EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

TARIF 0 PERSEN TUNA-CAKALANG KE JEPANG BERLAKU, SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG: NELAYAN HARUS IKUT MENIKMATI

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

*JAKARTA β€”** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan kebijakan **tarif preferensi 0 persen untuk sejumlah produk olahan tuna dan cakalang Indonesia yang masuk ke pasar Jepang** benar-benar memberikan dampak ekonomi hingga ke tingkat nelayan. Fasilitas tarif tersebut resmi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

*JAKARTA β€”** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan kebijakan **tarif preferensi 0 persen untuk sejumlah produk olahan tuna dan cakalang Indonesia yang masuk ke pasar Jepang** benar-benar memberikan dampak ekonomi hingga ke tingkat nelayan.

Fasilitas tarif tersebut resmi dapat dimanfaatkan sejak **1 Agustus 2026** dalam skema **Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)**. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan ini membuka peluang peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus memperluas pasar bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan.

banner 468x60

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyambut peluang tersebut, tetapi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perdagangan tidak cukup hanya diukur dari naiknya nilai ekspor.

**Harga dan kesejahteraan nelayan sebagai produsen bahan baku juga harus meningkat.**

## SEBELUMNYA TARIF MENCAPAI 9,6 PERSEN

KKP menjelaskan bahwa sebelum fasilitas IJEPA terbaru berlaku, empat kelompok produk olahan tuna dan cakalang yang menjadi sasaran kebijakan dikenakan tarif bea masuk umum hingga **9,6 persen** di Jepang.

Produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito yang direbus serta dikeringkan atau katsuobushi dengan ketentuan tertentu, serta tuna masak beku.

Dengan tarif preferensi menjadi 0 persen, produk Indonesia memiliki peluang menjadi lebih kompetitif di pasar Jepang.

Menurut Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, peluang itu harus dimanfaatkan untuk memperkuat seluruh rantai ekonomi perikanan nasional, mulai dari kapal penangkap, nelayan, pelabuhan, industri pengolahan hingga eksportir.

## ETH: JANGAN HANYA EKSPORTIR YANG MENIKMATI

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai kebijakan tarif nol akan kehilangan makna bagi masyarakat pesisir apabila peningkatan keuntungan perdagangan tidak diteruskan kepada nelayan.

Organisasi mendorong pemerintah memantau perkembangan **harga beli tuna dan cakalang di tingkat nelayan** setelah akses pasar ekspor menjadi lebih kompetitif.

**β€œKalau hambatan tarif berkurang dan pasar semakin terbuka, nelayan juga harus merasakan manfaatnya. Jangan sampai nilai ekspor naik, keuntungan industri meningkat, tetapi harga ikan yang diterima nelayan tidak berubah.”**

Satuan Nelayan ETH mendorong adanya mekanisme pasar yang lebih transparan sehingga nelayan mengetahui harga komoditas, permintaan industri dan perkembangan pasar ekspor.

## JEPANG PASAR BESAR PERIKANAN INDONESIA

Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang pada **2025 mencapai USD613,65 juta**, meningkat sekitar **2,5 persen** dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam komposisi tersebut, udang menyumbang sekitar 52,1 persen, sementara tuna-cakalang sekitar **26,2 persen**.

Khusus ekspor produk olahan tuna-cakalang yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen, nilai ekspornya pada 2025 mencapai **USD76,41 juta**, meningkat sekitar **21 persen dibandingkan 2024**.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang angka tersebut menunjukkan bahwa komoditas tuna dan cakalang memiliki posisi strategis bagi perekonomian kelautan Indonesia.

Karena itu, penguatan pasar ekspor harus berjalan bersama dengan penguatan posisi ekonomi nelayan.

## BARU 11 UNIT PENGOLAHAN DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT

KKP menyatakan sejak Januari 2026 telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap **30 Unit Pengolahan Ikan atau eksportir** yang menjadi calon penerima fasilitas IJEPA.

Dari jumlah tersebut, **11 UPI telah memenuhi persyaratan dan memperoleh Nomor Registrasi IJEPA**. Lokasinya tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Satuan Nelayan ETH mendorong bertambahnya pelaku usaha yang memenuhi standar, tetapi meminta pemerintah memastikan perkembangan industri pengolahan juga menciptakan peningkatan permintaan terhadap hasil tangkapan nelayan domestik.

Industri yang memperoleh kemudahan ekspor harus didorong membangun kemitraan yang sehat dengan kelompok nelayan.

## RANTAI PASOK HARUS TRANSPARAN

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa semakin panjang rantai perdagangan ikan, semakin besar risiko nelayan hanya memperoleh bagian kecil dari nilai akhir produk.

Karena itu, organisasi mendorong pemerintah memperkuat transparansi informasi mengenai:

* harga ikan di pelabuhan dan tempat pelelangan;
* harga pembelian oleh industri;
* perkembangan permintaan pasar ekspor;
* standar kualitas produk;
* biaya penanganan dan distribusi;
* serta sistem kemitraan antara nelayan, koperasi dan industri.

