Verifikasi Bansos Digital Sumut Jadi Sorotan, ETH Minta Jangan Ada Warga Berhak yang Terlewat
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — MEDAN, 7 November 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat registrasi dan verifikasi penerima bantuan sosial melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Hingga 6 November 2026, tercatat sekitar 1,1 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam program...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — MEDAN, 7 November 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat registrasi dan verifikasi penerima bantuan sosial melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Hingga 6 November 2026, tercatat sekitar 1,1 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam program tersebut.
Percepatan pendataan ini menjadi bagian penting dalam pembenahan penyaluran bantuan sosial agar lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Namun, besarnya jumlah warga yang telah terdaftar harus diikuti proses verifikasi yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menempatkan ketepatan data sebagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Pendataan digital tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian angka pendaftaran, tetapi harus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh haknya.
Bahar Effendi Pulungan, S.H., selaku Ketua DPP ETH Sumut, menegaskan bahwa pembaruan data penerima bantuan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang memenuhi kriteria tidak boleh kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi, keterbatasan akses teknologi, atau ketidaksesuaian data kependudukan.
Jangan Sampai Warga Miskin Justru Tersisih
Dalam pelaksanaannya, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat. Warga yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat harus memperoleh kesempatan untuk mengajukan koreksi dan mengikuti proses verifikasi ulang.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota perlu memastikan petugas pendataan bekerja secara profesional. Pemeriksaan langsung terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat tetap diperlukan agar data digital tidak semata-mata bergantung pada dokumen administratif.
ETH Sumut juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan pendataan, mulai dari registrasi, verifikasi, penetapan penerima hingga penyaluran bantuan. Transparansi diperlukan untuk mencegah data ganda, penerima yang tidak memenuhi kriteria, maupun warga yang seharusnya berhak tetapi justru tidak terakomodasi.
Program perlindungan sosial merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli dan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, keberhasilannya harus diukur dari ketepatan penerima dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya jumlah keluarga yang masuk dalam sistem.
Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu memastikan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota berjalan efektif. Data yang telah diperbarui juga harus disertai pengawasan berkala agar perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat segera ditindaklanjuti.
Bahar Effendi Pulungan, S.H., bersama jajaran DPP ETH Sumut menempatkan persoalan ini sebagai perhatian terhadap kepentingan masyarakat. Pengawasan publik diperlukan agar program perlindungan sosial berjalan sesuai tujuan dan tidak menyisakan kelompok rentan yang luput dari perhatian pemerintah.
Ketepatan data, keterbukaan informasi, serta kemudahan pengaduan menjadi tiga hal penting yang harus dijaga. Jangan sampai digitalisasi yang seharusnya mempermudah pelayanan justru menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Sumber: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui publikasi resmi mengenai percepatan registrasi Perlindungan Sosial Digital, 6 November 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





