Formula Upah Minimum 2027 Menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, LBH ETH: Nasib Pekerja Jangan Diputuskan Tanpa Transparansi dan Partisipasi Bermakna
HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting karena substansinya berpotensi berkaitan langsung dengan kebijakan pengupahan tahun 2027. Pada Jumat, 18 September 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2027...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting karena substansinya berpotensi berkaitan langsung dengan kebijakan pengupahan tahun 2027. Pada Jumat, 18 September 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2027 masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Menaker, hasil RUU nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penghitungan kenaikan upah minimum bersama faktor-faktor seperti inflasi.
Komisi IX DPR RI dan pemerintah sendiri telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 14 September 2026. DPR menyatakan pembahasan diarahkan untuk membangun keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Okky A.J. SH.MH.: Upah Menyangkut Kehidupan Keluarga, Bukan Sekadar Angka Statistik
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta DPR dan pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan norma ketenagakerjaan sebelum RUU disahkan.
“Upah minimum bukan hanya angka dalam keputusan pemerintah. Di belakang angka itu ada biaya makan, tempat tinggal, pendidikan anak, kesehatan, transportasi dan keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Karena itu perubahan dasar hukum pengupahan harus dibahas secara terbuka dan dapat dipahami masyarakat.”
LBH ETH menilai kepastian hukum sangat penting bagi kedua sisi hubungan industrial. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak minimum dan mekanisme perlindungannya, sedangkan dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, dapat diprediksi dan tidak berubah tanpa masa transisi yang memadai.
DPR: Kehidupan Layak Pekerja Menjadi Salah Satu Tujuan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Kadin dan Apindo pada 16 September, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan kehidupan yang layak bagi pekerja merupakan salah satu tujuan utama penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pada forum yang sama, pembahasan juga menyentuh dasar penetapan upah. Anggota Komisi IX Obon Tabroni mendorong Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu pertimbangan utama dalam sistem pengupahan, dengan tetap memperhatikan kondisi daerah dan sektor industri.
LBH ETH menilai diskursus mengenai KHL perlu diterjemahkan ke dalam formula yang transparan dan terukur.
Okky A.J. SH.MH. mengatakan:
“Kalau KHL digunakan, masyarakat harus dapat mengetahui komponen dan datanya. Kalau inflasi, pertumbuhan ekonomi atau produktivitas digunakan, jelaskan bobotnya. Formula yang menyangkut jutaan pekerja tidak boleh menjadi kotak hitam yang hanya dipahami pembuat kebijakan.”
Kelompok Buruh Beri Tenggat DPR sampai 22 September
Di sisi lain, sejumlah organisasi buruh masih menyampaikan keberatan terhadap substansi draf. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dipimpin Andi Gani Nena Wea memberi tenggat kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk memberikan respons konkret atas aspirasi mereka dan menyatakan aksi damai dapat dilakukan pada 24 September apabila tuntutan substantif tidak memperoleh tanggapan.
Pernyataan tersebut merupakan posisi organisasi buruh dan tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan pandangan pekerja Indonesia. Kelompok buruh lainnya sebelumnya juga menyatakan terdapat sejumlah kemajuan dalam draf Panja yang dinilai lebih memberikan pelindungan kepada pekerja
LBH ETH meminta perbedaan posisi tersebut dijawab melalui pembahasan terbuka, bukan melalui pelabelan terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Zulkiram SH.: Publik Harus Bisa Melihat Perubahan Pasal demi Pasal
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai salah satu persoalan penting dalam proses legislasi adalah sulitnya masyarakat mengikuti perubahan substansi dari satu draf ke draf berikutnya.
“Kalau pemerintah dan DPR ingin memperoleh kepercayaan pekerja maupun pengusaha, tampilkan perubahan pasalnya dengan jelas. Publik harus mengetahui apa yang berubah mengenai upah, kontrak kerja, outsourcing, PHK, pesangon, jaminan sosial dan pengawasan ketenagakerjaan.”
Menurut LBH ETH, keterbukaan semacam itu juga dapat mengurangi informasi yang keliru atau potongan draf yang beredar tanpa konteks.
Hak Pekerja dan Kepastian Usaha Harus Dibahas Bersama
Pembahasan RUU juga memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai ketentuan pidana dan dampaknya terhadap iklim usaha. Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris pada 16 September berpendapat perlindungan pekerja tidak semestinya dikurangi hanya dengan alasan menjaga iklim investasi. Pernyataan itu muncul dalam RDPU bersama organisasi buruh, Kadin dan Apindo.
LBH ETH berpandangan setiap sanksi dalam undang-undang harus dirumuskan dengan jelas agar dapat membedakan pelanggaran administratif, perselisihan hubungan industrial dan perbuatan yang memang patut dikenai pidana.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Perlindungan pekerja tidak boleh lemah, tetapi kriminalisasi juga tidak boleh lahir dari rumusan yang kabur. Norma pidana harus jelas mengenai perbuatan, unsur kesalahan dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”
Pekerja dengan Karakteristik Khusus Jangan Terlupakan
Komisi IX juga membahas perlunya RUU mengakomodasi kelompok pekerja dengan karakteristik khusus, termasuk pekerja BUMN dan awak kapal. DPR sebelumnya menyoroti pentingnya mempertahankan serta membuat efektif perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
LBH ETH meminta pembahasan juga mempertimbangkan pekerja platform digital, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, perempuan pekerja, pekerja migran, serta pekerja di sektor yang menghadapi otomatisasi.
LBH ETH Sampaikan Tujuh Masukan
LBH ETH mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka draf terbaru RUU kepada publik; menyediakan matriks perubahan pasal; menjelaskan formula pengupahan secara terukur; mempertahankan mekanisme perlindungan PHK dan hak pekerja yang dapat ditegakkan; memperkuat pengawasan ketenagakerjaan; menjamin mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat dan terjangkau; serta memberi waktu yang memadai kepada buruh, pengusaha, akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan masukan.
LBH ETH juga menilai pembentukan undang-undang tidak boleh sekadar mengejar tenggat. Kualitas norma akan menentukan apakah sengketa ketenagakerjaan dapat dikurangi atau justru bertambah setelah aturan diberlakukan.
Hak Menyampaikan Pendapat Harus Dilindungi
Menanggapi rencana aksi buruh apabila aspirasi mereka tidak memperoleh respons, LBH ETH menegaskan penyampaian pendapat secara damai merupakan bagian dari hak warga negara sepanjang dilaksanakan sesuai hukum.
Aparat keamanan perlu menjaga ketertiban secara profesional dan proporsional, sedangkan peserta aksi juga berkewajiban menjaga kegiatan tetap damai dan menghormati hak masyarakat lainnya.
“Perbedaan kepentingan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah tidak harus berakhir menjadi konflik. Undang-undang yang baik justru lahir ketika semua pihak dapat berbicara dan argumentasinya benar-benar diuji,” ujar Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH: Undang-Undang Harus Dapat Dirasakan di Tempat Kerja
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan ukuran keberhasilan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya bukan hanya kelengkapan pasalnya, melainkan apakah pekerja yang haknya dilanggar dapat memperoleh penyelesaian yang cepat dan apakah perusahaan yang taat memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha.
“Pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha bukan dua tujuan yang harus saling mengalahkan. Negara harus membangun aturan yang adil, pasti dan dapat ditegakkan. Jangan sampai undang-undang terlihat kuat di atas kertas tetapi lemah ketika pekerja mencari keadilan,” tegas Okky A.J. SH.MH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 18 September 2026





