PASCA KASUS UNSOED, SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG DESAK EVALUASI TOTAL JALUR MANDIRI PTN
Reza Prasatria Dharma: Jangan Biarkan Jalur Masuk Perguruan Tinggi Menjadi Ruang Transaksi **BOGOR, JAWA BARAT —** Polemik mengenai keberadaan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) semakin menguat menyusul kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Reza Prasatria Dharma: Jangan Biarkan Jalur Masuk Perguruan Tinggi Menjadi Ruang Transaksi
**BOGOR, JAWA BARAT —** Polemik mengenai keberadaan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) semakin menguat menyusul kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
**Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH)** mendorong pemerintah melakukan **evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh PTN Indonesia**, sehingga kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut tidak dipandang sebatas persoalan satu kampus.
**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma**, menilai persoalan yang harus dibenahi bukan sekadar nama jalur penerimaannya, melainkan sistem pengawasan, transparansi, kewenangan pejabat kampus, penentuan kelulusan, biaya, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
> **“Jangan sampai pintu masuk perguruan tinggi berubah menjadi ruang transaksi. Pendidikan tinggi harus dibangun berdasarkan kemampuan, prestasi, keadilan dan kesempatan yang setara bagi seluruh anak bangsa.”**
## KEMENDIKTISAINTEK MULAI LAKUKAN EVALUASI
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi **Brian Yuliarto** telah menyatakan pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di PTN setelah munculnya kasus Unsoed. Kemendiktisaintek juga membentuk tim untuk mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Evaluasi tersebut menjadi penting karena jalur mandiri memberikan ruang kepada masing-masing perguruan tinggi untuk menyelenggarakan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewenangan yang besar menurut Satuan Mahasiswa ETH harus selalu disertai sistem pengawasan yang sama kuatnya.
**“Otonomi perguruan tinggi jangan diterjemahkan menjadi kewenangan tanpa pengawasan. Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula kewajiban untuk membuka prosesnya kepada publik,”** demikian sikap yang didorong Reza Prasatria Dharma.
## MUNCUL USUL JALUR MANDIRI DIHAPUS
Kasus Unsoed juga memunculkan kembali perdebatan mengenai apakah jalur mandiri PTN masih perlu dipertahankan.
Pengamat pendidikan **Darmaningtyas** mengusulkan agar sistem seleksi mandiri di PTN dihapus. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi sumber pendapatan besar bagi perguruan tinggi tetapi sekaligus berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tata kelolanya lemah.
Perdebatan mengenai jalur mandiri juga menjadi sorotan karena jalur tersebut bagi banyak calon mahasiswa merupakan kesempatan lain untuk memasuki PTN setelah belum berhasil melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
## TIDAK SEMUA PIHAK SETUJU JALUR MANDIRI DIHAPUS
Di sisi lain, **Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok**, menilai jalur mandiri masih dibutuhkan.
Menurut Eduart, salah satu fungsinya adalah memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan penerimaan mahasiswa dengan kondisi geografis dan demografis masing-masing wilayah serta menjalankan mekanisme afirmasi tertentu.
Ia mengingatkan bahwa penghapusan jalur mandiri juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhitungkan. MRPTNI menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan melakukan evaluasi agar sistem seleksi menjadi lebih baik.
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai kedua pandangan tersebut harus menjadi bagian dari pembahasan nasional yang terbuka.
**Pilihan kebijakan tidak boleh berhenti pada dua pilihan sederhana: mempertahankan semuanya atau menghapus semuanya.**
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut dapat dibuat benar-benar transparan, terukur, dapat diaudit, serta tertutup dari campur tangan kepentingan pribadi.
# OMBUDSMAN: TRANSPARANSI HARUS DIPERKUAT
**Ombudsman Republik Indonesia** pada **22 Agustus 2026** menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jalur mandiri Unsoed menjadi alarm keras mengenai belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan internal maupun eksternal.
Ombudsman meminta Kemendiktisaintek mengevaluasi regulasi, tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, akuntabel dan bebas konflik kepentingan.
Ombudsman juga menekankan masyarakat harus mengetahui secara jelas persyaratan, waktu seleksi, biaya resmi, alur proses, pengumuman hasil, serta mekanisme pengaduan apabila menemukan kejanggalan.
