Karhutla Mengancam, DPN Elang Tiga Hambalang Dukung Instruksi Presiden: Padamkan Api, Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Pelaku
Elangtigaglobalnews.com || JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dan mendukung langkah Presiden Republik Indonesia **Prabowo Subianto** yang memerintahkan penanganan dilakukan sejak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigaglobalnews.com || JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dan mendukung langkah Presiden Republik Indonesia **Prabowo Subianto** yang memerintahkan penanganan dilakukan sejak titik panas atau *hotspot* terdeteksi, tanpa menunggu berkembang menjadi titik api.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang **H. Safrizal**, bersama Sekretaris Jenderal **Ganda Satria Dharma**, memandang persoalan karhutla bukan semata persoalan lingkungan, melainkan persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, perekonomian, ketahanan wilayah dan penegakan hukum.
Presiden Prabowo dalam rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin, 24 Agustus 2026, menginstruksikan jajaran pemerintah melakukan tindakan dini pada setiap *hotspot*. Presiden juga meminta pembangunan sumur bor di lokasi rawan, disertai pembuatan sekat kanal, embung, operasi modifikasi cuaca dan kesiapan helikopter *water bombing*.
Data yang disampaikan dalam rapat tersebut menunjukkan terdapat **306 hotspot di Riau hingga 23 Agustus 2026**, dengan tujuh titik telah menjadi lokasi terbakar yang tersebar di empat kabupaten. Luas lahan yang terbakar di Riau selama Januari–Agustus 2026 dilaporkan mencapai sekitar **16.277 hektare**, sementara sekitar 900 hektare saat itu masih dalam proses penanganan.
## H. Safrizal: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Negara Bergerak
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang **H. Safrizal** menilai pendekatan pencegahan harus menjadi garis depan penanganan karhutla.
Menurutnya, apabila teknologi dan aparat sudah mampu mendeteksi keberadaan titik panas, maka seluruh sumber daya yang tersedia harus diarahkan untuk melakukan tindakan secepat mungkin.
**“Jangan menunggu api membesar baru seluruh kekuatan bergerak. Kalau titik panas sudah terdeteksi, lakukan pencegahan sejak awal. Sumur bor, sumber air, patroli darat, sekat kanal dan seluruh sarana pemadaman harus dipersiapkan di daerah rawan,”** demikian draf pernyataan H. Safrizal untuk pemberitaan DPN ETH.
H. Safrizal menilai instruksi Presiden agar pemerintah masuk langsung ke titik-titik *hotspot* merupakan kebijakan yang perlu diterjemahkan hingga pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa.
DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah daerah juga perlu memiliki **peta desa rawan karhutla**, ketersediaan sumber air, peralatan pemadaman, jalur evakuasi, petugas lapangan dan sistem komunikasi darurat.
## Kabut Asap Mulai Mengancam Kesehatan Masyarakat
Urgensi penanganan semakin tinggi karena dampak karhutla mulai dirasakan masyarakat.
Pada Selasa, **25 Agustus 2026**, BMKG Stasiun Pekanbaru menyebut kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang sekitar **dua kilometer** dan kualitas udara berada pada kategori **berbahaya**. Asap juga dilaporkan terpantau di Rengat, Pelalawan dan Tambang.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar. Asap dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, transportasi, penerbangan hingga aktivitas ekonomi.
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan dinas kesehatan daerah terdampak untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama terhadap **anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat dengan gangguan pernapasan**.
## Ganda Satria Dharma: Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Ukuran Utama
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang **Ganda Satria Dharma** menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan luas lahan yang berhasil dipadamkan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan juga harus melihat kualitas udara, kesehatan masyarakat, jumlah wilayah terdampak asap serta kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang.
**“Yang harus menjadi ukuran utama adalah keselamatan rakyat. Ketika udara sudah masuk kategori berbahaya, persoalan ini tidak lagi hanya berada di dalam kawasan hutan. Dampaknya sudah masuk ke rumah-rumah masyarakat,”** demikian draf pernyataan Ganda Satria Dharma.
DPN ETH mendorong adanya sistem informasi kualitas udara yang mudah diakses masyarakat serta peringatan cepat apabila kondisi udara telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan.
## Penegakan Hukum Jangan Hanya Menyasar Masyarakat Kecil
Selain penanggulangan api, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif.
