BBM HARGA KHUSUS KAPAL PERIKANAN DIPERKETAT, SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK DISTRIBUSI TEPAT SASARAN
**JAKARTA —** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dan pengawasan **Bahan Bakar Minyak Biosolar dengan harga khusus untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT) sampai dengan 200 GT**. Organisasi tersebut menilai kebijakan BBM...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA —** Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dan pengawasan **Bahan Bakar Minyak Biosolar dengan harga khusus untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT) sampai dengan 200 GT**.
Organisasi tersebut menilai kebijakan BBM bagi sektor perikanan mempunyai posisi sangat strategis karena bahan bakar merupakan salah satu komponen utama biaya operasional penangkapan ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan **Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2026** tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak Biosolar dengan Harga Khusus untuk Kapal Perikanan dengan ukuran di atas 30 GT sampai dengan 200 GT.
Keputusan tersebut ditetapkan pada **24 Juli 2026** dan berstatus berlaku.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung upaya pemerintah menata distribusi BBM secara transparan dan akuntabel, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya harus diukur dari **kepastian ketersediaan BBM, ketepatan penerima, kemudahan pelayanan dan dampaknya terhadap kegiatan penangkapan ikan**.
## KKP PERKETAT PENGAJUAN MELALUI e-PIT
Pada **18 Agustus 2026**, KKP mengeluarkan imbauan terbaru kepada pelaku usaha perikanan agar lebih teliti ketika mengajukan pembelian BBM harga khusus untuk kapal 30–200 GT melalui mekanisme **Request Order (RO) pada aplikasi e-PIT**.
Menurut KKP, jumlah BBM yang diajukan harus sesuai dengan **kapasitas tangki kapal dan kebutuhan aktual operasi kapal**.
Lokasi pengisian juga harus sesuai dengan lokasi kapal bersandar di pelabuhan pangkalan.
Selain itu, pelaku usaha diminta memastikan kemampuan keuangannya sesuai dengan nilai pemesanan BBM sebelum melakukan finalisasi pengajuan melalui e-PIT.
KKP menegaskan bahwa data harus diperiksa kembali sebelum pemohon menekan tombol **“Final RO”**, karena data tersebut menjadi dasar proses selanjutnya.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut membuat penggunaan BBM harga khusus semakin tertib, tepat sasaran dan transparan.
## ETH: BBM ADALAH URAT NADI OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan persoalan BBM tidak boleh dilihat hanya sebagai masalah administrasi.
Ketersediaan bahan bakar berkaitan langsung dengan kemampuan kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
Ketika akses terhadap BBM terganggu, biaya operasional meningkat atau proses memperoleh bahan bakar terlalu rumit, dampaknya dapat merambat kepada aktivitas kapal, awak kapal, hasil tangkapan hingga mata rantai distribusi ikan.
**“BBM adalah salah satu urat nadi kegiatan perikanan tangkap. Pemerintah harus memastikan pengawasan semakin ketat terhadap penyimpangan, tetapi pelayanan kepada pihak yang berhak juga harus semakin cepat dan memberikan kepastian.”**
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai digitalisasi melalui e-PIT dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi.
Namun sistem digital juga harus didukung pelayanan yang mudah dipahami serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi masalah teknis atau ketidaksesuaian data.
## JANGAN SAMPAI ADA KEBOCORAN DISTRIBUSI
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang meminta pengawasan terhadap distribusi Biosolar harga khusus dilakukan dari hulu sampai hilir.
Pengawasan dinilai penting agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi kegiatan kapal perikanan yang memenuhi ketentuan tidak dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Menurut organisasi, setiap indikasi penyalahgunaan harus ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun pengawasan yang ketat perlu berjalan bersama dengan **kepastian pasokan**, sehingga kapal yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengajuan, verifikasi, penyaluran dan pengawasan agar pelaku sektor perikanan dapat mengetahui prosedur secara jelas.
