Enam Petani Penggarap Belum Terdaftar e-RDKK, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Hak dan Perbaikan Sistem Pupuk Bersubsidi Nasional
Petani | Pupuk Bersubsidi | Perlindungan Petani Penggarap | e-RDKK | Ketahanan Pangan Nasional Sabtu, 7 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kementerian Pertanian melalui Sekretariat Jenderal bersama Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara melakukan monitoring dan evaluasi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Petani | Pupuk Bersubsidi | Perlindungan Petani Penggarap | e-RDKK | Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu, 7 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kementerian Pertanian melalui Sekretariat Jenderal bersama Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan sarana pertanian serta penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Minahasa Utara pada 4–6 November 2026.
Dalam kunjungan ke Kelompok Tani Tumou Tou, Desa Kokole Satu, Kecamatan Likupang Selatan, pada 5 November 2026, ditemukan persoalan administrasi yang berkaitan dengan enam anggota kelompok tani yang belum terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Menurut Ketua Kelompok Tani Tumou Tou, Sandri Sompie, enam anggota tersebut belum mempunyai lahan garapan sendiri, tetapi tetap melakukan kegiatan pertanian melalui sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.
Kelompok tani juga melaporkan bahwa kekeringan yang berlangsung cukup panjang menyebabkan sebagian tanaman tidak dapat bertahan, sehingga kebutuhan serta penebusan pupuk mengalami perubahan.
Kementerian Pertanian menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus mendorong agar petani penggarap dan pelaku usaha tani kecil memperoleh kesempatan yang adil sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
Persoalan Pendataan Pupuk Bersubsidi Kembali Muncul di Tingkat Petani
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga kemampuan produksi pertanian nasional. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi pupuk, tetapi juga oleh ketepatan pendataan dan kemudahan akses bagi petani yang memenuhi persyaratan.
Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian setelah Kementerian Pertanian menemukan enam anggota kelompok tani di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang belum tercatat dalam sistem e-RDKK karena tidak mempunyai lahan garapan sendiri.
Mereka tetap terlibat dalam kegiatan budidaya pertanian melalui sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang karena pengembangan ketahanan pangan nasional membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku produksi, termasuk petani penggarap yang tidak mempunyai tanah atas nama sendiri.
Satuan Petani ETH memandang bahwa perlindungan usaha tani tidak boleh hanya berorientasi pada kepemilikan aset.
Petani yang menjalankan kegiatan budidaya secara sah juga mempunyai kebutuhan terhadap benih, pupuk, air, pembiayaan, dan pemasaran hasil pertanian.
Namun, akses terhadap pupuk bersubsidi tetap harus memenuhi persyaratan penerima yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, persoalan pendataan petani penggarap perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi pengabaian terhadap pelaku usaha yang sebenarnya memenuhi syarat maupun penyaluran subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Kementerian Pertanian Temukan Kendala pada Enam Anggota Kelompok Tani
Berdasarkan publikasi resmi BRMP Sulawesi Utara pada Jumat, 6 November 2026, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian melalui Biro Umum dan Pengadaan melaksanakan monitoring dan evaluasi sarana serta prasarana pertanian di Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan berlangsung pada 4–6 November 2026.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program pendukung swasembada pangan, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi.
Pada 5 November 2026, tim mengunjungi Kelompok Tani Tumou Tou di Desa Kokole Satu, Kecamatan Likupang Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, tim berdialog dengan Ketua Kelompok Tani Tumou Tou, Sandri Sompie.
Menurut penjelasan Sandri, kelompok tani telah menyusun kebutuhan pupuk bersubsidi.
Namun, enam anggota belum tercatat dalam e-RDKK karena belum mempunyai lahan garapan sendiri.
Mereka tetap melakukan kegiatan pertanian melalui hubungan bagi hasil dengan pemilik lahan.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas pendataan terhadap petani yang mengelola lahan milik pihak lain.
Enam anggota tersebut merupakan temuan pada satu kelompok tani di Minahasa Utara. Angka ini bukan jumlah seluruh petani penggarap di Indonesia yang menghadapi kendala serupa.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta agar temuan tersebut menjadi bahan evaluasi kebijakan secara lebih luas.
Pemerintah perlu memastikan apakah petani yang melakukan usaha melalui mekanisme bagi hasil dapat didaftarkan berdasarkan bukti pengelolaan lahan yang sah dan persyaratan lain yang berlaku.
Penilaian tersebut harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, bukan melalui asumsi bahwa setiap petani tanpa sertifikat tanah otomatis tidak memenuhi syarat.
Petani Penggarap Membutuhkan Kepastian Administrasi
Sistem pertanian Indonesia mengenal berbagai bentuk penguasaan dan pengelolaan lahan.
Sebagian petani menggarap tanah milik sendiri, sementara petani lainnya menjalankan kegiatan budidaya melalui sewa, kerja sama, atau perjanjian bagi hasil.
Hubungan tersebut dapat memengaruhi pembagian biaya produksi, penggunaan sarana pertanian, dan pembagian hasil panen.
Dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi, pemerintah membutuhkan data penerima yang akurat untuk memastikan anggaran subsidi diberikan sesuai ketentuan.
Namun, proses verifikasi juga perlu mempertimbangkan kondisi riil kegiatan pertanian.
Petani yang mengelola lahan melalui perjanjian bagi hasil perlu memperoleh penjelasan mengenai dokumen apa saja yang dapat digunakan untuk membuktikan kegiatan usahanya.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemerintah perlu memperkuat pelayanan administrasi pada tingkat desa dan kecamatan.
Pendataan sebaiknya tidak hanya memeriksa identitas dan lokasi lahan, tetapi juga memastikan siapa yang benar-benar menjalankan kegiatan budidaya serta bertanggung jawab atas kebutuhan sarana produksi.
Hal tersebut penting untuk menghindari pencatatan ganda terhadap satu bidang lahan.
Selain itu, hubungan bagi hasil tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk melakukan penebusan pupuk atas nama pihak lain tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pupuk Bersubsidi Menjadi Dasar Penentuan Penerima
Tata kelola pupuk bersubsidi antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor pertanian mencakup petani yang menjalankan usaha tani pada komoditas tertentu dengan luas lahan paling banyak dua hektare setiap musim tanam.
Penerima juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Komoditas yang diatur mencakup padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Satuan Petani ETH menilai bahwa ketentuan tersebut harus dipahami secara benar oleh petugas dan masyarakat.
Persoalan petani penggarap perlu dinilai berdasarkan status pengelolaan lahan, dokumen pendukung, dan persyaratan penerima yang berlaku.
Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme penyelesaian apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau keberatan terhadap hasil verifikasi.
Dengan demikian, subsidi tetap dapat diawasi sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Kekeringan Juga Memengaruhi Penebusan Pupuk
Selain persoalan administrasi, hasil monitoring Kementerian Pertanian di Minahasa Utara menunjukkan adanya dampak kekeringan terhadap kegiatan usaha tani.
Ketua Kelompok Tani Tumou Tou menjelaskan bahwa musim kemarau yang berlangsung cukup panjang menyebabkan sebagian tanaman mengalami kekeringan dan tidak mampu bertahan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kebutuhan pupuk menjadi lebih rendah dibandingkan rencana sebelumnya.
Akibatnya, sebagian alokasi pupuk yang telah disiapkan belum ditebus oleh anggota kelompok.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena rendahnya realisasi penebusan pupuk tidak selalu disebabkan oleh rendahnya minat petani atau gangguan distribusi.
Perubahan kondisi cuaca dan kegagalan tanaman juga dapat memengaruhi kebutuhan pupuk secara langsung.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemerintah perlu mengevaluasi realisasi penyaluran berdasarkan kondisi pertanian di lapangan.
Apabila terdapat perubahan luas tanam akibat kekeringan, kebutuhan pupuk harus diperiksa kembali.
Penyesuaian kebutuhan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah agar alokasi dapat digunakan secara efisien.
Namun, perubahan alokasi tidak boleh dilaksanakan tanpa verifikasi karena berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data dan realisasi distribusi.
Pupuk Tersedia Belum Tentu Berarti Seluruh Petani Dapat Menebusnya
Satuan Petani ETH memandang bahwa keberhasilan distribusi pupuk harus dievaluasi melalui beberapa indikator.
Pemerintah perlu memeriksa kesesuaian stok pupuk, jumlah petani terdaftar, ketepatan data lahan, kebutuhan per musim tanam, serta realisasi penebusan.
Ketersediaan pupuk di gudang atau kios tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh petani yang berhak telah memperoleh akses.
Sebaliknya, rendahnya penebusan juga tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan.
Karena itu, evaluasi harus mempertimbangkan keadaan nyata di tingkat petani.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara penyuluh, kelompok tani, dinas pertanian, dan perusahaan penyalur pupuk.
Pengawasan yang berbasis data diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Ganda Satria Dharma: Perlindungan Petani Penggarap Harus Menjadi Bagian dari Ketahanan Pangan Nasional
Wakil Pembina Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menempatkan perlindungan terhadap petani kecil dan petani penggarap sebagai salah satu prioritas dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan nasional.
Petani yang melakukan kegiatan budidaya secara sah mempunyai peran penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Karena itu, pelaksanaan program pertanian perlu memberikan perhatian terhadap berbagai bentuk hubungan pengelolaan lahan yang terdapat dalam masyarakat.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui sistem pendataan elektronik.
Namun, penggunaan teknologi administrasi harus diikuti pelayanan yang mudah dipahami dan dapat diakses petani.
Ketepatan sasaran subsidi perlu berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat yang mempunyai keterbatasan administrasi.
Ganda Satria Dharma juga menempatkan penguatan pendampingan petani sebagai bagian penting dari peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.
Pemerintah perlu memperluas sosialisasi mengenai persyaratan e-RDKK, prosedur pembaruan data, dan mekanisme penyelesaian permasalahan penebusan pupuk.
