EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Panja, DPN ETH: Jangan Sekadar Ganti Regulasi, Pastikan Upah Layak dan Kepastian Kerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menghasilkan perubahan konstruksi hukum, tetapi benar-benar memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan dunia usaha dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menghasilkan perubahan konstruksi hukum, tetapi benar-benar memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Perkembangan ini menjadi penting karena Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 14 September 2026. DPR menyebut RUU tersebut merupakan tindak lanjut antara lain terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026.

banner 468x60

RUU yang sedang dibahas terdiri atas 20 bab dan 264 pasal, dengan materi antara lain pengupahan dan kesejahteraan, PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, K3, pemagangan, tenaga kerja asing, pekerja informal hingga pekerja platform digital.

H. Safrizal: Undang-Undang Harus Terasa Manfaatnya di Kehidupan Pekerja

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan RUU tersebut bukan sekadar selesainya pembahasan di parlemen.

“Jangan sampai kita hanya mengganti atau menyusun undang-undang baru tetapi persoalan pekerja tetap sama. Ukur keberhasilannya dari apakah pekerja memperoleh upah yang layak, kepastian hubungan kerja, jaminan keselamatan, perlindungan ketika terjadi PHK, dan akses penyelesaian sengketa yang cepat serta adil.”

H. Safrizal menilai persoalan pengupahan harus mendapat perhatian khusus karena upah berhubungan langsung dengan daya beli rumah tangga pekerja.

Menurut DPN ETH, kebijakan upah idealnya menjaga keseimbangan antara kemampuan dunia usaha, produktivitas, kondisi ekonomi, inflasi dan kebutuhan kehidupan pekerja.

“Pekerja membutuhkan kehidupan yang layak, tetapi dunia usaha juga harus mampu tumbuh, menghasilkan keuntungan yang sehat dan membuka lapangan pekerjaan. Negara harus mampu merumuskan titik keseimbangan itu melalui data dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata H. Safrizal.

Formula Upah Minimum 2027 Menunggu Hasil Pembahasan RUU

Persoalan pengupahan menjadi semakin strategis karena Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 18 September 2026 menyatakan formulasi kenaikan Upah Minimum 2027 masih menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Menaker, hasil RUU tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk melihat formula serta implikasinya terhadap regulasi pengupahan yang sudah ada.

Pada saat bersamaan, organisasi pekerja menyampaikan pandangannya. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi meminta RUU tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengupahan dan menempatkan kebutuhan hidup layak sebagai perhatian utama. Itu merupakan sikap organisasi buruh, bukan keputusan final pemerintah atau DPR.

DPN ETH menilai keterkaitan antara pembahasan RUU dan formula Upah Minimum 2027 membuat proses legislasi harus berlangsung transparan.

Ganda Satria Dharma: Setiap Perubahan Pasal Harus Diuji Dampaknya

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Ketua Umum H. Safrizal dengan meminta DPR dan pemerintah melakukan analisis dampak terhadap pasal-pasal strategis.

“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan secara operasional. Kalau formula upah diubah, pemerintah harus membuat simulasi dampaknya. Kalau aturan outsourcing diubah, harus diketahui sektor mana yang terdampak. Kalau pesangon dan PHK diatur kembali, hitung konsekuensinya bagi pekerja maupun keberlangsungan perusahaan.”

Menurut Ganda, pendekatan tersebut penting agar pembentukan undang-undang tidak menghasilkan persoalan baru ketika diterapkan.

“Jangan hanya membahas kalimat pasalnya. Pemerintah dan DPR harus menjawab apa dampak pasal itu terhadap jutaan pekerja dan perusahaan ketika mulai berlaku,” ujarnya.

PKWT, Outsourcing dan PHK Harus Mendapat Pengawasan Ketat

DPR secara resmi menyebut PKWT, alih daya atau outsourcing, PHK, pesangon, sistem pengupahan, pemagangan serta K3 sebagai sejumlah isu strategis yang sedang didalami dalam Panja. DPR juga menyatakan pembahasan perlu mengakomodasi perkembangan pekerja informal dan pekerja platform digital.

DPN ETH menilai sektor-sektor tersebut memang merupakan titik kritis hubungan industrial.

H. Safrizal meminta aturan mengenai pekerja kontrak tidak membuka ruang penggunaan kontrak secara terus-menerus untuk pekerjaan yang pada hakikatnya membutuhkan tenaga kerja tetap.

