EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

Rp247 Triliun Ekspor SDA Masuk Pengawasan DSI, DPN Elang Tiga Hambalang: Kekayaan Alam Indonesia Harus Maksimal Kembali untuk Rakyat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui **PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)**. DPN ETH menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi ekspor,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui **PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)**. DPN ETH menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi ekspor, penerimaan negara dan pengawasan terhadap kekayaan alam Indonesia, sepanjang pelaksanaannya transparan serta tidak menghambat kegiatan usaha yang sah.

Perkembangan terbaru menunjukkan DSI telah memperoleh visibilitas analitis terhadap ribuan transaksi atau deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari **14 miliar dolar AS** sejak beroperasi pada Juni 2026. ANTARA pada 24 Agustus melaporkan jumlahnya sekitar **7.000 transaksi dengan nilai setara Rp247,84 triliun**, sedangkan keterangan resmi DSI pada tanggal yang sama mencatat sekitar **6.500 deklarasi ekspor**, lebih dari 90 juta ton komoditas, yang bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara.

banner 468x60

DSI juga menargetkan **platform tata kelola ekspor sumber daya alam mulai diluncurkan pada 1 September 2026**. Sistem tersebut disiapkan untuk mengonsolidasikan informasi ekspor dan selanjutnya memperkuat pemantauan serta verifikasi transaksi.

## H. Safrizal: Jangan Sampai Indonesia Kaya SDA, tetapi Nilai Terbesarnya Dinikmati di Luar Negeri

Menanggapi kebijakan tersebut, **Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal**, menilai pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam harus diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan sebesar-besarnya nilai kekayaan alam Indonesia kembali memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat.

Menurut H. Safrizal, batu bara, kelapa sawit, mineral dan berbagai komoditas strategis bukan sekadar barang dagangan. Komoditas tersebut merupakan bagian dari kekayaan nasional yang pengelolaannya harus memberikan manfaat ekonomi sebesar mungkin kepada Indonesia.

**“Indonesia jangan hanya bangga karena mampu mengekspor jutaan ton sumber daya alam. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa nilai yang benar-benar kembali kepada negara dan rakyat Indonesia?”** tegas **H. Safrizal**.

Ia menilai digitalisasi dan integrasi data dapat menjadi langkah maju apabila mampu membantu pemerintah mengetahui dengan lebih akurat harga, volume, negara tujuan, nilai transaksi serta kewajiban penerimaan negara.

**“Kekayaan alam kita keluar dari bumi Indonesia. Maka nilai ekonominya juga harus tercatat secara benar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia,”** lanjutnya.

## Pemerintah Ingin Tutup Celah Ketidaksesuaian Data Ekspor

Pemerintah membentuk DSI berdasarkan **Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis**. Tahap awal pelaksanaannya mencakup komoditas **batu bara, kelapa sawit dan ferroalloy**.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk memperkuat validitas dan integritas data perdagangan serta mengurangi risiko praktik seperti *trade misinvoicing*. Kebijakan ini juga berkaitan dengan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam.

Namun DPN ETH menegaskan bahwa keberadaan sistem pengawasan tersebut **tidak boleh diartikan bahwa ribuan transaksi yang sudah dianalisis DSI merupakan transaksi bermasalah**.

Data Rp247 triliun lebih merupakan nilai transaksi yang masuk dalam lingkup analisis dan pengawasan. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum terhadap transaksi tertentu.

## Presiden Sebut Potensi Tambahan Pendapatan Hingga US$5 Miliar

Presiden Republik Indonesia **Prabowo Subianto** sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemantauan DSI menunjukkan adanya **potensi tambahan pendapatan negara hingga 5 miliar dolar AS** dari pengawasan aktivitas ekspor komoditas strategis. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden pada 14 Agustus 2026.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai potensi sebesar itu layak mendapat perhatian serius.

Namun ETH mengingatkan bahwa istilah **“potensi tambahan pendapatan” tidak sama dengan penerimaan negara yang sudah terealisasi**. Karena itu, perkembangan berikutnya harus diukur melalui data yang dapat diverifikasi.

H. Safrizal mengatakan:

**“Kalau potensi tambahan penerimaan negara memang mencapai miliaran dolar, maka rakyat berhak mengetahui bagaimana potensi itu kemudian diwujudkan menjadi penerimaan negara yang nyata.”**

## Ganda Satria Dharma: Rp247 Triliun Harus Bisa Ditelusuri secara Transparan

**Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma**, menilai integrasi data merupakan salah satu kunci dalam mengawasi perdagangan komoditas strategis.

Menurutnya, persoalan tata kelola ekspor selama ini dapat menjadi sulit diawasi apabila data mengenai volume, harga, kontrak, pelabuhan keberangkatan, negara tujuan dan devisa hasil ekspor berada pada sistem yang berbeda-beda.

**“Kalau negara memiliki data yang terintegrasi dari awal barang keluar sampai devisanya tercatat, ruang terjadinya ketidaksesuaian data tentu dapat dipersempit,”** kata **Ganda Satria Dharma**.

Namun ia menekankan integrasi data harus dibangun dengan sistem keamanan, pertanggungjawaban dan pengawasan yang kuat.

