Akses Jalan Warga Tertimbun Material! ETH Desak APH dan Pemkab Bogor Segera Turun ke Gunung Batu
Elangtigaglobalnews.com || BOGOR — Akses jalan warga di kawasan Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, disebut tertimbun material. Kondisi tersebut mendorong DPN Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun langsung ke...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigaglobalnews.com || BOGOR — Akses jalan warga di kawasan Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, disebut tertimbun material. Kondisi tersebut mendorong DPN Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap status dan dasar penguasaan tanah di kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan akses warga dan status tanah perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
ETH Minta Persoalan Diverifikasi di Lapangan
Safrizal menegaskan, langkah pertama yang diperlukan adalah pengecekan langsung oleh pihak berwenang. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami meminta APH dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun ke lokasi di Gunung Batu, Desa Bojong Koneng. Lihat langsung kondisi akses warga dan periksa bagaimana status serta dasar penguasaan tanahnya,” tegas Safrizal.»
Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi pengecekan dan memberikan kejelasan sesuai kewenangan.
Status Tanah Diminta Dibuka Secara Terang
ETH mendorong agar dokumen dan status tanah yang berkaitan dengan lokasi tersebut diverifikasi melalui instansi yang berwenang. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengetahui dasar hukum dan batas-batas penguasaan tanah secara jelas.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujar Safrizal.
Hingga proses verifikasi dilakukan, informasi mengenai penyebab tertimbunnya akses jalan serta status tanah di lokasi tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan dan informasi yang masih membutuhkan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.





