KPK Geledah ATR/BPN dan Kantor Summarecon, DPN ETH: Bongkar Alur Keputusan dan Tutup Celah Korupsi Layanan Pertanahan
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). DPN ETH meminta...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). DPN ETH meminta proses hukum tidak hanya mengungkap transaksi yang sedang disidik, tetapi juga menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola layanan pertanahan yang menyangkut kepastian hukum masyarakat, dunia usaha, dan investasi.
Perkembangan terbaru pada Jumat, 18 September 2026, KPK mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan, termasuk menelusuri keterkaitan antarpihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam konstruksi perkara. Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.
H. Safrizal: Penegakan Hukum Harus Menjangkau Sistem, Bukan Hanya Individu
H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan perkara tersebut perlu ditangani secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.
“Tanah menyangkut hak masyarakat, pembangunan, investasi dan kepastian hukum. Kalau dalam proses pelayanan pertanahan ditemukan dugaan praktik korupsi, penegakan hukum jangan berhenti pada siapa menerima atau memberikan uang. Harus diperiksa juga bagaimana proses keputusan dapat ditembus, diintervensi atau disalahgunakan.”
H. Safrizal menilai penyidikan dapat menjadi momentum untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya apabila ditemukan kelemahan dalam pengendalian internal.
Menurutnya, penindakan terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana harus berjalan bersama pembenahan sistem agar modus serupa tidak mudah berulang.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Dalam penggeledahan pada 17 September, KPK memeriksa ruangan tiga direktur jenderal serta beberapa direktorat terkait. KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak digeledah dalam kegiatan tersebut. Fakta ini penting dibedakan dari berbagai dugaan yang masih didalami penyidik.
Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ganda Satria Dharma: Telusuri dari Permohonan HGB sampai Pengambilan Keputusan
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci sikap Ketua Umum H. Safrizal.
“Penegasan Ketua Umum harus diterjemahkan secara operasional. Penyidik perlu memetakan seluruh alur: kapan permohonan masuk, siapa yang memproses, siapa yang memberikan telaah, siapa yang dapat memengaruhi keputusan, apa dasar penerbitan atau penyelesaian HGB, serta bagaimana komunikasi dan aliran dana yang sedang didalami.”
Menurut Ganda, pendekatan tersebut penting agar penyidikan mampu membedakan antara prosedur resmi, dugaan penyimpangan individu, dan kemungkinan kelemahan kelembagaan.
“Kalau hanya pelakunya yang berubah tetapi celah sistem tetap sama, risiko perkara serupa muncul kembali tetap terbuka,” ujarnya.
Dokumen Layanan Pertanahan Jadi Fokus Penyidikan
KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari Kementerian ATR/BPN akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak yang memiliki peran krusial.
Pada Jumat siang, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan dan menelusuri hubungan antarpihak.
Bagi DPN ETH, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan. Karena itu, organisasi meminta publik membedakan secara tegas antara fakta penyidikan yang telah diumumkan KPK dan spekulasi mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Risiko Tata Kelola Pertanahan Sudah Lama Menjadi Perhatian
Persoalan integritas layanan pertanahan sebenarnya telah menjadi perhatian KPK sebelum perkara terbaru ini muncul.
Dalam program penguatan integritas pada Juli 2026, KPK mencatat indeks agregat Kementerian ATR/BPN dalam Survei Penilaian Integritas 2025 sebesar 71,3, masih di bawah rata-rata nasional menurut keterangan resmi lembaga tersebut. KPK menekankan perlunya penguatan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi, khususnya pada area pengadaan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik.
Data tersebut merupakan indikator tata kelola dan bukan bukti tindak pidana dalam perkara yang kini disidik.
H. Safrizal: Hak Atas Tanah Tidak Boleh Bergantung pada Akses dan Kedekatan
H. Safrizal mengatakan pembenahan layanan pertanahan harus memastikan masyarakat maupun badan usaha memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan ketentuan hukum.
“Pelayanan pertanahan tidak boleh menjadi ruang di mana orang yang mempunyai akses khusus mendapatkan jalan lebih cepat sementara masyarakat biasa harus menunggu tanpa kepastian. Negara harus menjamin bahwa keputusan mengenai tanah lahir dari hukum, data dan prosedur, bukan dari kedekatan atau transaksi.”
Menurut H. Safrizal, kepastian tersebut sangat penting karena satu keputusan pertanahan dapat bernilai ekonomi besar dan berdampak panjang terhadap masyarakat.
Ganda: Bangun Jejak Digital Setiap Keputusan Pertanahan
Ganda Satria Dharma mengatakan perbaikan tata kelola perlu diarahkan pada sistem yang memungkinkan setiap tahapan pelayanan ditelusuri.
“Siapa yang menerima berkas, siapa yang melakukan verifikasi, kapan berkas berpindah, siapa yang memberi rekomendasi, apa dasar keputusan, sampai siapa yang menyetujui harus mempunyai jejak digital yang tidak mudah diubah. Dengan begitu, pengawasan tidak lagi bergantung hanya pada pemeriksaan setelah kasus terjadi.”
Ganda juga menilai penguatan mekanisme konflik kepentingan, audit berbasis risiko, rotasi pada posisi rawan, serta kanal pelaporan internal harus menjadi bagian dari evaluasi.
DPN ETH Dorong Pembenahan Menyeluruh
DPN ETH mendorong KPK menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti tanpa intervensi, sementara Kementerian ATR/BPN perlu melakukan evaluasi internal terhadap proses pelayanan yang berkaitan dengan perkara. Organisasi juga mendorong penguatan audit jejak keputusan, digitalisasi proses layanan, pengawasan terhadap konflik kepentingan, serta perlindungan terhadap pegawai yang melaporkan dugaan penyimpangan.
H. Safrizal menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan dua hasil sekaligus dari perkara ini: kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana dan perbaikan sistem pelayanan pertanahan.
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa reformasi yang terukur harus dapat menutup celah yang ditemukan penyidik tanpa menghambat pelayanan sah kepada masyarakat dan dunia usaha.





