Menko Muhaimin Dorong Pengembangan 1001 Pasar Rakyat, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Usulkan Penataan UMKM dan Penguatan Pasar Tradisional
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 2 November 2026. Pemerintah Indonesia mendorong perluasan kesempatan usaha bagi masyarakat melalui pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 2 November 2026.
Pemerintah Indonesia mendorong perluasan kesempatan usaha bagi masyarakat melalui pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengajak pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan ruang publik melalui gerakan 1001 Pasar Rakyat.
Arahan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan kegiatan 1001 Pasar Rakyat yang terintegrasi dengan Car Free Day (CFD) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 1 November 2026.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada Senin, 2 November 2026, Muhaimin menekankan bahwa fasilitas umum yang telah tersedia mempunyai potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan perdagangan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat berkumpul dan beraktivitas, tetapi juga dapat menjadi lokasi pertemuan antara produsen, pedagang, dan konsumen.
Pemerintah berharap pemanfaatan fasilitas publik mampu memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk, serta membantu pelaku UMKM mengembangkan kegiatan usahanya.
Namun, perluasan lokasi perdagangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi ruang publik, keselamatan masyarakat, ketertiban, kebersihan, serta keberlangsungan pasar tradisional dan pedagang yang telah mempunyai tempat usaha resmi.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan pasar rakyat yang lebih produktif, pemberdayaan koperasi, serta pemerataan kesempatan usaha di berbagai daerah Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan ekonomi produktif, tetapi mendorong agar pelaksanaannya dilakukan melalui penataan yang profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persaingan tidak sehat terhadap pedagang pasar tradisional maupun pengusaha kecil yang telah menjalankan kegiatan usaha secara sah.
Menko Muhaimin Minta Pemerintah Daerah Membuka Ruang bagi UMKM
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh kesempatan berusaha.
Menurut Muhaimin, pemerintah kabupaten dan kota perlu lebih aktif memanfaatkan fasilitas publik yang belum digunakan secara optimal.
Kawasan terbuka, fasilitas komunitas, dan lokasi kegiatan masyarakat dapat dikembangkan menjadi ruang pemasaran produk UMKM apabila memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang.
Gagasan tersebut diwujudkan melalui gerakan 1001 Pasar Rakyat yang dikembangkan sebagai sarana mempertemukan produsen dan konsumen secara langsung.
Muhaimin berharap semakin banyak pemerintah daerah mengembangkan kegiatan serupa sehingga masyarakat mempunyai kesempatan memperkenalkan dan menjual produk lokal.
Namun, istilah 1001 Pasar Rakyat merupakan nama gerakan atau konsep pemberdayaan ekonomi, bukan bukti bahwa 1.001 pasar baru telah selesai dibangun atau beroperasi pada 2 November 2026.
Pengembangannya masih membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, pengelola fasilitas, masyarakat, koperasi, dan pelaku usaha.
Melalui gerakan tersebut, pemerintah mendorong terbentuknya kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan kesempatan usaha baru.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Penataan Berbasis Potensi Daerah
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pemanfaatan ruang publik dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan ekonomi.
Namun, setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda.
Kawasan perkotaan dengan penduduk padat membutuhkan pendekatan yang tidak selalu sama dengan kawasan pedesaan, pertanian, atau wilayah pesisir.
Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan pedagang, potensi pembeli, kondisi akses transportasi, dan ketersediaan fasilitas pendukung.
Asosiasi mendorong agar pembentukan pusat kegiatan UMKM didasarkan pada perencanaan yang terukur.
Pengembangan pasar rakyat harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar kegiatan perdagangan sementara yang tidak mempunyai tindak lanjut pembinaan usaha.
Gerakan 1001 Pasar Rakyat Telah Dikembangkan di Bekasi dan Depok
Sebelum pelaksanaan di Depok, pemerintah telah memperkenalkan konsep 1001 Pasar Rakyat di kawasan perumahan Kota Bekasi pada 4 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah mendorong pemanfaatan fasilitas kawasan perumahan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Konsep tersebut melibatkan kolaborasi antara pengelola kawasan, pelaku UMKM, koperasi, pemerintah, dan sektor swasta.
Berdasarkan keterangan pemerintah yang diberitakan ANTARA pada 5 Oktober 2026, ekosistem perdagangan pada kawasan perumahan yang menjadi contoh tersebut memiliki sekitar 450 stan dan 200 kantor, dengan jumlah pengunjung pasar dilaporkan mencapai sekitar 10.000 orang setiap pekan.
