EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Desa Kimak jadi contoh antikorupsi, DPP ETH Sumut: Pemerintahan desa harus transparan dan diawasi masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, Sumatera Utara — Kamis, 17 September 2026 Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara (DPP ETH Sumut) menyoroti penetapan Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, Sumatera Utara — Kamis, 17 September 2026 Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara (DPP ETH Sumut) menyoroti penetapan Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Desa Kimak menjalani penilaian oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

banner 468x60

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada Kamis, 17 September 2026, Desa Kimak memperoleh nilai 94,5 dengan predikat istimewa. Penilaian dilakukan melalui pemaparan pemenuhan indikator desa antikorupsi, pemeriksaan dokumen, diskusi, klarifikasi, konfirmasi, serta kunjungan langsung ke lapangan.

Program Desa Antikorupsi merupakan langkah KPK untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi. Program tersebut juga menekankan pentingnya transparansi anggaran, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa.

Ketua DPP ETH Sumut Bahar Effendi Pulungan, SH, melalui draf pernyataannya menilai keberhasilan Desa Kimak patut menjadi contoh bagi pemerintahan desa di Sumatera Utara.

“Keberhasilan Desa Kimak harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintahan desa di Sumatera Utara. Transparansi tidak boleh berhenti pada laporan administratif, tetapi harus dapat dilihat, diperiksa, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” demikian pernyataan Bahar Effendi Pulungan, SH.

Menurutnya, anggaran desa memiliki peran strategis dalam pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara perlu memperkuat pendampingan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi di tingkat desa. Informasi mengenai anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta hasil pembangunan harus dibuka kepada masyarakat,” lanjutnya.

DPP ETH Sumut juga mendorong inspektorat daerah, aparat penegak hukum, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, dan warga membangun sistem pengawasan bersama tanpa menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa.

Bahar menegaskan, pencegahan korupsi harus dimulai sebelum terjadi penyimpangan. Salah satu caranya ialah memperkuat sistem administrasi, membuka akses informasi kepada masyarakat, menyediakan saluran pengaduan, serta memastikan setiap program desa dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Desa yang kuat bukan hanya desa yang memiliki anggaran besar, tetapi desa yang mampu mengelola anggaran secara jujur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

DPP ETH Sumut berharap keberhasilan Desa Kimak dapat mendorong lahirnya lebih banyak desa antikorupsi di Sumatera Utara. Status desa percontohan juga diharapkan tidak sekadar menjadi penghargaan, melainkan diwujudkan melalui pelayanan publik yang bersih, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.

Sumber fakta: ANTARA, “KPK RI tetapkan Desa Kimak jadi contoh antikorupsi”, diterbitkan 17 September 2026.

banner 336x280