OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, DPN Elang Tiga Hambalang: Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Hambalang, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian terhadap polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang kini sedang didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian terhadap polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang kini sedang didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka sesuai koridor hukum sehingga kewenangan negara dalam melakukan penyelidikan tetap dapat berjalan, tetapi hak masyarakat sebagai nasabah perbankan juga memperoleh perlindungan dan kepastian.
OJK pada perkembangan terbaru menyatakan sedang melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan manajemen bank terkait. OJK menegaskan apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, lembaga tersebut akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Dalam draf pernyataan DPN ETH untuk publikasi, H. Safrizal mengatakan:
“Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang diberikan undang-undang. Tetapi setiap penggunaan kewenangan harus mempunyai dasar yang jelas, batas waktu yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.”
OJK: Penundaan Transaksi Sedang Didalami
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut dan sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait.
OJK juga meminta bank terus melakukan langkah penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan dan akan memantau proses pemulihan akses rekening setelah seluruh proses serta kesimpulan yang menjadi dasar penundaan telah selesai.
OJK meminta masyarakat tetap tenang karena persoalan rekening individual dapat berkembang menjadi isu yang memengaruhi persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
OJK menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan dan proses penundaan transaksi yang dilaksanakan sesuai ketentuan pada prinsipnya merupakan mekanisme perlindungan.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai pernyataan tersebut penting.
Namun ETH berpandangan masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perbedaan antara penundaan transaksi, pemblokiran, penyitaan dan tindakan hukum lain terhadap suatu rekening.
Polisi: Ini Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran
Polda Metro Jaya sebelumnya meluruskan istilah yang beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah penyelidik terhadap rekening yang dikaitkan dengan penghimpunan dana AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Polda menyebut penundaan berlangsung selama lima hari kerja dan dana di dalam rekening tidak disita. Polisi menyatakan setelah masa tersebut, proses selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan.
Ketentuan mengenai penundaan transaksi memang terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
DPN ETH menilai penggunaan istilah hukum secara tepat sangat penting agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang keliru.
H. Safrizal: Jangan Samakan Penyelidikan dengan Kesimpulan Bersalah
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menegaskan bahwa adanya penyelidikan atau penundaan transaksi tidak otomatis menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
“Kalau sedang dilakukan penyelidikan, katakan sedang diselidiki. Kalau transaksi ditunda, katakan ditunda. Jangan sampai masyarakat kemudian menyimpulkan seseorang sudah melakukan kejahatan padahal proses hukumnya sendiri belum menghasilkan kesimpulan seperti itu,” demikian draf pernyataan H. Safrizal.
DPN ETH meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut ETH, aparat harus diberikan ruang menjalankan kewenangannya, tetapi pemilik rekening juga harus mendapatkan hak untuk mengetahui dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila merasa dirugikan.
“Penegakan hukum harus kuat, tetapi kepastian hukum juga harus kuat. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan,” kata H. Safrizal.
Rekening Dikaitkan dengan Penghimpunan Dana AMPB
Pemberitaan sebelumnya menyebut rekening Supriyono digunakan dalam konteks penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta, yang disebut terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan kegiatan aksi. Informasi mengenai asal-usul dan penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari konteks yang diberitakan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.
DPN ETH menegaskan tidak tepat menyatakan penghimpunan donasi tersebut sebagai aktivitas ilegal tanpa adanya dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang mendukung kesimpulan tersebut.
Sebaliknya, apabila aparat mempunyai informasi atau temuan yang secara hukum memerlukan klarifikasi, pemeriksaan harus dilakukan profesional dan sesuai prosedur.
Jangan Kaitkan dengan Aspirasi Politik Tanpa Bukti
Polemik menjadi sensitif karena penundaan transaksi terjadi ketika Supriyono dikaitkan dengan aktivitas mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil kemudian mempertanyakan tindakan terhadap rekening tersebut dan mengaitkannya dengan kebebasan menyampaikan pendapat. Namun sampai saat ini, hubungan sebab-akibat antara penyampaian aspirasi dan tindakan terhadap rekening tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti.
H. Safrizal menilai batas tersebut harus dijaga.
“Hak masyarakat menyampaikan aspirasi harus dilindungi. Tetapi pada saat yang sama, hak aparat melakukan penyelidikan berdasarkan hukum juga harus dihormati. Yang tidak boleh adalah membuat kesimpulan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan karena sikap politik seseorang apabila bukti mengenai hal itu belum ada,” demikian draf pernyataannya.
DPN ETH berpandangan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui keterbukaan prosedur, bukan spekulasi.
Kepercayaan terhadap Bank Jangan Sampai Terganggu
OJK mengingatkan bahwa isu mengenai rekening nasabah dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara lebih luas.
OJK menyatakan dana masyarakat di perbankan tetap aman, kerahasiaan nasabah dilindungi berdasarkan ketentuan perbankan, dan sistem pengawasan tetap berjalan.
Menurut DPN ETH, masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa uang yang disimpan di bank tidak dapat dibatasi aksesnya secara sembarangan.
