RUU PENYIARAN MASUK RANAH DIGITAL, REZA PRASATRIA DHARMA: REGULASI JANGAN MEMBUNGKAM KEBEBASAN BEREKSPRESI
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Minta DPR Pastikan Pengaturan Platform Digital Tidak Melahirkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Pengawasan Berlebihan **BOGOR, JAWA BARAT —** Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang mulai menjangkau **platform digital, layanan Over-the-Top (OTT), hingga konten buatan pengguna...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Minta DPR Pastikan Pengaturan Platform Digital Tidak Melahirkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Pengawasan Berlebihan
**BOGOR, JAWA BARAT —** Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang mulai menjangkau **platform digital, layanan Over-the-Top (OTT), hingga konten buatan pengguna atau user generated content (UGC)** mendapat perhatian serius dari **Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH)**.
**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma**, mendorong DPR RI dan pemerintah memastikan modernisasi regulasi penyiaran tidak berubah menjadi instrumen yang dapat membatasi secara berlebihan kebebasan berekspresi, kreativitas generasi muda, kegiatan jurnalistik, maupun perkembangan ekonomi digital.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, regulasi digital memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Namun, batas kewenangan lembaga negara harus dirumuskan secara terang agar tidak menimbulkan tumpang tindih ataupun ruang penafsiran yang terlalu luas.
> **“Era digital memang membutuhkan aturan. Tetapi tujuan regulasi harus melindungi masyarakat, bukan menciptakan ketakutan untuk berbicara, berkarya dan menyampaikan kritik. Negara harus mampu membedakan antara pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum dengan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang sah.”**
Demikian sikap yang didorong **Reza Prasatria Dharma**.
# DPR BAHAS DEFINISI KONTEN DIGITAL
Perkembangan terbaru pembahasan RUU Penyiaran menunjukkan aspek digital menjadi salah satu isu utama.
Pada **24 Agustus 2026**, Komisi I DPR RI mengusulkan penghapusan kata **“siaran”** dari definisi konten digital dalam Pasal 1 ayat (19) RUU Penyiaran.
Anggota Komisi I DPR RI **Abraham Sridjaja** menjelaskan salah satu persoalan yang ingin dihindari adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dengan **Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)** ketika regulasi penyiaran diperluas ke platform digital.
Dalam pembahasan tersebut, platform digital dipahami sangat luas dan tidak hanya menyangkut YouTube atau TikTok. DPR juga membahas kemungkinan cakupan terhadap berbagai layanan digital serta konten yang diunggah oleh pengguna atau **user generated content**. Rumusan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final.
Satuan Mahasiswa ETH menilai fakta bahwa definisi masih diperdebatkan justru menunjukkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.
# REZA: JANGAN SAMPAI SATU UNGGAHAN MAHASISWA MENJADI OBJEK PENGAWASAN BERLEBIHAN
Menurut **Reza Prasatria Dharma**, mahasiswa merupakan salah satu kelompok yang sangat bergantung pada ruang digital.
Media sosial digunakan mahasiswa untuk berdiskusi, menyampaikan kritik, mempublikasikan penelitian, melakukan advokasi, mengembangkan bisnis, membangun kreativitas, hingga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, apabila definisi konten digital dirumuskan terlalu luas tanpa batas kewenangan yang tegas, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
> **“Mahasiswa sekarang menyampaikan gagasan melalui Instagram, TikTok, YouTube, podcast dan berbagai platform lainnya. Jangan sampai sebuah undang-undang membuat setiap unggahan kritis merasa berada di bawah ancaman pengawasan yang tidak jelas batasnya.”**
Menurut Reza, yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai **siapa mengawasi apa, berdasarkan kewenangan apa, pelanggaran seperti apa yang dapat ditindak, serta bagaimana mekanisme keberatan masyarakat apabila merasa haknya dilanggar.**
# ATURAN OTT MASIH DALAM PEMBAHASAN
Wakil Ketua Komisi I DPR RI **Dave Laksono** sebelumnya menjelaskan pengaturan media digital atau OTT dalam RUU Penyiaran masih dalam proses kajian.
Menurut Dave, bentuk pengaturan secara rinci—termasuk mengenai mekanisme pengawasan konten dan iklan—belum tepat disimpulkan sebelum seluruh norma pasal disepakati.
DPR menyatakan pembahasan diperlukan untuk menyesuaikan peraturan penyiaran dengan perubahan teknologi dan pola masyarakat dalam memperoleh informasi serta menikmati konten audiovisual melalui platform digital.
Satuan Mahasiswa ETH memandang kondisi tersebut sebagai kesempatan bagi masyarakat, akademisi dan organisasi mahasiswa untuk mengawal proses legislasi sejak awal.
# KREATIVITAS DIGITAL HARUS DILINDUNGI
Perhatian terhadap dampak RUU Penyiaran kepada kreator juga muncul dari internal DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR RI **Putra Nababan** pada **20 Agustus 2026** menyatakan RUU Penyiaran diharapkan tidak membatasi kreativitas kreator digital, tetapi justru memberikan perlindungan serta menciptakan kondisi yang adil bagi pelaku ekosistem digital.
