EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

ATURAN BARU PENGELOLAAN LAUT JAWA TERBIT, SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG MINTA NELAYAN DILIBATKAN

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

**JAKARTA β€”** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti terbitnya kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai pengelolaan perikanan di **Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712**, yang mencakup **perairan Laut Jawa**. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan **Keputusan Menteri...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

**JAKARTA β€”** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti terbitnya kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai pengelolaan perikanan di **Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712**, yang mencakup **perairan Laut Jawa**.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan **Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62 Tahun 2026 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan di WPPNRI 712** pada **20 Agustus 2026**. Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KKP, keputusan tersebut saat ini berstatus **berlaku**.

banner 468x60

Kebijakan baru tersebut sekaligus **mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2016** yang sebelumnya menjadi dasar Rencana Pengelolaan Perikanan WPPNRI 712.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang perubahan rencana pengelolaan ini perlu mendapat perhatian luas karena Laut Jawa merupakan ruang hidup dan daerah operasi penangkapan ikan bagi banyak masyarakat pesisir.

Dokumen perencanaan resmi KKP mengidentifikasi **WPPNRI 712 sebagai perairan Laut Jawa**.

## ETH: NELAYAN HARUS MENGETAHUI APA YANG BERUBAH

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang meminta KKP melakukan sosialisasi secara terbuka dan mudah dipahami mengenai substansi serta pelaksanaan Kepmen KP Nomor 62 Tahun 2026.

Menurut organisasi, masyarakat nelayan tidak cukup hanya mengetahui bahwa peraturan baru telah diterbitkan.

Nelayan perlu memahami **apa yang berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya, bagaimana rencana tersebut akan dilaksanakan, dan apa konsekuensinya terhadap kegiatan penangkapan ikan di Laut Jawa**.

Satuan Nelayan ETH menilai keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun ketidakpastian di kalangan nelayan.

**β€œSetiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan wilayah tangkap harus diterjemahkan ke bahasa yang mudah dipahami masyarakat pesisir. Nelayan jangan menjadi pihak terakhir yang mengetahui aturan yang berkaitan dengan laut tempat mereka mencari nafkah.”**

## WPPNRI 712 BERADA DI JANTUNG AKTIVITAS PERIKANAN LAUT JAWA

Dalam struktur pengelolaan perikanan nasional, WPPNRI 712 mencakup **Laut Jawa**. KKP juga menempatkan WPPNRI 712 bersama WPPNRI 713 dalam salah satu zona pengelolaan kegiatan penangkapan ikan.

Karena itu, kebijakan pengelolaan di wilayah tersebut mempunyai arti penting bagi keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus kehidupan ekonomi masyarakat nelayan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Pengelolaan perikanan yang baik tidak hanya berbicara mengenai sumber daya ikan, tetapi juga menyangkut **nelayan, kapal, pelabuhan, pemasaran hasil tangkapan, keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat pesisir**.

## JANGAN BUAT KEBIJAKAN TANPA MENDENGAR NELAYAN

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memperkuat partisipasi kelompok nelayan ketika melaksanakan rencana pengelolaan WPPNRI 712.

Nelayan dinilai memiliki pengetahuan lapangan yang penting mengenai kondisi daerah penangkapan, perubahan musim ikan, kondisi perairan serta persoalan yang terjadi dalam kegiatan penangkapan sehari-hari.

Karena itu, organisasi mendorong agar pemerintah melibatkan:

* kelompok dan organisasi nelayan;
* koperasi nelayan;
* pelaku usaha perikanan;
* akademisi dan peneliti;
* pemerintah daerah;
* pengelola pelabuhan perikanan;
* serta masyarakat pesisir.

Keterlibatan tersebut penting agar kebijakan nasional tidak hanya dibangun berdasarkan pendekatan administratif, tetapi juga memperhatikan kenyataan di lapangan.

## KEPASTIAN USAHA NELAYAN HARUS DIJAGA

Satuan Nelayan ETH mengingatkan bahwa setiap perubahan dalam tata kelola perikanan dapat menimbulkan kekhawatiran apabila tidak disosialisasikan secara jelas.

Nelayan membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan kegiatan usahanya.