Angka tersebut menggambarkan kegiatan pada kawasan perumahan yang menjadi contoh, bukan jumlah keseluruhan peserta atau pengunjung program 1001 Pasar Rakyat secara nasional.
Pada 1 November 2026, pendekatan serupa kembali dikembangkan melalui kegiatan di Depok Open Space, kawasan Balai Kota Depok, yang terhubung dengan kegiatan Car Free Day.
Pemerintah memandang pengembangan tersebut sebagai kesempatan memperluas pemasaran produk lokal melalui pemanfaatan ruang yang sudah tersedia.
Namun, hasil penyelenggaraan kegiatan di satu wilayah belum otomatis menunjukkan bahwa model yang sama akan menghasilkan manfaat ekonomi identik apabila diterapkan di daerah lain.
Setiap pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berdasarkan potensi dan kondisi pasar setempat.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Kerja Sama dengan Pengelola Kawasan
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang keterlibatan pihak swasta dan pengelola kawasan sebagai salah satu peluang pengembangan kegiatan ekonomi.
Pengelola perumahan, kawasan perdagangan, dan fasilitas usaha dapat menjadi mitra dalam menyediakan ruang pemasaran bagi UMKM.
Namun, penggunaan fasilitas harus dilakukan berdasarkan kewenangan pengelolaan, izin yang diperlukan, serta kesepakatan yang jelas.
Asosiasi mengusulkan agar pemerintah membuka kerja sama dengan pengelola kawasan yang mempunyai fasilitas sesuai untuk kegiatan perdagangan.
Model kerja sama dapat mencakup pengadaan bazar, pusat produk UMKM, kegiatan promosi, serta pemasaran produk koperasi.
Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan hak pengelola kawasan maupun kepentingan pengguna fasilitas umum.
Pasar Tradisional Harus Tetap Menjadi Prioritas Penguatan
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan dampak perluasan pasar rakyat di ruang terbuka terhadap pasar tradisional yang telah beroperasi.
Selama ini, pasar tradisional menjadi tempat usaha bagi pedagang bahan pangan, pakaian, kebutuhan rumah tangga, produk pertanian, serta berbagai jenis UMKM.
Sebagian pedagang telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh atau menggunakan kios, los, dan fasilitas perdagangan sesuai perjanjian.
Mereka juga menanggung biaya operasional, kebersihan, keamanan, serta kewajiban lain yang berlaku.
Karena itu, pembukaan lokasi perdagangan baru tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.
Apabila perdagangan di fasilitas umum berkembang tanpa penataan, terdapat kemungkinan sebagian pedagang pasar permanen menghadapi persaingan dengan pelaku usaha yang mempunyai struktur biaya berbeda.
Namun, keadaan tersebut tidak berarti kegiatan pasar rakyat di ruang terbuka harus dilarang.
Pemerintah dapat mengembangkan kebijakan yang menghubungkan kedua jenis kegiatan perdagangan tersebut.
Asosiasi Pengusaha ETH Usulkan Integrasi dengan Pasar Permanen
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah daerah membangun konsep pasar rakyat yang terintegrasi dengan pasar tradisional.
Kegiatan promosi di ruang terbuka dapat diarahkan untuk memperkenalkan produk dan menarik pengunjung.
Sementara itu, transaksi perdagangan yang membutuhkan fasilitas permanen dapat diarahkan menuju pasar yang telah tersedia.
Pemerintah juga dapat mengembangkan program promosi bagi pedagang kios dan los agar memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan UMKM di ruang publik.
Pengelola pasar perlu dilibatkan dalam penyusunan jadwal kegiatan, penataan pedagang, dan pengembangan jaringan pemasaran.
Asosiasi turut mendorong pemerintah memperhatikan kios atau los yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Kios kosong dapat menjadi salah satu alternatif tempat usaha bagi UMKM yang ingin meningkatkan skala kegiatan bisnisnya dari perdagangan sementara menuju kegiatan usaha permanen.
Namun, penempatannya harus berdasarkan kesepakatan, persyaratan penggunaan, dan kelayakan ekonomi.
Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa perluasan kesempatan UMKM harus memperkuat kegiatan ekonomi pasar tradisional, bukan menciptakan persaingan yang menyebabkan fasilitas perdagangan permanen semakin sulit dimanfaatkan.
Penataan Pedagang Kaki Lima Harus Dilakukan Secara Profesional
Pengembangan pasar rakyat di ruang publik juga berkaitan dengan persoalan penataan pedagang kaki lima.
Di berbagai kota, kegiatan perdagangan masyarakat dapat berkembang pada lokasi yang mempunyai aktivitas pengunjung tinggi.