Pada outsourcing, DPN ETH meminta kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran upah, BPJS, keselamatan kerja dan hak lain ketika terjadi perselisihan.

Sementara dalam PHK, hak pekerja dan mekanisme penyelesaiannya harus dibuat cukup jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Perlindungan Pekerja Digital Jangan Ditinggalkan

DPN ETH juga menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan struktur ekonomi nasional.

DPR menyatakan pekerja sektor informal dan pekerja platform digital termasuk aspek yang perlu diperhatikan karena pola kerja saat ini semakin beragam dan tidak seluruhnya sesuai dengan hubungan kerja konvensional.

Ganda Satria Dharma mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat definisi pekerja, hubungan kerja dan tanggung jawab platform menjadi semakin penting.

“Jangan sampai teknologi berkembang sangat cepat tetapi perlindungan manusianya tertinggal. Harus jelas bagaimana pekerja platform memperoleh perlindungan sosial, keselamatan kerja, transparansi sistem kerja dan mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.”

Menurutnya, regulasi perlu cukup adaptif sehingga tidak menghambat inovasi, tetapi juga tidak membiarkan pekerja berada dalam area hukum yang tidak jelas.

DPN ETH Minta Pembahasan Terbuka kepada Publik

Komisi IX DPR menyatakan Panja bersama pemerintah sedang mendalami substansi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DPR juga menyatakan proses pembahasan perlu transparan, berbasis data dan menerima masukan berbagai pemangku kepentingan.

DPN ETH meminta komitmen tersebut diterapkan secara konkret.

H. Safrizal mengatakan masyarakat perlu dapat mengetahui perubahan-perubahan substantif yang muncul selama pembahasan.

“RUU ini menyangkut kehidupan pekerja sekaligus keberlangsungan jutaan usaha. Karena itu pembahasannya harus terbuka. Buruh harus didengar, pengusaha harus didengar, akademisi harus didengar, dan pemerintah harus menjelaskan dasar setiap pilihan kebijakan.”

Ganda: Jangan Membuat Formula Upah yang Sulit Dipahami Masyarakat

Ganda Satria Dharma menilai pemerintah juga perlu menghindari formula pengupahan yang terlalu rumit dan sulit diperiksa publik.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah faktor yang secara objektif dapat menjadi bahan evaluasi, seperti inflasi, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, kebutuhan hidup serta perbedaan ekonomi antarwilayah.

“Formula yang baik bukan hanya menghasilkan angka, tetapi dapat dijelaskan. Pekerja harus mengetahui mengapa upah naik sekian persen, pengusaha juga harus mengetahui dasar perhitungannya. Transparansi formula akan mengurangi kecurigaan dan konflik hubungan industrial,” kata Ganda.

DPN ETH Dorong Tujuh Langkah Konkret

Dalam menyikapi pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPN ETH mendorong pemerintah dan DPR untuk: membuka substansi pembahasan dan DIM secara transparan sejauh diperbolehkan proses legislasi; melakukan simulasi formula Upah Minimum 2027; menguji dampak perubahan aturan PKWT, outsourcing dan PHK; menjamin kepastian pembayaran pesangon dan hak pekerja; memperkuat pengawasan ketenagakerjaan; memasukkan perlindungan relevan bagi pekerja informal dan platform digital; serta menyediakan mekanisme evaluasi setelah undang-undang diterapkan.

DPN ETH menilai pendekatan tersebut diperlukan karena regulasi ketenagakerjaan mempunyai dua kepentingan yang sama-sama penting: melindungi manusia yang bekerja sekaligus menjaga kegiatan ekonomi agar mampu bertumbuh dan menciptakan pekerjaan.

H. Safrizal menegaskan:

“Pekerja bukan sekadar angka produksi dan dunia usaha bukan musuh pekerja. Negara harus menciptakan sistem di mana usaha bisa berkembang, tetapi keuntungan pembangunan ekonomi juga memberikan kehidupan yang lebih layak kepada orang yang bekerja.”

Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa kualitas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya akan diuji pada pelaksanaannya.

“Undang-undang yang bagus tetapi pengawasannya lemah tidak akan menyelesaikan persoalan. Karena itu pembenahan regulasi harus sekaligus diikuti penguatan pengawas ketenagakerjaan dan sistem penyelesaian perselisihan.”

banner 336x280