Namun masyarakat juga harus memahami bahwa sistem perbankan memiliki kewajiban mematuhi ketentuan hukum ketika terdapat proses resmi yang memenuhi persyaratan.
H. Safrizal mengatakan:
“Bank harus menjadi tempat masyarakat merasa aman menyimpan uang. Kalau ada tindakan hukum terhadap rekening, masyarakat harus percaya bahwa tindakan tersebut bukan keputusan suka-suka, tetapi memiliki dasar, prosedur dan batas waktu yang bisa dipertanggungjawabkan.”
DPR Ikut Menaruh Perhatian
Polemik rekening AMPB sebelumnya juga mendapatkan perhatian dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta konfirmasi kepada pihak perbankan mengenai persoalan tersebut dan mencari tahu latar belakang tindakan terhadap rekening.
Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dan menilai kebijakan perbankan harus mengikuti tata kelola serta prosedur yang berlaku.
DPN ETH menilai pengawasan DPR dapat membantu memastikan terdapat keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan nasabah.
Ganda Satria Dharma: Perlu Standar Informasi yang Jelas bagi Nasabah
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya standar komunikasi ketika transaksi rekening nasabah ditunda berdasarkan proses hukum.
Dalam draf pernyataan DPN ETH untuk publikasi, Ganda Satria Dharma menyampaikan:
“Nasabah perlu memahami status rekeningnya. Apakah diblokir, ditunda transaksinya, disita atau hanya sedang menjalani verifikasi. Istilah tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.”
Menurutnya, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan dan tidak membuka informasi yang menurut undang-undang harus dirahasiakan, nasabah harus memperoleh informasi mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian.
“Semakin jelas prosedurnya, semakin kecil ruang munculnya rumor, kepanikan dan ketidakpercayaan masyarakat,” kata Ganda Satria Dharma.
DPN ETH Minta Hak Jawab Semua Pihak Dibuka
DPN Elang Tiga Hambalang menilai pemberitaan mengenai perkara tersebut harus memberikan ruang yang seimbang kepada:
- pemilik rekening;
- pihak perbankan;
- OJK;
- Polda Metro Jaya;
- PPATK apabila kewenangannya berkaitan dengan proses;
- DPR dan lembaga pengawasan; serta
- pihak lain yang secara langsung memiliki keterkaitan.
Media juga perlu membedakan secara jelas antara fakta resmi, keterangan pihak tertentu dan dugaan.
Menurut ETH, prinsip tersebut penting karena pemberitaan yang tidak akurat dapat merugikan nama baik seseorang sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum maupun perbankan.
Delapan Sikap DPN Elang Tiga Hambalang
DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan delapan sikap terkait polemik tersebut:
1. Hormati proses penyelidikan.
Aparat harus dapat menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang tanpa intervensi.
2. Lindungi hak nasabah.
Setiap tindakan terhadap rekening harus mempunyai dasar hukum, prosedur dan jangka waktu yang jelas.
3. Gunakan istilah hukum dengan tepat.
Penundaan transaksi tidak boleh otomatis disebut pemblokiran atau penyitaan apabila status hukumnya berbeda.
4. Tegakkan asas praduga tak bersalah.
Pemilik rekening tidak boleh dinyatakan melakukan tindak pidana hanya karena sedang ada proses pemeriksaan.
5. Jangan kaitkan penegakan hukum dengan aktivitas politik tanpa bukti.
Setiap tuduhan mengenai motif harus dibuktikan.
6. OJK harus mengawasi proses secara aktif.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur perbankan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan.
7. Pulihkan akses apabila dasar penundaan sudah tidak ada.
Hak nasabah harus segera dipulihkan apabila proses menyimpulkan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan pembatasan.
8. Jaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Penegakan hukum dan keamanan sistem keuangan harus berjalan beriringan.
H. Safrizal: Negara Hukum Harus Melindungi Dua Kepentingan Sekaligus
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai persoalan rekening AMPB dapat menjadi momentum memperkuat mekanisme perlindungan hak masyarakat tanpa melemahkan kemampuan negara mencegah tindak pidana keuangan.
“Negara hukum harus mampu melakukan dua hal sekaligus: memberikan aparat kekuatan untuk bertindak ketika ada dasar hukum dan memberikan rakyat perlindungan ketika kewenangan negara menyentuh hak mereka,” demikian draf pernyataan H. Safrizal.
Ia menambahkan:
“Kalau prosesnya benar, jelaskan secara benar. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, segera pulihkan hak nasabah. Jangan menggantung kepastian masyarakat.”
Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma meminta publik menunggu hasil pendalaman OJK dan proses penyelidikan, serta tidak menyebarkan kesimpulan yang belum didukung fakta.
DPN Elang Tiga Hambalang berharap penyelesaian perkara tersebut memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa sistem perbankan Indonesia mampu menjaga keamanan dana nasabah dan pada saat bersamaan mendukung penegakan hukum yang sah, profesional dan akuntabel.
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
TEGAKKAN HUKUM — LINDUNGI HAK NASABAH
KEWENANGAN HARUS TERUKUR, PROSEDUR HARUS TRANSPARAN, KEPERCAYAAN PUBLIK HARUS DIJAGA!





