu Harus Menjaga Kebutuhan Pangan Nasional
Sagu mempunyai peran penting dalam diversifikasi pangan Indonesia.
Komoditas ini dapat digunakan sebagai bahan baku berbagai makanan tradisional maupun produk pangan olahan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa sagu berpotensi dikembangkan menjadi berbagai produk, termasuk mi, pasta, biskuit, beras analog, dan bahan pangan lainnya.
Selain itu, pati sagu dapat menjadi bahan baku industri nonpangan berdasarkan persyaratan teknis masing-masing produk.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengembangan penggunaan sagu untuk industri energi harus berjalan seiring dengan perlindungan kebutuhan pangan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan industri tidak mengurangi akses masyarakat setempat terhadap pangan tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Peningkatan permintaan industri juga dapat memengaruhi harga bahan baku.
Karena itu, pengelolaan pasar perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan rumah tangga, industri pangan, dan industri nonpangan.
Organisasi mendukung diversifikasi pangan nasional sebagai upaya memperluas sumber karbohidrat dan mengurangi ketergantungan berlebihan pada satu jenis pangan.
Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan kebiasaan konsumsi, keamanan pangan, kualitas gizi, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Pasar Ekspor Jepang Menjadi Peluang bagi Industri Sagu
Pengembangan sagu nasional juga mempunyai peluang di pasar internasional.
Dalam Sago Business Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 5 November 2026, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan perkembangan perdagangan sagu Indonesia ke Jepang.
Menurut Menteri Perindustrian, kontribusi pasokan pati sagu Indonesia terhadap kebutuhan pasar Jepang meningkat dari sekitar 2 persen pada 2021 menjadi 14 persen pada 2025.
Perkembangan tersebut menunjukkan peningkatan posisi produk sagu Indonesia di pasar Jepang berdasarkan keterangan pemerintah.
Namun, angka 14 persen merupakan pangsa yang disebut dalam konteks pasokan kebutuhan pati sagu Jepang, bukan persentase seluruh ekspor Indonesia.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peluang ekspor tersebut harus diikuti peningkatan kualitas produk.
Pekebun dan koperasi membutuhkan pendampingan mengenai pengolahan pati, kebersihan, pengemasan, penyimpanan, serta standar perdagangan.
Pemerintah juga perlu membantu mempertemukan produsen dengan pembeli melalui kerja sama yang mempunyai kepastian harga, volume, dan pembayaran.
Pengembangan ekspor tidak cukup hanya melalui kegiatan promosi.
Keberhasilan harus dapat diukur berdasarkan transaksi yang benar-benar terealisasi dan peningkatan manfaat ekonomi bagi produsen.
Ganda Satria Dharma: Hilirisasi Sagu Harus Memberikan Kesejahteraan kepada Pekebun Rakyat
Ganda Satria Dharma, Wakil Pembina Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, menempatkan perlindungan ekonomi pekebun rakyat sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan industri perkebunan nasional.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah memperluas pemanfaatan sagu sebagai bahan baku industri pangan, energi, dan produk bernilai tambah lainnya.
Namun, pengembangan tersebut harus disertai kepastian bahwa masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan perkebunan memperoleh manfaat ekonomi secara adil.
Pekebun sagu membutuhkan kepastian harga pembelian, akses pasar, pendampingan teknologi, serta perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya alam.
Pengembangan industri tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas perusahaan pengolahan tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat produsen.
Satuan Petani ETH memandang bahwa koperasi mempunyai peran penting dalam memperkuat posisi tawar pekebun rakyat.
Melalui koperasi yang dikelola secara profesional, masyarakat dapat menghimpun hasil produksi, meningkatkan mutu, memperkuat pencatatan transaksi, serta melakukan hubungan usaha dengan industri pengolahan.
Ganda Satria Dharma, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pembina Satuan Petani ETH, menempatkan penguatan kelembagaan petani dan pekebun sebagai bagian dari arah perjuangan organisasi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengembangan industri sagu tidak mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat adat.
Kawasan sagu harus dikelola berdasarkan prinsip keberlanjutan sehingga pemanfaatan ekonominya dapat berlangsung tanpa merusak sumber daya yang menjadi dasar kehidupan masyarakat.
Selain itu, pengembangan industri energi harus memperhatikan kebutuhan sagu sebagai sumber pangan.
Ketahanan pangan nasional tidak boleh dilemahkan oleh pengembangan industri nonpangan yang tidak memperhitungkan keseimbangan pasokan.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pembangunan industri nasional yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
Namun, seluruh kegiatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mempunyai indikator manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi.
Organisasi juga mendorong pengawasan pelaksanaan program pemerintah secara independen, objektif, dan konstruktif.
Hilirisasi sagu nasional harus menjadi kesempatan meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat, memperkuat ketahanan pangan, membuka pasar baru, serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Satuan Petani ETH Dorong Pengembangan Klinik Pekebun Sagu
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Pekebun Sagu sebagai sarana pendampingan masyarakat perkebunan.
