Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sekitar 330 Kg Emas, DPN ETH: Jangan Berhenti pada Kurir, Bongkar Pemodal dan Aliran Uangnya
Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti besarnya penindakan penyelundupan emas yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2026. DPN ETH meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang atau...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti besarnya penindakan penyelundupan emas yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2026. DPN ETH meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang atau penangkapan pembawa emas, tetapi dikembangkan untuk mengungkap pemilik modal, penerima akhir, jaringan distribusi, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
Berdasarkan data terbaru yang telah dipublikasikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada 15 September 2026, sekitar 330 kilogram emas berhasil dicegah dalam berbagai upaya penyelundupan sejak Januari sampai 14 September 2026.
Angka tersebut merupakan data kumulatif terbaru yang dapat diverifikasi hingga 19 September 2026, bukan berarti 330 kilogram emas disita dalam satu kejadian.
Empat Bandara Jadi Lokasi Penindakan Terbaru
Dalam periode 5–14 September 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara internasional: Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai memperkirakan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp8,5 miliar. Modus yang ditemukan antara lain penyembunyian emas pada peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, hingga melekatkan barang pada tubuh atau body strapping.
Salah satu kasus yang telah dipublikasikan secara resmi terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pada 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG yang hendak menuju Hong Kong dengan 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan yang dilekatkan pada tubuh. Nilainya diperkirakan sekitar Rp26 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar. Hasil pengujian Bea Cukai menyatakan logam tersebut merupakan emas dengan kadar lebih dari 99 persen.
H. Safrizal: Kejahatan Bernilai Besar Harus Dibongkar sampai Aktor Utamanya
H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menilai volume emas yang berhasil dicegah menunjukkan perlunya penyidikan lebih dalam terhadap struktur jaringan di balik perdagangan ilegal tersebut.
“Kalau jumlahnya sudah mencapai ratusan kilogram, negara jangan hanya berhenti pada orang yang membawa barang. Harus dicari siapa pemilik emasnya, siapa yang menyediakan modal, siapa penerima akhirnya dan bagaimana uangnya bergerak. Kurir bisa menjadi pintu masuk, tetapi aktor utama dan keuntungan ekonominya juga harus dibongkar.”
Menurut H. Safrizal, nilai ekonomi emas yang tinggi menjadikan penyelundupan bukan semata-mata persoalan pelanggaran administrasi kepabeanan.
Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, DPN ETH meminta aparat menggunakan instrumen hukum yang relevan berdasarkan bukti.
“Tujuan penegakan hukum harus membuat jaringan kehilangan keuntungan ekonominya. Kalau barang disita tetapi pemodal dan jaringan distribusinya tetap beroperasi, risiko penyelundupan akan terus berulang dengan kurir dan modus yang berbeda,” tegas H. Safrizal.
Ganda Satria Dharma: Gunakan Pendekatan Follow the Goods dan Follow the Money
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci posisi Ketua Umum tersebut.
Menurutnya, penyidikan dapat dikembangkan melalui dua jalur secara bersamaan: menelusuri asal-usul barang serta mengikuti pergerakan dana.
“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan secara operasional. Dari barangnya, telusuri asal emas, dokumen kepemilikan, pengiriman dan calon penerimanya. Dari sisi keuangan, periksa sumber pembayaran, rekening terkait dan transaksi yang relevan sesuai kewenangan serta prosedur hukum.”
Ganda menilai pola perjalanan dan hubungan antarkasus juga perlu dianalisis.
Apabila sejumlah penindakan menunjukkan rute, negara tujuan, modus, perusahaan, agen perjalanan, rekening atau pihak-pihak tertentu yang berulang, data tersebut dapat menjadi dasar analisis risiko yang lebih tajam.
Negara Sudah Mengenakan Bea Keluar terhadap Ekspor Emas
Pemerintah saat ini mempunyai regulasi khusus mengenai ekspor emas. PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenai Bea Keluar dan telah berlaku sejak 23 Desember 2025. Tarifnya berbeda berdasarkan jenis produk dan harga referensi; untuk kategori yang diatur, tarif dapat berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen sesuai klasifikasi dan harga referensi yang berlaku.
Regulasi tersebut ditujukan antara lain untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, stabilitas komoditas dan kebijakan hilirisasi emas.
DPN ETH menilai keberadaan bea keluar membuat upaya membawa emas keluar tanpa prosedur resmi juga mempunyai konsekuensi terhadap penerimaan negara dan efektivitas kebijakan ekonomi.
