EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Bahar Effendi Pulungan, SH: Polda Sumut Harus Berikan Kepastian Hukum Secara Profesional

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

MEDAN — Sabtu, 22 Agustus 2026 Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menanggapi pemberitaan mengenai permintaan keluarga pelapor agar Polda Sumut memberikan kepastian atas penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara. Bahar...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

MEDAN — Sabtu, 22 Agustus 2026

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menanggapi pemberitaan mengenai permintaan keluarga pelapor agar Polda Sumut memberikan kepastian atas penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara.

banner 468x60

Bahar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Sumut memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Apabila prosesnya memang telah masuk tahap penyidikan, masyarakat tentu berharap ada perkembangan yang jelas. Jangan biarkan sebuah laporan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Bahar Effendi Pulungan, SH.

Menurut Bahar, desakan untuk memperoleh kepastian hukum bukan berarti mendahului kewenangan penyidik ataupun menyimpulkan seseorang bersalah. Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada bukti yang cukup.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara juga harus dihormati. Kalau alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, sampaikan secara terbuka sesuai prosedur,” tegasnya.

Bahar juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan.

“Hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya. Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Kami berharap Polda Sumut menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa intervensi serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.”

DPP Elang Tiga Hambalang Sumut, lanjut Bahar, akan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan proses hukum yang berjalan.

“Yang kami minta sederhana: berikan kepastian hukum. Pelapor memiliki hak, terlapor juga memiliki hak. Negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan keduanya mendapatkan proses yang adil,” tutup Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumut Bahar Effendi Pulungan, SH.

banner 336x280