Kementerian Kehutanan pada 24 Agustus 2026 menyatakan sedang mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian karhutla. Penanganan tersebut mencakup dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar, perambahan hutan hingga perkara yang melibatkan korporasi.
Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik Kementerian Kehutanan telah menetapkan **tiga tersangka** dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Sementara di Mempawah, Kalimantan Barat, penyelidikan yang berawal dari laporan *hotspot* berkembang menjadi perkara dugaan perambahan dan sebuah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di Kalimantan Selatan, jajaran Polda Kalsel juga telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara karhutla. Aparat menegaskan penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.
DPN ETH mengingatkan bahwa seluruh pihak yang masih berstatus tersangka tetap memiliki **hak atas asas praduga tak bersalah** sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
H. Safrizal menilai penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab.
**“Kalau masyarakat membakar lahan secara melawan hukum, tindak sesuai aturan. Tetapi apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perusahaan atau pihak bermodal besar yang bertanggung jawab, hukum juga harus bekerja dengan ketegasan yang sama. Jangan tajam hanya kepada masyarakat kecil,”** demikian draf pernyataan Ketua Umum DPN ETH.
## Karhutla Harus Dicegah dari Tingkat Desa
DPN Elang Tiga Hambalang sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo mengenai pentingnya edukasi masyarakat di tingkat desa agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar. Presiden meminta aparat memperkuat tindakan pencegahan sekaligus penegakan hukum.
Menurut DPN ETH, strategi nasional menghadapi karhutla perlu menggabungkan **teknologi, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum**.
Karena itu, DPN ETH mendorong pemerintah membangun program pencegahan yang melibatkan kepala desa, masyarakat peduli api, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPBD, kelompok tani, perusahaan perkebunan serta organisasi masyarakat.
Masyarakat yang selama ini menggunakan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan juga harus diberikan edukasi dan alternatif teknologi yang terjangkau sehingga pencegahan tidak berhenti pada ancaman pidana.
## DPN ETH Sampaikan Tujuh Desakan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan **tujuh langkah** yang dinilai perlu diperkuat dalam menghadapi ancaman karhutla:
1. **Tindak setiap hotspot sejak dini**, tanpa menunggu berkembang menjadi kebakaran besar.
2. **Bangun sumur bor, embung dan sumber air permanen** pada kawasan yang berulang kali mengalami karhutla.
3. **Perkuat patroli berbasis desa** dengan melibatkan masyarakat dan aparat setempat.
4. **Pastikan perlindungan kesehatan masyarakat**, termasuk penyediaan masker dan pelayanan kesehatan di wilayah terdampak asap.
5. **Buka informasi hotspot dan kualitas udara secara transparan** agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan.
6. **Tegakkan hukum tanpa pandang bulu**, baik terhadap individu maupun korporasi apabila berdasarkan alat bukti ditemukan pelanggaran.
7. **Pulihkan kawasan yang terbakar** sehingga penanganan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
## “Hutan Dijaga, Rakyat Dilindungi, Hukum Ditegakkan”
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang **H. Safrizal** menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus menghadapi siklus yang sama setiap musim kemarau: muncul hotspot, kebakaran meluas, kabut asap datang, masyarakat terdampak, lalu tindakan besar dilakukan setelah keadaan memburuk.
DPN ETH meminta pola tersebut diputus melalui pencegahan permanen dan sistem yang bekerja sepanjang tahun.
**“Jangan jadikan karhutla sebagai agenda tahunan yang baru ditangani ketika asap sudah menutup langit. Hutan harus dijaga, rakyat harus dilindungi dan hukum harus ditegakkan,”** demikian draf pernyataan H. Safrizal.
Sekretaris Jenderal **Ganda Satria Dharma** menambahkan bahwa DPN Elang Tiga Hambalang siap mendorong partisipasi masyarakat dalam edukasi pencegahan kebakaran serta pengawasan lingkungan sesuai kewenangan masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPN Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat desa dan seluruh elemen masyarakat **bersatu mencegah karhutla sebelum api membesar dan kabut asap kembali mengorbankan rakyat Indonesia**.
**DPN ELANG TIGA HAMBALANG**
### **CEGAH SEBELUM TERBAKAR — PADAMKAN API, LINDUNGI RAKYAT, TEGAKKAN HUKUM!**