Namun, penggunaan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum perlu memperhatikan ketentuan keselamatan serta fungsi ruang.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah daerah harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi pedagang dengan hak masyarakat menggunakan fasilitas publik.
Pedagang membutuhkan lokasi yang mempunyai peluang pembeli.
Sementara itu, masyarakat membutuhkan akses pejalan kaki, fasilitas transportasi, serta lingkungan yang aman dan tertib.
Karena itu, penataan sebaiknya dilakukan melalui perencanaan yang jelas dan komunikasi dengan pihak terkait.
Pemerintah perlu memetakan jumlah pedagang, jenis usaha, kebutuhan ruang, fasilitas pendukung, serta kemungkinan penyediaan lokasi alternatif.
Relokasi Harus Memperhatikan Keberlangsungan Usaha
Asosiasi Pengusaha ETH mendorong agar setiap rencana penataan atau relokasi pedagang memperhatikan potensi pasar pada lokasi tujuan.
Pemindahan pedagang tanpa memperhatikan akses pembeli berpotensi mengganggu pendapatan usaha.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan lokasi yang disediakan mempunyai infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang memadai.
Asosiasi mengusulkan penyediaan pendampingan pemasaran dan promosi setelah penataan dilaksanakan.
Langkah tersebut dapat membantu pedagang menyesuaikan kegiatan usaha dengan lingkungan baru.
Penataan perdagangan yang baik harus mampu menciptakan kawasan usaha yang tertib sekaligus memberikan kesempatan kepada pedagang mempertahankan serta meningkatkan pendapatannya.
Menko Muhaimin Usulkan Pengembangan Kawasan Kuliner Halal
Selain mendorong pemanfaatan ruang publik, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga menyampaikan gagasan pengembangan kawasan kuliner halal atau Halal Street.
Gagasan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan 1001 Pasar Rakyat di Depok pada 1 November 2026.
Pemerintah memandang kawasan kuliner yang dikelola secara profesional berpotensi menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan kawasan dapat mencakup penyediaan tempat usaha, fasilitas kebersihan, pelayanan pengunjung, serta pembinaan kualitas produk.
Kawasan kuliner halal juga berpotensi menjadi daya tarik masyarakat dan wisatawan apabila mempunyai produk berkualitas serta sistem pengelolaan yang baik.
Namun, Halal Street yang disampaikan Muhaimin masih berupa gagasan pengembangan, bukan fasilitas baru yang sudah dipastikan beroperasi penuh di Depok.
Pelaksanaannya membutuhkan perencanaan pemerintah daerah, kepastian lokasi, pengelolaan usaha, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Kawasan Kuliner yang Aman dan Berkualitas
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung pengembangan kawasan kuliner sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM.
Namun, kegiatan perdagangan makanan dan minuman harus memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, pengelolaan limbah, serta perlindungan konsumen.
Pelaku usaha juga memerlukan pendampingan mengenai legalitas produk dan sertifikasi yang diwajibkan sesuai jenis usahanya.
Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai persyaratan yang berlaku agar pengusaha dapat mempersiapkan administrasi secara tepat.
Asosiasi mengusulkan keterlibatan instansi terkait dalam pembinaan keamanan pangan, pengelolaan lingkungan, dan sertifikasi halal.
Pengembangan kawasan kuliner harus menjadi sarana peningkatan kualitas usaha serta perlindungan konsumen, bukan hanya kegiatan perdagangan yang berorientasi pada banyaknya pengunjung.
Kualitas Produk UMKM Harus Menjadi Perhatian
Dalam keterangannya yang diberitakan ANTARA pada 2 November 2026, Menko Muhaimin menekankan pentingnya peningkatan mutu produk UMKM.
Menurutnya, kemudahan memperoleh tempat berjualan harus diikuti kemampuan menyediakan produk yang berkualitas.
Pengusaha perlu menjaga kepercayaan konsumen melalui produk yang sesuai dengan informasi penjualan.
Untuk sektor makanan dan minuman, pemerintah juga mendorong peningkatan perhatian terhadap kualitas bahan serta kesehatan konsumen.
Namun, pembinaan produk harus dilakukan sesuai ketentuan masing-masing jenis usaha.
Tidak semua produk mempunyai persyaratan perizinan, pengujian, dan sertifikasi yang sama.
Karena itu, pendampingan harus disesuaikan dengan risiko dan karakteristik usaha.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Klinik Pendampingan UMKM
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar pengembangan 1001 Pasar Rakyat diikuti penyediaan layanan pendampingan bagi pedagang.