**“Nilai yang diawasi sudah mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, bukan hanya eksportir yang harus transparan. Sistem pengawasnya sendiri juga harus transparan dan dapat diaudit,”** tegasnya.

## Jangan Sampai Sistem Baru Menghambat Pengusaha yang Taat

DPN Elang Tiga Hambalang juga menyoroti kepastian usaha.

DSI sendiri menegaskan bahwa mandatnya dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan visibilitas perdagangan tanpa mengganggu kelancaran ekspor. DSI menyatakan fungsi penindakan, perizinan dan kewenangan regulasi tetap berada pada kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Danantara sebelumnya juga menyampaikan bahwa kontrak perdagangan yang telah berjalan tetap dapat dilaksanakan dalam masa transisi sesuai ketentuan, dengan kepastian berusaha dan kepercayaan mitra internasional tetap menjadi perhatian.

H. Safrizal menilai prinsip tersebut harus benar-benar diterapkan.

**“Negara harus keras terhadap manipulasi, tetapi jangan mempersulit pengusaha yang bekerja dengan benar, membayar kewajibannya dan membuka lapangan kerja. Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan antrean birokrasi baru,”** ujarnya.

DPN ETH mendorong pemerintah menetapkan standar pelayanan yang jelas sehingga eksportir mempunyai kepastian mengenai waktu, prosedur dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan data.

## ETH Dorong Transparansi Sampai Pelabuhan

DPN ETH menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada dokumen di tingkat pusat.

Dengan aktivitas ekspor yang tersebar melalui lebih dari **50 pelabuhan muat di 25 provinsi**, pengawasan perlu memastikan kesesuaian antara dokumen, volume aktual komoditas, kualitas barang, nilai transaksi dan negara tujuan.

Menurut ETH, integrasi data juga berpotensi membantu pemerintah menemukan anomali transaksi secara lebih cepat tanpa harus menyimpulkan bahwa setiap anomali merupakan pelanggaran.

Penggunaan teknologi analitik dapat diarahkan untuk menentukan transaksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan parameter risiko yang objektif.

## Tujuh Sikap DPN Elang Tiga Hambalang

DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan **tujuh sikap** terkait penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis:

**1. Dukung transparansi penuh ekspor SDA.**
Negara harus mengetahui secara akurat volume, harga, nilai, pelabuhan asal dan negara tujuan setiap komoditas strategis.

**2. Maksimalkan penerimaan untuk negara.**
Pengawasan harus menghasilkan manfaat nyata bagi penerimaan negara, bukan sekadar menghasilkan kumpulan data.

**3. Tutup ruang manipulasi nilai ekspor.**
Ketidaksesuaian harga maupun dokumen yang ditemukan harus diperiksa berdasarkan aturan dan alat bukti.

**4. Lindungi pengusaha yang taat.**
Pengawasan tidak boleh berubah menjadi birokrasi baru yang menghambat eksportir yang menjalankan kegiatan secara sah.

**5. Bangun sistem yang dapat diaudit.**
Platform DSI harus memiliki jejak digital dan mekanisme pengawasan yang menjamin integritas data.

**6. Publikasikan capaian secara berkala.**
Masyarakat perlu mendapatkan informasi agregat mengenai nilai ekspor yang diawasi dan peningkatan penerimaan negara tanpa membuka rahasia dagang yang dilindungi hukum.

**7. Kembalikan manfaat SDA kepada rakyat.**
Peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam harus dirasakan melalui pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

## H. Safrizal: Jangan Hanya Mengekspor Komoditas, Indonesia Harus Mengekspor dengan Harga Diri

H. Safrizal menilai kebijakan DSI juga harus ditempatkan dalam agenda besar Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Menurutnya, dalam jangka panjang Indonesia tidak boleh selamanya bergantung pada ekspor bahan mentah atau komoditas dengan nilai tambah terbatas.

**“Kita tidak boleh hanya menjadi bangsa yang menggali, menebang, memanen kemudian mengirim keluar. Indonesia harus semakin kuat dalam hilirisasi dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri,”** ujar H. Safrizal.

Ia menambahkan:

**“Jangan hanya ekspor sebanyak-banyaknya. Pastikan harganya benar, pajaknya benar, devisanya masuk, lapangan kerja tercipta dan manfaatnya kembali kepada rakyat. Itulah ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam.”**

Sekretaris Jenderal **Ganda Satria Dharma** menegaskan DPN ETH akan terus mengawal perkembangan implementasi platform DSI setelah 1 September 2026, khususnya menyangkut transparansi, penerimaan negara, kepastian usaha dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kekayaan sumber daya alam merupakan modal besar bangsa. Tata kelola yang kuat harus memastikan kekayaan tersebut tidak sekadar tercatat sebagai angka ekspor, tetapi benar-benar menjadi sumber kemakmuran nasional.

### **DPN ELANG TIGA HAMBALANG**

# **AWASI EKSPOR — JAGA KEKAYAAN NEGARA — PASTIKAN MANFAAT SDA KEMBALI UNTUK RAKYAT!**

banner 336x280