Pekanbaru siapkan kewajiban tanam 25 pohon, Muflihun: selaras dengan arahan Presiden Prabowo mencegah karhutla secara permanen
PEKANBARU, RIAU — Kamis, 24 September 2026. Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan peraturan daerah mengenai kewajiban menanam 25 pohon dinilai dapat menjadi bagian penting dari penguatan lingkungan perkotaan sekaligus pencegahan jangka panjang terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
PEKANBARU, RIAU — Kamis, 24 September 2026. Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan peraturan daerah mengenai kewajiban menanam 25 pohon dinilai dapat menjadi bagian penting dari penguatan lingkungan perkotaan sekaligus pencegahan jangka panjang terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.
Kebijakan tersebut menjadi relevan bagi Pekanbaru karena kota ini tidak hanya menghadapi persoalan berkurangnya ruang hijau, tetapi juga kerap menerima dampak asap akibat kebakaran lahan di sejumlah wilayah Riau. Penambahan pohon di lingkungan permukiman, sekolah, fasilitas umum, dan kawasan usaha diharapkan membantu memperbaiki kualitas udara serta menurunkan suhu lingkungan.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya mengumumkan persiapan peraturan daerah mengenai kewajiban menanam 25 pohon. Salah satu skema yang disiapkan menyasar pelajar sebagai bagian dari pendidikan lingkungan sejak dini.
Langkah daerah tersebut memiliki keterkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat memimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Presiden meminta dibangun sistem pencegahan yang lebih kuat dan permanen agar pemerintah tidak terus menghadapi persoalan karhutla yang sama dari tahun ke tahun.
Dalam kunjungannya ke Pekanbaru pada 24 Agustus 2026, Presiden Prabowo memimpin rapat penanganan karhutla dan meminta seluruh jajaran tetap waspada. Pemerintah melaporkan bahwa luas lahan terbakar di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare. Penanganan terpadu disebut berhasil mengendalikan sekitar 15 ribu hektare, sementara sekitar 900 hektare masih memerlukan perhatian ketika rapat berlangsung.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menilai rencana kewajiban menanam pohon perlu ditempatkan sebagai gerakan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.
Menurut Muflihun, semangat kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar pencegahan karhutla dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat.
“Menanam pohon bukan hanya kegiatan seremonial. Pohon yang ditanam harus dipelihara, dipantau pertumbuhannya, dan dipastikan hidup. Jika dilaksanakan dengan konsisten, kebijakan ini dapat menjadi investasi lingkungan bagi Pekanbaru,” kata Muflihun.
Ia berpandangan, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu menjelaskan secara terbuka kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, jenis tanaman yang dianjurkan, lokasi penanaman, mekanisme pemeliharaan, serta bentuk evaluasinya. Ketentuan yang jelas dibutuhkan agar program mudah dilaksanakan dan tidak membebani masyarakat.
Muflihun juga mengingatkan bahwa jumlah pohon yang ditanam tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu mencatat tingkat kelangsungan hidup tanaman setelah enam bulan, satu tahun, dan dua tahun.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengejar jumlah bibit yang ditanam, tetapi beberapa bulan kemudian tanaman itu mati karena tidak dirawat. Ukuran keberhasilannya harus berapa banyak pohon yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mengusulkan agar pelaksanaan program melibatkan sekolah, perguruan tinggi, RT dan RW, komunitas lingkungan, pelaku usaha, pengembang perumahan, serta pengelola pusat perbelanjaan. Setiap unsur dapat memperoleh tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan wilayah kegiatannya.
Bagi kalangan pelajar, gerakan menanam pohon dapat dipadukan dengan pendidikan lingkungan. Sekolah tidak hanya mengajak siswa menanam, tetapi juga memberikan pengetahuan mengenai fungsi pohon, pengelolaan sampah, kualitas udara, perubahan iklim, dan bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
Pelaku usaha dan pengembang perumahan juga diharapkan mengambil peran lebih besar. Pembangunan kawasan komersial dan permukiman baru perlu disertai penyediaan ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta pepohonan yang sesuai dengan kondisi tanah dan tata ruang kota.
Muflihun menilai pemerintah perlu memprioritaskan tanaman yang cocok dengan iklim Pekanbaru, memiliki daya tahan tinggi, tidak merusak badan jalan atau jaringan utilitas, serta memberikan manfaat ekologis dan ekonomi.
Bibit tanaman buah, tanaman peneduh, dan tanaman lokal dapat dipilih berdasarkan lokasi. Namun, penetapannya perlu melibatkan tenaga ahli agar akar, tinggi pohon, kebutuhan air, dan jarak tanam tidak menimbulkan persoalan baru.
Program penghijauan juga dapat dihubungkan dengan upaya mengurangi banjir. Pohon dan ruang hijau membantu penyerapan air, tetapi manfaat tersebut hanya akan optimal apabila disertai perbaikan drainase, perlindungan daerah resapan, pengendalian pembangunan, dan penertiban pembuangan sampah.
Karena itu, Muflihun mengingatkan agar kebijakan penanaman pohon tidak dipandang sebagai satu-satunya jawaban atas persoalan lingkungan Pekanbaru. Pengawasan lahan rawan terbakar, patroli terpadu, penegakan hukum, kesiapan peralatan pemadam, dan edukasi kepada pemilik lahan harus tetap berjalan.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru juga mendorong tersedianya sistem pendataan berbasis wilayah. Setiap kecamatan dan kelurahan dapat mencatat lokasi, jenis, jumlah, waktu penanaman, serta kondisi pohon secara berkala.
Pendataan tersebut akan membantu pemerintah mengetahui wilayah yang masih kekurangan ruang hijau dan daerah yang membutuhkan penanganan khusus. Masyarakat pun dapat ikut mengawasi pelaksanaan program secara terbuka.
Muflihun berharap bibit yang digunakan dapat diperoleh melalui kerja sama pemerintah, dunia usaha, kelompok tani, dan pembibitan lokal. Pola tersebut berpotensi membuka kegiatan ekonomi baru bagi masyarakat yang bergerak dalam produksi bibit, pemeliharaan tanaman, pertamanan, dan pengelolaan lingkungan.
Ia juga mengajak warga tidak menunggu peraturan diberlakukan untuk mulai menjaga lingkungan. Penanaman pohon dapat dimulai dari halaman rumah, lingkungan tempat ibadah, sekolah, kantor, dan ruang bersama, selama dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan serta tata ruang.
Menurutnya, keberhasilan program akan terlihat ketika Pekanbaru memiliki udara yang lebih baik, lingkungan yang lebih teduh, daerah resapan yang bertambah, serta masyarakat yang semakin sadar terhadap bahaya kebakaran lahan.
“Pesan Presiden Prabowo tentang pencegahan permanen harus diterjemahkan sampai ke tingkat lingkungan. Pemerintah menyiapkan sistem dan pengawasan, sedangkan masyarakat ikut menjaga wilayahnya. Dengan kerja bersama, Pekanbaru dapat menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh menghadapi karhutla,” tutup Muflihun.
Rencana kewajiban menanam 25 pohon merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membangun gerakan lingkungan yang terukur. Pelaksanaannya perlu disertai sosialisasi, pendampingan, penyediaan bibit, pemeliharaan, serta evaluasi terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang
Sumber: Pemerintah Kota Pekanbaru; Sekretariat Kabinet Republik Indonesia; keterangan mengenai rapat penanganan karhutla Riau.