Layanan tersebut dapat mencakup konsultasi legalitas, pengemasan, pemasaran digital, pencatatan keuangan, serta peningkatan kualitas produk.
Program pendampingan dapat melibatkan pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi pengusaha.
Pengusaha yang masih berada pada tahap usaha mikro perlu memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan bisnis secara bertahap.
Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa keberhasilan UMKM naik kelas harus terlihat dari meningkatnya produktivitas, kualitas produk, keuntungan usaha, dan keberlanjutan kegiatan bisnis.
Koperasi Berpotensi Mengelola Ekosistem Pasar Rakyat
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang koperasi mempunyai peluang mengambil peran dalam pengembangan pasar rakyat yang terorganisasi.
Koperasi dapat membantu anggotanya mengelola kebutuhan produksi, pemasaran, dan distribusi barang.
Koperasi produsen berpotensi mengonsolidasikan produk anggota untuk dipasarkan dalam kegiatan pasar rakyat.
Sementara itu, koperasi pemasaran dapat membantu menghubungkan pengusaha kecil dengan konsumen dan pembeli dalam jumlah lebih besar.
Namun, kegiatan tersebut membutuhkan tata kelola yang profesional.
Koperasi harus mempunyai sistem pencatatan keuangan, pengelolaan persediaan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Asosiasi mendorong pemerintah memperkuat kemitraan dengan koperasi yang mempunyai kegiatan usaha produktif dan memenuhi persyaratan.
Peran Koperasi Harus Memberikan Manfaat kepada Anggota
Asosiasi Pengusaha ETH menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam pasar rakyat harus mempunyai manfaat ekonomi yang dapat diukur.
Koperasi tidak seharusnya hanya menjadi penyelenggara kegiatan tanpa peningkatan kemampuan usaha anggotanya.
Pengembangan kegiatan perlu memperhatikan jumlah transaksi, biaya operasional, kualitas pelayanan, dan hasil usaha.
Pengurus koperasi juga harus memperoleh pelatihan mengenai manajemen pasar dan pengembangan bisnis.
Koperasi yang kuat harus mampu memperluas kesempatan usaha anggota, meningkatkan pendapatan, dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pemanfaatan Fasilitas Publik Harus Sesuai Ketentuan Hukum
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang kepastian hukum sebagai salah satu syarat utama pengembangan kegiatan perdagangan di ruang publik.
Penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ekonomi perlu memperhatikan status kepemilikan, kewenangan pengelolaan, tata ruang, keselamatan, dan ketentuan pemerintah daerah.
Tidak setiap fasilitas umum dapat langsung diubah menjadi tempat perdagangan permanen.
Pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dilaksanakan tidak mengganggu hak masyarakat menggunakan fasilitas publik sesuai peruntukannya.
Dalam pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pemerintah telah mempunyai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Sementara itu, kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Peraturan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan sesuai jenis fasilitas dan kegiatan usaha yang dikembangkan.
Namun, penyelenggaraan pasar rakyat sementara di ruang publik dan pengoperasian pasar permanen dapat mempunyai kebutuhan perizinan serta pengelolaan yang berbeda.
Karena itu, pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku pada wilayah masing-masing.
Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Sebagai kontribusi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan pengembangan 1001 Pasar Rakyat, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi strategis.
Pertama, mengintegrasikan pengembangan pasar rakyat dengan pasar tradisional yang sudah beroperasi.
Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan ruang publik tidak mengabaikan kegiatan usaha pedagang pasar permanen.
Program promosi dapat dihubungkan dengan pasar tradisional, termasuk pemanfaatan kios dan los yang masih tersedia melalui mekanisme yang sah.
Kedua, memperkuat kepastian lokasi dan penataan kegiatan perdagangan.
Setiap penyelenggaraan pasar rakyat harus memperhatikan tata ruang, keamanan, kebersihan, akses pejalan kaki, transportasi, serta pengelolaan sampah.
Penataan pedagang perlu dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan konflik penggunaan fasilitas umum.
Ketiga, meningkatkan kualitas dan legalitas produk UMKM.
Pemerintah perlu memperkuat layanan pendampingan mengenai standardisasi, keamanan pangan, pengemasan, pemasaran digital, dan sertifikasi sesuai ketentuan.
Program harus membantu pengusaha meningkatkan kualitas serta memperluas jaringan pembeli.
Keempat, memperluas kemitraan koperasi, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Koperasi produktif dan organisasi pengusaha perlu dilibatkan dalam pengembangan jaringan pemasaran, konsolidasi produk, serta pengelolaan kegiatan ekonomi berdasarkan kelayakan usaha.