H. Safrizal: Periksa Mengapa Emas Bisa Sampai ke Bandara dalam Jumlah Besar
H. Safrizal mengatakan perhatian tidak boleh hanya diarahkan pada saat emas ditemukan di pintu keberangkatan.
Menurutnya, sistem pencegahan harus mulai bekerja jauh sebelum pelaku mencapai pesawat.
“Kalau seseorang bisa membawa kilogram demi kilogram emas sampai ke bandara, pemerintah perlu mempelajari jalurnya sejak awal. Dari mana emas diperoleh, bagaimana dipindahkan, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apakah ada pola jaringan yang sebelumnya sudah terdeteksi.”
H. Safrizal menilai analisis tersebut penting untuk menentukan apakah penindakan selama ini menghadapi pelaku individual yang berbeda-beda atau suatu pola kejahatan yang lebih terorganisasi.
Ganda: Evaluasi Empat Bandara dan Gunakan Data untuk Profil Risiko
Ganda Satria Dharma mengatakan empat bandara yang muncul dalam rangkaian penindakan terbaru dapat menjadi bahan evaluasi nasional.
“Tidak berarti setiap penumpang harus diperlakukan sebagai tersangka. Yang diperlukan adalah profil risiko berbasis intelijen: rute, pola perjalanan, jenis barang, metode penyembunyian dan informasi penindakan sebelumnya. Dengan begitu pemeriksaan lebih efektif sekaligus tetap menghormati hak penumpang.”
Menurutnya, penggunaan profiling harus berbasis indikator objektif dan diawasi agar tidak menghasilkan perlakuan diskriminatif.
Jangan Tutup Kemungkinan Jaringan Lintas Negara
Kasus Ngurah Rai menunjukkan salah satu emas yang dicegah hendak dibawa ke Hong Kong. Bea Cukai menyatakan penanganan kasus dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait.
DPN ETH menilai fakta tersebut menunjukkan perlunya pertukaran informasi internasional apabila penyidikan menemukan hubungan dengan jaringan di luar negeri.
Namun, organisasi menekankan bahwa keberadaan rute internasional tidak otomatis membuktikan adanya sindikat transnasional. Kesimpulan mengenai jaringan harus didasarkan pada hasil penyidikan.
Status Barang Bukti Harus Transparan
Dirjen Bea dan Cukai menjelaskan emas yang diamankan akan mengikuti proses hukum. Setelah penyidikan selesai dan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang atau mekanisme lain untuk penerimaan negara sesuai ketentuan.
DPN ETH meminta tata kelola barang bukti bernilai tinggi tersebut memiliki pencatatan yang kuat.
Ganda Satria Dharma menilai berat, kadar, nilai, tempat penyimpanan, status perkara hingga penyelesaian akhirnya harus memiliki dokumentasi dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Barang bukti emas bernilai sangat tinggi. Karena itu rantai penguasaannya harus jelas sejak penyitaan sampai putusan dan penyelesaian akhirnya. Transparansi internal diperlukan untuk melindungi barang bukti sekaligus menjaga kepercayaan publik.”
DPN ETH Dorong Tujuh Langkah
DPN ETH mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aparat terkait untuk mengembangkan penyidikan hingga pemilik manfaat dan pemodal; menggunakan pendekatan follow the money apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup; memetakan hubungan antarpenindakan; memperkuat intelijen di bandara dan pelabuhan; mengintegrasikan data penumpang dan risiko kepabeanan sesuai hukum; memperketat pengamanan barang bukti bernilai tinggi; serta mengevaluasi secara berkala apakah penindakan menghasilkan penurunan penyelundupan dan peningkatan penerimaan negara.
DPN ETH juga meminta setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu ditangani berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.
H. Safrizal menegaskan:
“Ratusan kilogram emas menunjukkan nilai ekonomi yang sangat besar. Negara harus memastikan kekayaan bernilai tinggi tidak keluar melalui jalur gelap sementara kewajiban kepada negara dihindari.”
Ganda Satria Dharma mempertegas:
“Keberhasilan tidak cukup dihitung dari kilogram yang disita. Indikator akhirnya adalah jaringan terputus, pemodal terungkap jika bukti mengarah ke sana, penerimaan negara terlindungi, dan pola yang sama semakin sulit diulangi.”