Hal tersebut mencakup kepastian mengenai wilayah operasi, aturan kapal, alat tangkap yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, administrasi perizinan, mekanisme pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan operasi penangkapan.

Karena itu, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang meminta agar pelaksanaan Kepmen KP Nomor 62 Tahun 2026 tidak menimbulkan **beban administratif yang tidak proporsional terhadap nelayan kecil dan tradisional**.

Apabila terdapat penyesuaian yang harus dilakukan masyarakat, pemerintah perlu menyediakan masa sosialisasi, pendampingan dan pelayanan yang memadai.

## KEBERLANJUTAN LAUT DAN KESEJAHTERAAN NELAYAN HARUS BERJALAN BERSAMA

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Penangkapan ikan harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan sumber daya alam sehingga laut tetap produktif bagi generasi berikutnya.

Namun organisasi mengingatkan bahwa kebijakan konservasi dan pengelolaan juga harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat nelayan.

**Menjaga ikan tetap tersedia dan menjaga nelayan tetap dapat hidup layak bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan.**

Keduanya harus berjalan bersama.

Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah menggunakan data ilmiah yang transparan, kondisi lapangan, serta masukan masyarakat nelayan sebagai dasar ketika menentukan kebijakan pengelolaan.

## AWASI PRAKTIK PENANGKAPAN YANG MERUSAK

Selain memberikan kepastian kepada nelayan yang taat aturan, pengelolaan WPPNRI 712 juga harus diikuti pengawasan yang efektif terhadap aktivitas yang merusak sumber daya laut.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong KKP dan aparat pengawasan untuk meningkatkan tindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal serta kegiatan yang merusak ekosistem.

Penegakan aturan harus dilakukan secara adil.

Nelayan kecil yang bekerja sesuai ketentuan jangan menjadi pihak yang paling mudah terkena tindakan administratif, sementara pelanggaran yang lebih besar justru luput dari pengawasan.

**Penegakan hukum harus menyasar pelanggaran berdasarkan tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap sumber daya perikanan.**

## PEMERINTAH DAERAH DAN PELABUHAN HARUS SIAP

Satuan Nelayan ETH juga meminta pemerintah daerah di kawasan pesisir Laut Jawa dan pengelola pelabuhan perikanan mengikuti perkembangan regulasi terbaru ini.

Sosialisasi tidak boleh hanya dilakukan di tingkat pusat.

Informasi mengenai kebijakan harus sampai ke tempat nelayan melakukan aktivitas sehari-hari, mulai dari pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan, koperasi hingga desa-desa pesisir.

Pendampingan juga diperlukan agar masyarakat memahami kewajibannya sekaligus mengetahui haknya.

## ETH DORONG EVALUASI TERBUKA

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang meminta KKP membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan WPPNRI 712.

Evaluasi dapat memperhatikan antara lain kondisi sumber daya ikan, efektivitas pengawasan, dampak terhadap pendapatan nelayan, kepastian usaha, efektivitas pelayanan perizinan serta persoalan yang muncul di lapangan.

Apabila ditemukan kebijakan yang kurang efektif atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan, pemerintah harus terbuka melakukan perbaikan.

## LAUT JAWA BUKAN HANYA WILAYAH PENGELOLAAN, TETAPI RUANG HIDUP NELAYAN

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa Laut Jawa tidak boleh dipandang hanya sebagai angka dan kode **WPPNRI 712**.

Di wilayah tersebut terdapat kehidupan masyarakat pesisir, kapal nelayan, tempat pelelangan ikan, usaha pengolahan, pekerja perikanan serta keluarga yang menggantungkan penghidupannya pada laut.

Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan harus berorientasi pada dua tujuan besar: **menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan**.

**β€œAtur laut dengan data, jaga sumber daya dengan tegas, tetapi dengarkan nelayan. Kebijakan yang kuat adalah kebijakan yang mampu menjaga ikan tetap lestari sekaligus memastikan masyarakat pesisir tetap sejahtera.”**

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti pelaksanaan kebijakan terbaru tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola perikanan nasional.

**Sumber fakta utama:** JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kepmen KP Nomor 62 Tahun 2026 ditetapkan 20 Agustus 2026, berstatus berlaku dan mencabut Kepmen KP Nomor 79/KEPMEN-KP/2016.

banner 336x280