Kerja sama harus dilaksanakan secara transparan dan memberikan manfaat yang seimbang kepada seluruh pihak.
Kelima, mengevaluasi keberhasilan berdasarkan dampak ekonomi nyata.
Pemerintah perlu mengukur perkembangan jumlah pedagang aktif, nilai transaksi, biaya operasional, peningkatan pendapatan, keberlanjutan usaha, dan pengaruh kegiatan terhadap pasar tradisional.
Evaluasi diperlukan agar program dapat diperbaiki berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pengawasan Konstruktif
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang transparansi sebagai bagian penting dalam pengembangan pasar rakyat.
Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas publik perlu mempunyai mekanisme pengelolaan yang jelas.
Pemerintah dan penyelenggara perlu memberikan informasi mengenai persyaratan peserta, penggunaan lokasi, biaya resmi, jadwal kegiatan, serta fasilitas yang disediakan.
Pelaku UMKM juga harus mengetahui hak dan kewajibannya selama mengikuti kegiatan.
Asosiasi mendorong agar pengelolaan lokasi tidak memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar kepada pihak tertentu.
Kesempatan berusaha perlu diberikan secara adil berdasarkan kriteria yang transparan.
Namun, pengawasan harus dilaksanakan secara objektif dan tidak menimbulkan tuduhan tanpa bukti.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan atau pungutan tidak sah, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Kontrol sosial yang konstruktif harus menjadi sarana memperbaiki tata kelola perdagangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan dunia usaha.
Program Pasar Rakyat Perlu Menjadi Penggerak Ekonomi Daerah
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemanfaatan fasilitas publik dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat apabila dilaksanakan dengan perencanaan yang baik.
Namun, kegiatan perdagangan yang produktif membutuhkan dukungan lebih luas daripada sekadar penyediaan tempat berjualan.
Pengusaha membutuhkan kepastian pasar, bahan baku, fasilitas distribusi, kemampuan manajemen, serta akses pembiayaan yang sehat.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan keberlanjutan kegiatan setelah penyelenggaraan pasar rakyat selesai.
Kegiatan promosi sementara dapat dikembangkan menjadi jaringan pemasaran yang terhubung dengan pasar permanen, koperasi, pusat produk UMKM, dan platform perdagangan digital.
Dengan demikian, pengusaha memperoleh kesempatan mempertahankan hubungan dengan pembeli dan memperluas pemasaran.
Asosiasi mendorong pemerintah pusat dan daerah mengembangkan model pasar rakyat berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut perlu melibatkan pedagang, pengelola pasar, organisasi pengusaha, koperasi, serta masyarakat sebagai pengguna fasilitas.
Asosiasi Pengusaha ETH: Pasar Tertata, UMKM Berkembang, Ekonomi Rakyat Semakin Mandiri
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang dorongan pemerintah untuk mengembangkan 1001 Pasar Rakyat sebagai langkah positif dalam memperluas akses usaha masyarakat.
Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesempatan ekonomi dan ketertiban penggunaan ruang publik.
Pengembangan tempat perdagangan baru tidak boleh mengabaikan pasar tradisional yang telah menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah perlu memperkuat penataan dan pengelolaan pasar agar mampu memberikan kesempatan usaha secara lebih merata.
UMKM membutuhkan fasilitas yang layak dan akses konsumen.
Koperasi perlu diperkuat agar mampu mendukung kegiatan produksi serta pemasaran anggota.
Sementara itu, pengusaha daerah membutuhkan kepastian hukum dan kesempatan membangun kemitraan.
Asosiasi Pengusaha ETH mendorong agar pemerintah menjadikan pengembangan pasar rakyat sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang lebih luas.
Program tersebut harus mampu membantu masyarakat meningkatkan produktivitas, memperluas pemasaran, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat kegiatan ekonomi daerah.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pasar rakyat yang berhasil bukan hanya pasar yang ramai dikunjungi, tetapi pasar yang mampu meningkatkan pendapatan pedagang, menjaga keberlangsungan UMKM, memperkuat koperasi, serta memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
Pemanfaatan fasilitas publik harus dilakukan melalui tata kelola yang transparan, penataan perdagangan yang profesional, dan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara pedagang pasar tradisional, pelaku UMKM, pengusaha, dan kepentingan masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola pasar, organisasi pengusaha, koperasi, dan masyarakat, pengembangan 1001 Pasar Rakyat diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya membangun perekonomian Indonesia yang semakin produktif, tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Senin, 2 November 2026





