DPP Elang Tiga Hambalang Sumut soroti kasus ledakan Grand Polonia, Bahar Effendi Pulungan SH: Usut tuntas, jangan ada fakta yang ditutupi
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyoroti perkembangan penanganan kasus ledakan dahsyat di Kompleks Perumahan Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang menewaskan tiga orang. Polrestabes Medan memastikan telah menetapkan tersangka dalam perkara...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyoroti perkembangan penanganan kasus ledakan dahsyat di Kompleks Perumahan Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang menewaskan tiga orang.
Polrestabes Medan memastikan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus bersama jajaran Polda Sumatera Utara dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun, kepolisian belum mengumumkan identitas, jumlah, maupun peran tersangka secara terperinci.
Ledakan terjadi pada 20 Juli 2026 dan mengakibatkan sebuah rumah bertingkat tiga di Kompleks Grand Polonia mengalami kerusakan berat. Selain menewaskan tiga orang, ledakan juga mengakibatkan kerusakan pada rumah serta kendaraan di sekitar lokasi.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi telah meminta keterangan sedikitnya 36 saksi dan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Inafis, Laboratorium Forensik, Ditreskrimum, Irwasda, dan Propam Polda Sumut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitakan, ledakan diduga berkaitan dengan akumulasi gas metana akibat kebocoran jaringan pipa bawah tanah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
“Tiga nyawa melayang dalam peristiwa ini. Karena itu, pengusutannya tidak boleh berhenti sekadar pada penetapan tersangka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana ledakan ini bisa terjadi dan siapa yang berdasarkan alat bukti serta proses hukum harus bertanggung jawab,” ujar Bahar Effendi Pulungan, SH.
Bahar menegaskan bahwa DPP Elang Tiga Hambalang Sumut menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, besarnya dampak peristiwa tersebut membuat transparansi menjadi sangat penting.
“Usut tuntas dan jangan ada fakta yang ditutupi. Siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan proses hukum memiliki kelalaian atau tanggung jawab pidana harus diproses sesuai aturan. Tetapi jangan pula menuduh pihak tertentu sebelum bukti dan konstruksi hukumnya disampaikan secara resmi,” tegas Bahar.
Menurutnya, penyidikan juga perlu memberikan jawaban mengenai kondisi jaringan gas di kawasan tersebut, standar keamanan dan pemeliharaannya, serta rangkaian kejadian yang menyebabkan gas diduga terakumulasi hingga terjadi ledakan.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut juga mendorong pihak-pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan jaringan utilitas bawah tanah, terutama yang berada di kawasan permukiman padat. Langkah pencegahan dinilai penting agar tragedi serupa tidak kembali menelan korban.
Bahar turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Di balik proses hukum ini ada keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta. Mereka berhak memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan akan mengikuti perkembangan penyidikan dan mendukung Polrestabes Medan serta Polda Sumut untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti secara profesional dan terbuka.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Tragedi Grand Polonia harus menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.