## SATUAN MAHASISWA ETH AJUKAN 8 LANGKAH PEMBENAHAN
Di bawah kepemimpinan **Reza Prasatria Dharma**, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan seluruh PTN melakukan pembenahan melalui:
1. **Audit menyeluruh tata kelola jalur mandiri PTN** di Indonesia.
2. Publikasi terbuka mengenai **jumlah kuota setiap program studi**.
3. Transparansi **nilai, parameter dan mekanisme penetapan kelulusan**.
4. Publikasi seluruh **biaya resmi penerimaan mahasiswa baru**.
5. Pembatasan akses individu terhadap perubahan atau pengondisian hasil seleksi.
6. Penerapan sistem digital dengan **jejak audit yang tidak dapat dihapus sembarangan**.
7. Pembentukan kanal pengaduan independen serta perlindungan bagi pelapor.
8. Evaluasi berkala oleh Kemendiktisaintek, Ombudsman dan lembaga pengawasan terkait.
## JANGAN SAMPAI ORANG TUA DIPAKSA “MEMBELI HARAPAN”
Reza menilai persoalan penerimaan mahasiswa memiliki dimensi sosial yang sangat besar.
Setiap tahun, jutaan keluarga menaruh harapan agar anak-anak mereka dapat memperoleh pendidikan tinggi yang layak. Karena itu, sistem penerimaan harus memberikan kepastian bahwa seorang calon mahasiswa diterima atau tidak diterima berdasarkan ketentuan yang objektif, bukan karena mempunyai hubungan dengan pejabat tertentu ataupun kemampuan memberikan sesuatu di luar biaya resmi.
> **“Orang tua telah bekerja keras membiayai pendidikan anak-anaknya. Jangan kemudian mereka dihadapkan pada keadaan seolah-olah masa depan pendidikan anak harus dibeli melalui akses tertentu. Negara dan perguruan tinggi wajib menjaga kepercayaan tersebut.”**
## JALUR MANDIRI: HAPUS ATAU REFORMASI TOTAL?
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum evaluasi nasional dilakukan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jalur mandiri masih dapat dipertahankan, maka mekanismenya harus **direformasi secara menyeluruh dan dibuat jauh lebih transparan**.
Namun, apabila ditemukan bahwa kelemahan sistemik membuat mekanisme tersebut terus membuka ruang penyalahgunaan dan sulit dikontrol, pemerintah bersama pemangku kepentingan harus berani mempertimbangkan desain penerimaan mahasiswa yang baru.
**“Yang kami pertahankan bukan nama jalurnya. Yang harus dipertahankan adalah keadilan bagi calon mahasiswa,”** tegas Reza.
## MAHASISWA HARUS IKUT MENGAWAL
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang juga menyerukan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk ikut mengawasi pembenahan sistem pendidikan tinggi.
Mahasiswa harus mampu berfungsi sebagai kekuatan intelektual dan kontrol sosial, tetapi pengawasan tersebut harus dibangun berdasarkan data, kajian, aturan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Satuan Mahasiswa ETH menolak menjadikan kasus individual sebagai alasan untuk menghakimi seluruh perguruan tinggi maupun civitas akademika. Sebaliknya, kasus tersebut harus menjadi momentum memperkuat sistem agar institusi pendidikan dan pihak-pihak yang bekerja dengan jujur justru mendapatkan perlindungan.
# REZA: PENDIDIKAN ADALAH HAK, BUKAN BARANG DAGANGAN
**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma** menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog nasional dengan mahasiswa, perguruan tinggi, organisasi pendidikan, Ombudsman, pakar serta masyarakat dalam menentukan masa depan sistem penerimaan mahasiswa PTN.
> **“Pendidikan adalah hak dan jalan menuju masa depan, bukan barang dagangan. Jika sistemnya memiliki celah, tutup celahnya. Jika pengawasannya lemah, perkuat pengawasannya. Dan apabila terdapat penyimpangan, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”**
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa **reformasi penerimaan mahasiswa baru harus bermuara pada satu tujuan: memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan masuk perguruan tinggi melalui proses yang adil, transparan, objektif dan berintegritas.**
**SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma**
**KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI**
**Mengawal Pendidikan | Menjaga Integritas | Membela Masa Depan Generasi Bangsa**





