MK Tegaskan Parameter Penetapan Status Bencana Nasional, Satuan Mahasiswa ETH: Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Pertimbangan Utama
*JAKARTA, 29 Agustus 2026** — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dalam **Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana**. Putusan tersebut mendapat perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH),...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
*JAKARTA, 29 Agustus 2026** — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dalam **Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana**. Putusan tersebut mendapat perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH), yang menilai kepastian hukum dalam penanganan bencana penting untuk memastikan negara dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.
Dalam putusan yang dibacakan pada **Jumat, 28 Agustus 2026**, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, **Reza Prasatria Dharma**, menilai putusan tersebut penting untuk dikaji mahasiswa karena menyangkut hubungan antara hukum, kebijakan pemerintah dan perlindungan masyarakat ketika terjadi bencana.
**“Ketika bencana mengancam keselamatan masyarakat, negara membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk bergerak. Keselamatan rakyat dan efektivitas penanganan bencana harus menjadi pertimbangan utama,”** kata Reza dalam draf pernyataan Satuan Mahasiswa ETH, Sabtu (29/8/2026).
### MK Beri Pemaknaan Baru
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya menyebut penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana serta dampak sosial ekonomi.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah meliputi **jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, “dan/atau” dampak sosial ekonomi**.
Perubahan kata penghubung menjadi **“dan/atau”** penting karena indikator tersebut tidak harus selalu dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi secara kumulatif.
[Penjelasan resmi Mahkamah Konstitusi mengenai putusan tersebut](https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-jumlah-korban-sebagai-indikator-utama-penetapan-status-bencana-nasional-25652?utm_source=chatgpt.com)
### Jangan Menunggu Dampak Membesar
Satuan Mahasiswa ETH menilai penanganan bencana harus mengedepankan pencegahan, kesiapsiagaan serta kecepatan pengambilan keputusan berdasarkan data ilmiah dan kondisi lapangan.
Reza menilai ketidakjelasan indikator tidak boleh menyebabkan respons terhadap bencana terlambat.
**“Jangan sampai keputusan baru diambil setelah korban bertambah banyak dan kerusakan semakin luas. Kebijakan kebencanaan harus mempunyai orientasi pencegahan dan penyelamatan,”** ujarnya.
Namun, menurut Satuan Mahasiswa ETH, penetapan status bencana tetap harus menggunakan kajian objektif dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
### Status Bencana Berdampak pada Penanganan
Status dan tingkat bencana mempunyai arti penting dalam tata kelola penanggulangan bencana karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah dan koordinasi penanganan keadaan darurat.
Satuan Mahasiswa ETH menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan status suatu bencana.
Transparansi diperlukan agar keputusan pemerintah dapat dipahami sekaligus diawasi masyarakat.
**“Dalam keadaan darurat, masyarakat membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab, bantuan dari mana, bagaimana evakuasi dilakukan dan bagaimana pemulihan dilaksanakan. Hukum harus membantu memperjelas semua itu,”** kata Reza.
### Mahasiswa Perlu Memahami Putusan MK
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, putusan Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya hanya menjadi bahan pembicaraan mahasiswa fakultas hukum.
Mahasiswa dari bidang teknik, kesehatan, geologi, lingkungan, komunikasi, teknologi informasi, ekonomi hingga ilmu sosial dapat mempelajari dampak kebijakan kebencanaan dari perspektif disiplin masing-masing.
Kampus juga mempunyai kemampuan riset yang dapat digunakan untuk pemetaan risiko, pengembangan sistem peringatan dini, perencanaan evakuasi, penanganan kesehatan, pengelolaan logistik dan pemulihan ekonomi masyarakat.
**“Gerakan mahasiswa tidak cukup hanya mengkritik kebijakan. Mahasiswa juga harus mampu membaca putusan hukum, memahami data dan menawarkan solusi kepada pemerintah serta masyarakat,”** ujar Reza.
### Indonesia Membutuhkan Generasi Siaga Bencana
Sebagai negara yang menghadapi risiko gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, longsor, tsunami, kekeringan dan kebakaran hutan, Indonesia membutuhkan budaya kesiapsiagaan yang kuat.
Satuan Mahasiswa ETH mendorong perguruan tinggi memperkuat pendidikan kebencanaan dan organisasi mahasiswa membangun jaringan relawan yang terlatih.
Namun keterlibatan mahasiswa dalam penanganan bencana harus dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga resmi dan memperhatikan keselamatan.
**“Mahasiswa harus hadir dengan ilmu dan kepedulian. Jangan memasuki zona berbahaya tanpa kemampuan dan koordinasi. Relawan yang baik bukan hanya berani, tetapi memahami prosedur keselamatan,”** kata Reza.
### Dorong Kebijakan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Satuan Mahasiswa ETH juga mendorong pemerintah menggunakan data ilmiah dalam menentukan kebijakan penanggulangan bencana.
Kajian BMKG, BNPB, PVMBG, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga terkait perlu menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Menurut Reza, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, mahasiswa dan masyarakat dapat memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi bencana.
**“Bencana mungkin tidak selalu dapat dicegah, tetapi jumlah korban dan kerugiannya dapat kita tekan melalui ilmu pengetahuan, kesiapsiagaan, hukum yang jelas dan pemerintahan yang mampu bergerak cepat,”** ujarnya.
### Keselamatan Rakyat Menjadi Tujuan Akhir
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi lebih luas sistem penanggulangan bencana nasional.
**“Pada akhirnya perdebatan mengenai status bencana bukan sekadar persoalan istilah hukum. Di balik keputusan itu terdapat keselamatan manusia, rumah masyarakat, pendidikan anak-anak dan kehidupan ekonomi rakyat. Karena itu, kepastian hukum harus bermuara pada perlindungan masyarakat,”** pungkas Reza.