Satuan Mahasiswa ETH mendukung prinsip perlindungan tersebut.
Menurut Reza, Indonesia saat ini memiliki generasi muda yang tumbuh bersama ekonomi digital. Banyak mahasiswa telah menjadi kreator konten, pengembang teknologi, pembuat film, podcaster, jurnalis kampus, pelaku UMKM digital hingga pengusaha rintisan.
> **“Jangan melihat generasi muda hanya sebagai pengguna media sosial. Mereka adalah pencipta karya, penggerak ekonomi dan calon inovator Indonesia. Regulasi harus memberikan kepastian dan perlindungan agar kreativitas berkembang secara bertanggung jawab.”**
# KEWENANGAN KPI HARUS JELAS
Perluasan ranah pengawasan KPI menjadi salah satu isu penting dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.
Pada **25 Agustus 2026**, anggota Baleg DPR RI **Bane Raja Manalu** mengingatkan perlunya kehati-hatian terkait perluasan ruang lingkup pengawasan KPI dalam RUU Penyiaran.
Satuan Mahasiswa ETH berpandangan setiap lembaga negara harus mempunyai batas kewenangan yang tegas.
Jangan sampai satu konten digital pada akhirnya berada di bawah kewenangan beberapa institusi sekaligus sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
**“Kalau Komdigi punya kewenangan, KPI punya kewenangan dan ada aturan lain yang juga mengatur, masyarakat harus mengetahui batasnya. Negara tidak boleh menciptakan labirin regulasi yang justru membuat warga bingung,”** ujar Reza dalam draf sikap Satuan Mahasiswa ETH.
# SATUAN MAHASISWA ETH AJUKAN 7 PRINSIP
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong agar pembahasan RUU Penyiaran berpegang pada setidaknya **tujuh prinsip utama**:
1. **Perlindungan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers** sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. **Definisi konten digital harus jelas dan tidak terlalu luas.**
3. Pembagian kewenangan antara **KPI, Komdigi dan lembaga terkait** harus dirumuskan secara tegas.
4. Pengawasan tidak boleh berubah menjadi **sensor berlebihan terhadap kritik, karya kreatif ataupun diskusi akademik**.
5. Harus tersedia mekanisme **keberatan, koreksi dan perlindungan hukum** bagi masyarakat.
6. Pemerintah dan DPR harus membuka **partisipasi publik yang bermakna**, termasuk kepada mahasiswa, akademisi, pers dan kreator.
7. Regulasi harus mampu melindungi masyarakat dari konten berbahaya tanpa mematikan **inovasi dan ekonomi digital Indonesia**.
# BEBAS BEREKSPRESI BUKAN BERARTI BEBAS TANPA TANGGUNG JAWAB
Satuan Mahasiswa ETH juga menegaskan kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang bebas melakukan segala sesuatu tanpa batas.
Konten yang melanggar hukum tetap dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, menurut Reza, pembatasan terhadap kebebasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, mekanisme yang transparan dan tidak diterapkan secara sewenang-wenang.
> **“Kami membela kebebasan yang bertanggung jawab. Hoaks, fitnah, penipuan dan berbagai pelanggaran hukum tentu harus ditangani. Tetapi jangan mencampurkan pelanggaran hukum dengan kritik, pendapat, penelitian atau ekspresi kreatif yang sah.”**
# MAHASISWA HARUS KAWAL RUU PENYIARAN
Reza mengajak mahasiswa tidak hanya mengikuti pembahasan RUU Penyiaran melalui potongan informasi di media sosial.
Mahasiswa didorong membaca draf, mengikuti perkembangan pembahasan DPR, mempelajari pasal-pasal yang diperdebatkan, serta memberikan masukan berdasarkan kajian.
Menurutnya, mahasiswa mempunyai kepentingan langsung karena generasi muda merupakan salah satu kelompok terbesar yang hidup, belajar, bekerja dan berkomunikasi melalui ruang digital.
**“Kalau aturan ini akan menentukan masa depan ruang digital Indonesia, generasi muda harus ikut membacanya, mengkajinya dan mengawalnya.”**
# REZA PRASATRIA DHARMA: ATUR RUANG DIGITAL, JANGAN MATIKAN DEMOKRASI DIGITAL
**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma** menegaskan organisasi mahasiswa harus mengambil peran dalam mengawal undang-undang strategis yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi penyiaran yang mengikuti perkembangan teknologi. Namun pembaruan tersebut harus mampu berjalan bersama perlindungan terhadap hak masyarakat.
> **“Aturlah ruang digital agar sehat, aman dan bertanggung jawab. Lindungi masyarakat dari kejahatan dan konten berbahaya. Tetapi jangan matikan demokrasi digital, kreativitas generasi muda, kebebasan pers dan keberanian mahasiswa untuk menyampaikan kritik.”**
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pembahasan RUU Penyiaran dilakukan secara **terbuka, hati-hati, transparan dan melibatkan publik secara luas**, sehingga undang-undang yang lahir mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengurangi ruang kebebasan masyarakat.
**SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma**
### **KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI**
**Kebebasan Berekspresi | Literasi Digital | Kreativitas | Demokrasi | Tanggung Jawab**