Program tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan koperasi.
Klinik Pekebun dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai pengelolaan tanaman sagu, pemeliharaan kawasan, penanganan panen, pengolahan pati, dan peningkatan kualitas produk.
Selain itu, pelayanan dapat diarahkan pada pendampingan penyusunan rencana usaha, pencatatan biaya produksi, penguatan koperasi, serta pengembangan pemasaran.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan usaha dan standar mutu yang dibutuhkan pembeli.
Program pendampingan tersebut tidak menggantikan kewenangan pemerintah maupun tenaga profesional yang mempunyai kompetensi teknis.
Satuan Petani ETH mendorong kerja sama kelembagaan agar masyarakat memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan usaha secara berkelanjutan.
Empat Rekomendasi Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Pastikan Pengembangan Industri Sagu Berdasarkan Standar dan Kepastian Pasar
Kementerian Perindustrian bersama Pertamina, BRIN, dan instansi terkait perlu memperkuat pengujian teknis terhadap pemanfaatan pati sagu dalam industri energi.
Penyusunan SNI harus didasarkan pada hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah perlu membedakan perkembangan uji coba, penyusunan standar, keputusan pengadaan, dan penggunaan komersial.
Apabila produk dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah dapat memfasilitasi hubungan perdagangan antara perusahaan pengolah dan kelompok produsen.
Kesepakatan harus memberikan kejelasan mengenai standar produk, volume pembelian, harga, dan pembayaran.
2. Libatkan Pekebun Rakyat dan Koperasi dalam Rantai Pasok Industri
Pemerintah perlu memperkuat kesempatan bagi koperasi dan kelompok pekebun sagu untuk terlibat dalam pengembangan industri.
Pendampingan dapat mencakup peningkatan mutu pati, pengelolaan produksi, pengemasan, pembiayaan resmi, serta hubungan usaha dengan pembeli.
Kemitraan harus dilaksanakan melalui perjanjian yang transparan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa harga pembelian mempertimbangkan biaya produksi, kualitas, dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Pengembangan koperasi harus disertai pengawasan tata kelola agar manfaat usaha benar-benar diterima anggota.
3. Lindungi Ekosistem Hutan Sagu dan Hak Masyarakat Lokal
Kementerian Pertanian bersama Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan instansi berwenang perlu memastikan pengembangan sagu dilaksanakan berdasarkan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta penguasaan lahan.
Kegiatan industri yang diwajibkan menjalani penilaian lingkungan harus memenuhi persyaratan sebelum dilaksanakan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat yang diakui berdasarkan hukum.
Pengelolaan kawasan harus memperhatikan keberlanjutan vegetasi, sumber air, dan ekosistem setempat.
Pengawasan perlu melibatkan masyarakat serta didasarkan pada data lingkungan yang dapat diperiksa.
4. Seimbangkan Kebutuhan Industri dengan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Pekebun
Pemerintah perlu menyusun perencanaan pemanfaatan sagu yang mempertimbangkan kebutuhan pangan lokal, industri pengolahan, dan peluang ekspor.
Pengembangan industri nonpangan harus memperhatikan ketersediaan komoditas serta dampaknya terhadap harga bahan baku.
Kementerian terkait perlu memperkuat pendampingan teknologi pangan dan pengembangan produk olahan sagu.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga mendorong pengembangan Klinik Pekebun Sagu sebagai sarana pendidikan dan pendampingan masyarakat melalui kerja sama dengan lembaga berwenang.
Keberhasilan program perlu dievaluasi berdasarkan peningkatan produktivitas, pendapatan bersih pekebun, kesempatan kerja, serta kelestarian lingkungan.
Satuan Petani ETH Mendukung Hilirisasi Sagu dan Kemandirian Pangan Nasional
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pengembangan sagu sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia.
Pemanfaatan sagu untuk industri pangan dan nonpangan mempunyai peluang memperluas pasar serta meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan.
Namun, pengembangan tersebut harus dilaksanakan secara terukur dan memperhatikan keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pekebun rakyat memperoleh kesempatan menjadi bagian dari pertumbuhan industri nasional.
Penguatan koperasi, pendampingan teknologi, kepastian pemasaran, dan perlindungan harga harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan.
Satuan Petani ETH juga mendorong agar pengembangan industri sagu tidak mengurangi fungsi kawasan sagu sebagai sumber penghidupan dan pangan masyarakat.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Organisasi mendorong penguatan hubungan kerja sama antara kementerian, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, koperasi, serta kelompok pekebun.
Melalui pengembangan yang terencana, komoditas sagu diharapkan mampu menjadi bagian dari penguatan kemandirian pangan, peningkatan nilai tambah industri, dan pembangunan ekonomi pedesaan.
Kekayaan sumber daya sagu Indonesia harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat, memperkuat industri nasional, menjaga ketahanan pangan, dan melestarikan lingkungan bagi generasi mendatang.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





