DIDUGA CACAT PROSEDUR LELANG DAN EKSEKUSI, LBH ELANG TIGA HAMBALANG SOROT KASUS AHLI WARIS DI BANDA ACEH
BANDA ACEH, 6 Mei 2026 — Polemik pelaksanaan lelang dan rencana eksekusi terhadap aset milik ahli waris almarhum Dr. H.M. Saleh Suratno kembali memanas.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan serius yang berpotensi menimbulkan cacat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

BANDA ACEH, 6 Mei 2026 — Polemik pelaksanaan lelang dan rencana eksekusi terhadap aset milik ahli waris almarhum Dr. H.M. Saleh Suratno kembali memanas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan serius yang berpotensi menimbulkan cacat prosedur dalam proses hukum tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pihak ahli waris mengadukan persoalan tersebut kepada LBH Elang Tiga Hambalang. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan organisasi langsung memberikan mandat kepada tim hukum guna melakukan pendampingan dan pengawalan hukum secara penuh.
Kuasa hukum LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah aspek yang patut dipertanyakan, khususnya terkait proses lelang dan rencana eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di kawasan Ateuk Pahlawan dan Peuniti, Kota Banda Aceh.
“Kami melihat ada kondisi yang patut diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak ahli waris. Hukum tidak boleh berjalan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta,” tegas Zulkiram.
Ahli Waris Sudah Bayar Miliaran Rupiah
LBH ETH mengungkapkan bahwa pihak ahli waris telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajiban sebagaimana amar putusan setelah almarhum meninggal dunia.
Nilai pembayaran tersebut disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar, bahkan diduga berdampak pada batalnya salah satu objek lelang.
Menurut Zulkiram, langkah itu menunjukkan keseriusan ahli waris untuk memenuhi tanggung jawab hukum secara bertahap.
“Ahli waris sudah membayar miliaran rupiah sebagai bentuk tanggung jawab. Sangat disayangkan jika di tengah proses itu justru muncul langkah lelang yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru,” ujarnya.
Diduga Objek Lelang Merupakan Harta Bersama
LBH Elang Tiga Hambalang juga menyoroti dugaan bahwa objek yang dilelang merupakan bagian dari harta bersama, sehingga secara hukum tidak dapat dieksekusi begitu saja tanpa persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak.
Selain itu, LBH ETH mengungkap adanya sejumlah dugaan persoalan serius, antara lain:
Tidak seluruh ahli waris memberikan persetujuan secara sah;
Status objek diduga masih dalam sengketa hukum (sub judice);
Proses lelang dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh kondisi hukum yang sedang berkembang.
Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat berdampak pada keabsahan hasil lelang di kemudian hari.
ETH Ingatkan Aparat dan Lembaga Negara
Dalam keterangannya, Zulkiram juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga negara, agar tidak bertindak di luar prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
“Kami mengingatkan bahwa hukum harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai kewenangan digunakan dengan cara yang justru merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat tindakan yang diduga melampaui kewenangan atau mengabaikan hak pihak tertentu, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Minta Evaluasi dan Penundaan Eksekusi
Sebagai langkah konkret, LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan telah mengajukan permohonan kepada pihak terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang yang telah berjalan.
Mereka juga meminta agar rencana eksekusi ditunda demi mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable damage).
Menurut LBH ETH, langkah tersebut penting untuk:
Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum;
Menghindari kerugian permanen terhadap ahli waris;
Memastikan keadilan substantif tetap menjadi prioritas utama.
Ketum dan Sekjend ETH Buka Suara
Ketua Umum ETH, Dedy Safrizal, bersama Sekjend ETH, Gandha Satria Dharma, turut menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meminta semua pihak bertindak profesional dan sesuai koridor hukum. Jangan sampai proses hukum dijalankan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan dan hak masyarakat,” tegas keduanya.
Di akhir pernyataannya, Zulkiram memastikan LBH Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun kami berkewajiban mengingatkan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti melalui langkah hukum yang tersedia,” tutupnya.