## DIGITALISASI JANGAN MENJADI BEBAN BARU
Portal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menjelaskan e-PIT sebagai sistem pengelolaan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan serta pelaporan secara elektronik. Sistem tersebut juga digunakan untuk berbagai proses terkait operasional perikanan tangkap.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang pada prinsipnya mendukung transformasi digital apabila mampu mempercepat pelayanan dan mencegah penyimpangan.
Namun organisasi mengingatkan jangan sampai digitalisasi justru melahirkan hambatan baru bagi pengguna.
Pelaku usaha yang mengalami kendala pengoperasian aplikasi, perubahan data kapal ataupun persoalan administrasi harus memperoleh **pendampingan dan layanan penyelesaian yang cepat**.
**Teknologi seharusnya mempermudah akses, bukan memperpanjang proses birokrasi.**
## PERHATIKAN JUGA NELAYAN SKALA KECIL
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan Kepmen KP Nomor 54 Tahun 2026 secara khusus mengatur kapal perikanan **di atas 30 GT sampai 200 GT**.
Karena itu, organisasi mendorong pemerintah untuk secara bersamaan terus memastikan kebijakan energi yang berpihak terhadap nelayan kecil dan kapal dengan ukuran di bawah kategori tersebut melalui skema dan peraturan yang memang berlaku bagi mereka.
Nelayan tradisional tidak boleh terpinggirkan dalam kebijakan energi sektor kelautan.
Bagi nelayan kecil, kenaikan atau kelangkaan bahan bakar dapat memberikan dampak yang sangat besar karena modal operasi mereka relatif terbatas.
## PENGAWASAN PELABUHAN PERIKANAN PERLU DIPERKUAT
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong penguatan koordinasi antara KKP, pengelola pelabuhan perikanan, syahbandar, penyalur BBM serta instansi terkait.
Hal ini penting karena ketentuan KKP mengharuskan lokasi pengisian BBM sesuai dengan posisi kapal di pelabuhan pangkalan.
Validasi antara identitas kapal, kapasitas tangki, kebutuhan operasi dan jumlah BBM yang diterima perlu dilakukan secara akurat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan sekaligus menciptakan kepastian bagi kapal yang menjalankan aktivitas secara legal.
## ETH DORONG AUDIT DAN EVALUASI BERKALA
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan BBM harga khusus.
Evaluasi tersebut dapat mencakup:
* kesesuaian jumlah BBM yang disalurkan dengan kebutuhan kapal;
* ketepatan sasaran penerima;
* ketersediaan BBM di pelabuhan pangkalan;
* efektivitas mekanisme Request Order melalui e-PIT;
* keluhan pelaku usaha;
* serta indikasi penyalahgunaan distribusi.
Data hasil evaluasi penting sebagai dasar untuk memperbaiki kebijakan selanjutnya.
## BBM HARUS MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN LAUT
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa persoalan BBM pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas.
Kapal perikanan berperan menghasilkan komoditas ikan yang kemudian memasuki pelabuhan, tempat pelelangan, industri pengolahan hingga pasar masyarakat.
Apabila biaya dan pasokan energi dalam kegiatan penangkapan tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat dirasakan sepanjang rantai usaha perikanan.
Karena itu, kebijakan energi bagi sektor perikanan harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga **produktivitas perikanan, kesejahteraan masyarakat pesisir dan ketahanan pangan nasional**.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah yang menciptakan tata kelola BBM secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun organisasi juga akan terus mendorong agar kepentingan nelayan dan pelaku perikanan yang taat aturan tidak terhambat oleh birokrasi.
**“Tutup ruang penyalahgunaan BBM, permudah mereka yang berhak. Pengawasan harus kuat, tetapi kepastian nelayan dan kapal untuk melaut juga harus dijaga.”**
**Sumber fakta:** Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan JDIH KKP, pembaruan hingga 25 Agustus 2026.





