Prabowo perintahkan penertiban kawasan hutan secara tegas, Muflihun: langkah berani melindungi kekayaan negara
PEKANBARU — Sabtu, 5 September 2026, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan, profesional, dan akuntabel. Arahan tersebut disampaikan Presiden...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
PEKANBARU — Sabtu, 5 September 2026, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan, profesional, dan akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Satgas PKH melaporkan perkembangan temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan ilegal.
Satgas juga melaporkan perkembangan penanganan serta pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah menjadwalkan penyampaian perkembangan tersebut kepada publik pada minggu kedua September 2026.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan profesional. Seluruh proses eksekusi dan penertiban juga diminta mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
Menanggapi arahan tersebut, Muflihun menilai kebijakan Presiden Prabowo menunjukkan keberanian pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari pemanfaatan yang melanggar hukum.
“Kami mendukung penuh ketegasan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan kawasan hutan. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai atau dieksploitasi secara ilegal oleh segelintir pihak,” kata Muflihun dalam pernyataannya.
Menurut Muflihun, penertiban harus menyentuh semua pelaku tanpa membedakan latar belakang, kekuatan modal, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Pemerintah juga perlu memastikan tindakan hukum didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Pemeriksaan, pengenaan denda, dan pengambilalihan kembali kawasan negara harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Muflihun juga mendorong pemerintah menelusuri kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal. Pemulihan kawasan hutan harus menjadi bagian dari penertiban agar kerusakan tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif.
Ia menilai kerusakan hutan memiliki dampak luas, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, banjir, hilangnya habitat, konflik agraria, hingga terganggunya kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
“Pelaku tidak cukup hanya dikenai denda. Kawasan yang rusak harus dipulihkan, kerugian negara harus ditagih, dan masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan,” tegas Muflihun.
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru berharap Satgas PKH menyampaikan hasil penertiban secara berkala kepada masyarakat. Keterbukaan mengenai luas kawasan yang ditertibkan, jenis pelanggaran, nilai denda, dan tindak lanjut hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Muflihun menegaskan bahwa dukungannya diberikan sebagai bagian dari komitmen Elang Tiga Hambalang dalam mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan negara, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.
“Elang Tiga Hambalang siap mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo yang bertujuan menyelamatkan aset negara dan melindungi masa depan lingkungan Indonesia. Masyarakat juga harus ikut mengawasi agar pelaksanaannya konsisten sampai ke daerah,” tutupnya.
Arahan Presiden tersebut dipublikasikan melalui laman resmi Presiden Republik Indonesia� pada Sabtu (5/9/2026).





