PERLINDUNGAN AWAK KAPAL DIPERKETAT, SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG: JANGAN HANYA BAGUS DI ATAS KERTAS
JAKARTA — Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyambut penguatan perlindungan terhadap **Awak Kapal Perikanan (AKP)** yang dilakukan pemerintah, namun mengingatkan agar berbagai aturan baru benar-benar diterapkan sampai ke kapal, pelabuhan perikanan dan sentra-sentra nelayan di seluruh Indonesia. Kementerian Kelautan dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyambut penguatan perlindungan terhadap **Awak Kapal Perikanan (AKP)** yang dilakukan pemerintah, namun mengingatkan agar berbagai aturan baru benar-benar diterapkan sampai ke kapal, pelabuhan perikanan dan sentra-sentra nelayan di seluruh Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam publikasi resminya tertanggal **24 Agustus 2026** kembali menegaskan komitmen meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas **Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026** tentang pengesahan **Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan**.
Perpres Nomor 25 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada **24 April 2026**. Pemerintah menyatakan ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi bagian dari komitmen meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Penguatan tersebut juga diterjemahkan KKP melalui **Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan**. Peraturan itu telah berlaku sejak Februari 2026.
## STANDAR PERLINDUNGAN AWAK KAPAL DIPERKUAT
KKP menjelaskan bahwa regulasi pengawakan kapal mengatur sejumlah persyaratan penting bagi awak kapal perikanan, antara lain **usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta mekanisme penempatan resmi** yang diawasi Syahbandar Perikanan.
Menurut Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, ketentuan tersebut merupakan langkah penting karena awak kapal merupakan salah satu kelompok yang berada di garis depan industri perikanan Indonesia.
Namun persoalan utama bukan semata-mata seberapa lengkap aturan diterbitkan, melainkan **seberapa efektif aturan tersebut dilaksanakan dan diawasi di lapangan**.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu memastikan tidak ada awak kapal yang bekerja tanpa kejelasan hubungan kerja, tanpa perlindungan keselamatan, tanpa jaminan sosial atau tanpa mengetahui hak dan kewajibannya.
**“Regulasinya sudah semakin kuat. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan itu benar-benar dirasakan awak kapal. Jangan sampai aturan bagus di atas kertas, tetapi nelayan dan awak kapal masih menghadapi persoalan yang sama di lapangan.”**
## 3.584 AWAK KAPAL TELAH MENGIKUTI PELATIHAN KESELAMATAN
KKP juga menyatakan terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi perlindungan AKP dan pencegahan **Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)** di pelabuhan perikanan, sentra nelayan, serta lembaga pendidikan dan pelatihan.
Menurut KKP, program **Basic Safety Training Fisheries (BSTF)** hingga saat ini telah diikuti **3.584 awak kapal perikanan**, bersamaan dengan penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan program tersebut perlu diperluas secara nasional, terutama bagi awak kapal dan nelayan dari daerah-daerah yang memiliki aktivitas perikanan tangkap tinggi.
Pelatihan keselamatan tidak boleh hanya mudah dijangkau awak kapal di pelabuhan besar. Nelayan dan awak kapal di daerah terpencil, kepulauan serta pesisir juga harus memperoleh akses yang sama.
## ETH DORONG PENGAWASAN PERJANJIAN KERJA LAUT
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah penerapan **Perjanjian Kerja Laut**.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong agar setiap awak kapal benar-benar memperoleh perjanjian kerja yang jelas sebelum berangkat melaut.
Perjanjian tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban, perlindungan sosial serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Satuan Nelayan juga meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif ketika kapal akan beroperasi.
Pemerintah perlu memastikan dokumen yang tercatat secara administratif benar-benar sesuai dengan kondisi awak kapal yang bekerja di lapangan.
## CEGAH TPPO DAN PEREKRUTAN ILEGAL
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah praktik perekrutan ilegal dan dugaan eksploitasi awak kapal.
KKP menyatakan telah memperkuat koordinasi dengan **Satgas TPPO, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO dan BPJS Ketenagakerjaan** melalui pertukaran data, inspeksi bersama serta pengawasan terhadap standar kerja layak.
KKP juga menyatakan penindakan dapat dilakukan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal ataupun eksploitasi awak kapal perikanan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung langkah tersebut.
Menurut organisasi, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat pesisir dengan menawarkan pekerjaan tanpa kejelasan perusahaan, kapal, kontrak kerja maupun kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
## SALURAN PENGADUAN HARUS MUDAH DIAKSES
KKP menyatakan telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri sejak **2021** untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Laporan yang masuk disebut akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang meminta mekanisme pengaduan tersebut disosialisasikan secara lebih luas.
Informasi mengenai cara mengadu harus tersedia secara jelas di pelabuhan perikanan, tempat pendaratan ikan, kantor syahbandar dan sentra nelayan.
Awak kapal juga harus mendapat jaminan bahwa membuat laporan mengenai dugaan pelanggaran tidak justru menempatkan mereka dalam posisi yang semakin rentan.
## SANKSI BAGI PELANGGAR HARUS DITEGAKKAN
KKP menyebut sanksi administratif terhadap pelanggaran dapat berupa pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan ketegasan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera.
Namun penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis bukti sehingga memberikan kepastian kepada pekerja sekaligus pelaku usaha perikanan yang menjalankan usahanya secara benar.
## JANGAN HANYA KEJAR PRODUKSI IKAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan pembangunan sektor perikanan nasional tidak boleh hanya dihitung berdasarkan berapa banyak ikan yang berhasil ditangkap atau berapa besar nilai ekspornya.
**Kesejahteraan dan keselamatan manusia yang bekerja di atas kapal juga harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan.**
Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dan sektor perikanan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di berbagai daerah. Karena itu, awak kapal perikanan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi maritim nasional.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perlindungan awak kapal.
Pengawasan perlu dilakukan mulai dari **proses perekrutan, keberangkatan kapal, kondisi selama bekerja di laut hingga kepulangan awak kapal**.
## ETH: LINDUNGI ORANG YANG BEKERJA DI BALIK INDUSTRI PERIKANAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong kebijakan nasional yang berpihak terhadap keselamatan, kesejahteraan dan kepastian hukum nelayan serta awak kapal perikanan.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan lahirnya regulasi pengawakan kapal dinilai sebagai fondasi penting.
Tetapi keberhasilan sesungguhnya baru dapat dinilai apabila awak kapal di berbagai pelabuhan dan wilayah pesisir benar-benar mendapatkan **kontrak kerja yang jelas, jaminan sosial, standar keselamatan, perlindungan dari eksploitasi dan akses pengaduan ketika haknya dilanggar**.
**“Laut Indonesia harus menjadi ruang mencari kehidupan yang aman dan bermartabat. Negara harus hadir bukan hanya mengatur kapal dan hasil tangkapan, tetapi juga melindungi manusia yang bekerja di atasnya.”**
**Sumber fakta:** Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, JDIH KKP, Sekretariat Negara RI serta database peraturan BPK RI, pembaruan hingga 25 Agustus 2026.