Dengan informasi tersebut, nelayan dapat memiliki posisi tawar yang lebih baik.

## MUTU IKAN HARUS DIMULAI DARI KAPAL

Peluang ekspor juga membawa tuntutan kualitas yang semakin tinggi.

Satuan Nelayan ETH menilai kualitas tuna dan cakalang tidak dapat hanya diperbaiki ketika ikan telah masuk ke pabrik.

Penanganan harus dimulai sejak ikan berada di atas kapal.

Ketersediaan es, ruang penyimpanan yang baik, sanitasi, penanganan hasil tangkapan, proses bongkar dan rantai dingin sangat menentukan kualitas ikan sampai ke konsumen.

Karena itu, organisasi mendorong pemerintah memperluas bantuan dan fasilitasi **cold chain atau rantai dingin** bagi nelayan.

## KETERTELUSURAN TUNA SEMAKIN PENTING

Selain akses tarif, KKP pada **7 Agustus 2026** juga menyatakan memperkuat sistem pemantauan, pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna.

Pengawasan mencakup kepatuhan perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan kapal di pelabuhan, pemantauan melalui Vessel Monitoring System serta pengecekan ketertelusuran hasil tangkapan.

Menurut Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, sistem ketertelusuran diperlukan untuk menjaga kredibilitas produk Indonesia di pasar internasional.

Namun penerapannya harus disertai edukasi serta pendampingan.

**Nelayan kecil jangan sampai kehilangan akses pasar hanya karena tidak mampu mengikuti perubahan sistem administrasi dan teknologi.**

## KKP TELAH MENINDAK PULUHAN KAPAL

KKP melaporkan hingga semester pertama 2026 telah menindak **87 kapal perikanan Indonesia** yang melanggar ketentuan perizinan dan jalur tangkap. Selain itu terdapat 242 kasus yang dikenai sanksi administratif maupun pidana kelautan dan perikanan.

Satuan Nelayan ETH mendukung penegakan aturan terhadap pelanggaran.

Namun pengawasan harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Organisasi mengingatkan agar nelayan kecil yang bekerja secara legal tidak justru terbebani oleh birokrasi yang sulit, sementara pelanggaran berskala besar dibiarkan.

## KOPERASI NELAYAN HARUS MASUK RANTAI EKSPOR

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong koperasi nelayan memiliki peran lebih besar dalam rantai perdagangan tuna-cakalang.

Koperasi dapat berfungsi sebagai agregator hasil tangkapan, penyedia kebutuhan melaut, pengelola es dan cold storage serta penghubung antara nelayan dan industri pengolahan.

Apabila koperasi kuat, nelayan dapat menjual produk secara kolektif sehingga posisi tawarnya lebih baik.

Organisasi mendorong agar program pemerintah untuk penguatan koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih juga dihubungkan dengan peluang pasar ekspor.

## DASAR KEBIJAKAN IJEPA TELAH DIRATIFIKASI

Pemberlakuan fasilitas tarif tersebut merupakan tindak lanjut **Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026** mengenai pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi.

Perpres tersebut mulai berlaku pada **13 Mei 2026**.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai kebijakan perdagangan internasional semacam ini harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas bagi masyarakat pesisir.

Tidak cukup hanya menghitung nilai dolar dari ekspor.

Pemerintah juga harus melihat apakah terjadi:

* kenaikan harga ikan di tingkat nelayan;
* peningkatan volume serapan hasil tangkapan;
* bertambahnya lapangan kerja;
* meningkatnya pendapatan keluarga nelayan;
* dan bertambah kuatnya koperasi serta ekonomi pesisir.

## ETH: EKSPOR NAIK, KESEJAHTERAAN NELAYAN JUGA HARUS NAIK

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa Indonesia memiliki salah satu sumber daya tuna dan cakalang yang penting di dunia.

Keunggulan tersebut harus menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Namun keberhasilan Indonesia tidak boleh hanya terlihat pada statistik ekspor.

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat yang menangkap ikan di laut juga memperoleh peningkatan kualitas hidup.

**β€œTarif ekspor boleh menjadi nol, tetapi keuntungan untuk nelayan jangan ikut menjadi nol. Ketika produk tuna-cakalang Indonesia semakin kompetitif di Jepang, kesejahteraan nelayan Indonesia juga harus semakin kuat.”**

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong KKP, pemerintah daerah, industri pengolahan, eksportir dan koperasi untuk membangun kemitraan yang lebih adil dengan masyarakat nelayan.

**Pasar global harus menjadi jalan menuju kesejahteraan nelayan, bukan hanya memperbesar angka perdagangan.**

**Catatan fakta:** fasilitas tarif 0 persen tidak berlaku otomatis untuk seluruh ikan tuna dan cakalang yang diekspor ke Jepang, melainkan untuk produk dan kode HS tertentu dalam skema IJEPA serta pelaku usaha yang memenuhi persyaratan registrasi.

**Sumber utama:** Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Database Peraturan BPK RI, diperiksa 26 Agustus 2026.

banner 336x280