Petani penggarap yang belum memahami tata cara pendaftaran harus memperoleh kesempatan berkonsultasi dengan penyuluh serta instansi terkait.
Satuan Petani ETH mendorong agar setiap persoalan diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi yang sebenarnya.
Organisasi tidak mendukung penyaluran pupuk kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, petani yang memenuhi persyaratan tidak seharusnya kehilangan akses hanya karena kesalahan pencatatan atau kurangnya pendampingan administrasi.
Pemerintah juga perlu memperhatikan pengaruh perubahan iklim terhadap kebutuhan pupuk, produktivitas, dan keberlangsungan usaha tani.
Ketahanan pangan nasional membutuhkan sistem subsidi yang tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung keberlanjutan usaha petani yang memenuhi persyaratan.
Satuan Petani ETH Dorong Penguatan Klinik Tani dan Pendampingan e-RDKK
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Tani sebagai sarana membantu masyarakat memahami administrasi dan kebutuhan usaha pertanian.
Klinik Tani dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan dinas pertanian, penyuluh, kelompok tani, perguruan tinggi, dan lembaga terkait.
Pelayanan yang dapat dikembangkan mencakup pendampingan pengumpulan dokumen usaha, informasi persyaratan pupuk bersubsidi, pencatatan kebutuhan pupuk, serta konsultasi pengelolaan lahan.
Bagi petani penggarap, pendampingan dapat diarahkan pada penyiapan informasi hubungan pengelolaan lahan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Klinik Tani juga dapat membantu petani memperoleh informasi mengenai prosedur verifikasi data melalui penyuluh atau dinas pertanian.
Namun, organisasi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan penerima subsidi ataupun mengesahkan data e-RDKK.
Kewenangan tersebut tetap berada pada instansi pemerintah yang ditentukan peraturan.
Selain pelayanan administrasi, Klinik Tani dapat membantu masyarakat memahami kebutuhan pemupukan berdasarkan jenis tanaman dan kondisi lahan.
Pendampingan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk serta memperkuat keberlanjutan produksi.
Empat Rekomendasi Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Perkuat Pendataan Petani Penggarap dan Pelaku Usaha Bagi Hasil
Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah perlu memperkuat verifikasi data petani yang menjalankan usaha melalui sistem bagi hasil.
Pemeriksaan harus mempertimbangkan identitas petani, lokasi lahan, komoditas, luas pengelolaan, serta dokumen hubungan usaha.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai bukti pengelolaan lahan yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Pendataan juga harus mencegah pencatatan ganda terhadap satu bidang lahan.
2. Permudah Pelayanan Pembaruan e-RDKK bagi Petani yang Memenuhi Persyaratan
Dinas pertanian dan penyuluh perlu menyediakan pelayanan pendampingan administrasi yang mudah diakses masyarakat.
Petani yang belum terdaftar perlu diberikan penjelasan mengenai penyebab ketidaklengkapan data dan langkah penyelesaiannya.
Pembaharuan data harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memperkuat sistem penanganan pengaduan agar persoalan tidak berhenti pada tingkat kelompok tani.
3. Sesuaikan Perencanaan Pupuk dengan Kondisi Produksi dan Risiko Kekeringan
Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan perkembangan luas tanam dan kondisi tanaman.
Apabila terjadi kekeringan atau penurunan kegiatan budidaya, kebutuhan pupuk perlu dievaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Penyesuaian alokasi harus mengikuti ketentuan realokasi dan pendataan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dengan instansi pengelola sumber daya air untuk membantu petani menghadapi gangguan pengairan.
4. Perkuat Pengawasan Distribusi dan Pengembangan Klinik Tani
Pemerintah bersama BUMN pupuk perlu memperkuat transparansi stok, alokasi, serta realisasi penyaluran pada tingkat wilayah.
Pengawasan harus memastikan bahwa pupuk diterima petani yang memenuhi persyaratan dengan harga sesuai ketentuan.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Tani melalui kerja sama kelembagaan untuk membantu penyuluhan dan pendampingan administrasi masyarakat.
Pengawasan perlu dilaksanakan secara objektif, tidak mendahului hasil pemeriksaan, dan tidak menghambat hak penerima yang sah.
Satuan Petani ETH Mendukung Ketahanan Pangan Nasional dan Perlindungan Usaha Tani
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah Kementerian Pertanian dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Temuan di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan pentingnya penguatan pendataan petani serta penyesuaian kebutuhan sarana produksi berdasarkan keadaan nyata di lapangan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan pupuk bersubsidi benar-benar mendukung kegiatan pertanian yang produktif dan berkelanjutan.
Pada saat yang sama, kelompok petani penggarap membutuhkan kepastian pelayanan administrasi agar dapat mengetahui hak, kewajiban, serta persyaratan program pemerintah.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif.
Organisasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi, memperkuat kemandirian pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Melalui kerja sama dengan pemerintah, koperasi, penyuluh, perguruan tinggi, dan kelompok tani, pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Pembangunan ketahanan pangan nasional harus memastikan bahwa setiap petani yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang adil untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





