PHK 53.490 Pekerja hingga Agustus 2026, DPN ETH: Pertumbuhan Ekonomi Harus Menjamin Pekerjaan yang Layak
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti data terbaru pemutusan hubungan kerja nasional setelah Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari–Agustus 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti data terbaru pemutusan hubungan kerja nasional setelah Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari–Agustus 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tersebut tercatat dalam portal Satu Data Kemnaker dan masih bersifat dinamis karena klaim JKP dapat diajukan hingga enam bulan setelah PHK.
Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni 10.880 pekerja, disusul Banten 6.303 pekerja, Jawa Timur 5.400 pekerja, Jawa Tengah 4.769 pekerja, dan DKI Jakarta 3.900 pekerja.
Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Angka Agustus yang tercatat 981 pekerja, misalnya, belum dapat langsung disimpulkan sebagai penurunan tajam PHK karena data beberapa bulan terakhir masih dapat diperbarui melalui mekanisme klaim JKP.
Pertumbuhan Ekonomi Positif, tetapi Kualitas Pekerjaan Harus Diuji
Di tengah persoalan PHK, Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sementara pertumbuhan ekonomi semester I 2026 mencapai 5,45 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
BPS juga mencatat pada Mei 2026 terdapat 148,19 juta penduduk bekerja, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,65 persen, dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,39 juta per bulan.
Dua kelompok data tersebut tidak otomatis bertentangan. Ekonomi dan jumlah penduduk bekerja dapat meningkat sementara PHK tetap terjadi pada sektor, perusahaan, atau wilayah tertentu. Persoalan yang harus diperiksa lebih jauh adalah kualitas pekerjaan baru, besaran upah, status formal-informal, sektor penciptaan kerja, dan seberapa cepat pekerja yang terkena PHK memperoleh pekerjaan kembali.
Safrizal: Jangan Puas dengan Angka Pertumbuhan Ekonomi
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan bahwa pemerintah tidak seharusnya menilai kondisi ekonomi nasional hanya dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
“Pertumbuhan ekonomi harus bisa dirasakan masyarakat melalui pekerjaan yang aman, pendapatan yang layak, daya beli yang kuat, dan terbukanya kesempatan kerja. Ketika lebih dari 53 ribu pekerja tercatat melaporkan PHK, pemerintah harus menjelaskan secara terang sektor mana yang sedang menghadapi tekanan dan bagaimana jalan keluarnya.”
Safrizal menilai penciptaan pekerjaan baru memang penting, tetapi pemerintah juga perlu memastikan pekerjaan yang lahir memiliki kualitas dan keberlanjutan.
“Jangan sampai satu sisi kita menyampaikan investasi dan pertumbuhan meningkat, tetapi pada sisi lain pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa mengetahui kapan bisa kembali bekerja. Ukuran pembangunan harus sampai kepada kehidupan keluarga pekerja.”
Menurut Safrizal, persoalan PHK juga berpotensi berdampak lebih luas terhadap konsumsi rumah tangga, kemampuan membayar kebutuhan pendidikan, cicilan, kesehatan, hingga aktivitas usaha kecil di sekitar kawasan industri.
Ganda Satria Dharma: Bangun Peta Risiko PHK Nasional
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan meminta pemerintah membangun peta risiko PHK nasional yang lebih operasional.
“Data PHK jangan berhenti pada jumlah pekerja per provinsi. Pemerintah perlu mengetahui sektor industrinya, kabupaten atau kota terdampak, usia pekerja, keterampilan, penyebab PHK, sampai berapa lama mereka menganggur setelah kehilangan pekerjaan.”
Menurut Ganda, data tersebut harus dihubungkan dengan sistem lowongan pekerjaan, pelatihan vokasi, kebutuhan industri, investasi baru, serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Kalau ribuan pekerja kehilangan pekerjaan di satu kawasan, pemerintah harus bisa langsung melihat industri apa yang masih membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan serupa. Negara harus memiliki sistem yang mempertemukan pekerja terdampak dengan pekerjaan baru secara cepat.”
Ganda juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar membandingkan jumlah PHK dengan total penciptaan lapangan kerja.
“Angka agregat belum menjawab apakah pekerja yang kehilangan pekerjaan benar-benar terserap kembali. Lapangan kerja baru bisa berada di sektor, wilayah, tingkat upah, atau membutuhkan keterampilan yang berbeda. Karena itu kualitas dan kecocokan pekerjaan harus menjadi ukuran.”
Jawa Barat dan Kawasan Industri Perlu Mendapat Perhatian
Posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan laporan PHK terbanyak membuat pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sektor-sektor yang mengalami tekanan.
Namun, tingginya angka PHK di suatu provinsi tidak otomatis membuktikan seluruh industri di wilayah tersebut sedang mengalami kontraksi. Pemerintah tetap perlu membuka data sektoral sebelum membuat kesimpulan mengenai penyebabnya.
DPN ETH menilai diperlukan koordinasi Kemnaker, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, kementerian perekonomian serta pemerintah daerah untuk memetakan perusahaan dan sektor yang mulai menghadapi tekanan.
Jangan Menunggu Surat PHK Terbit
Safrizal meminta kebijakan ketenagakerjaan diarahkan lebih kuat pada pencegahan.
“Jangan tunggu ribuan surat PHK terbit baru pemerintah bergerak. Ketika industri mulai kehilangan pesanan, mengurangi produksi, mengurangi jam kerja atau mengalami tekanan biaya, negara seharusnya sudah mengetahui dan melakukan mitigasi.”
Ganda Satria Dharma menjelaskan, sistem peringatan dini dapat dibangun dari data produksi, ekspor, impor, investasi, BPJS Ketenagakerjaan, laporan perusahaan, hingga dinamika permintaan tenaga kerja.
“Kalau datanya diintegrasikan, pemerintah sebenarnya dapat mengetahui sektor mana yang mulai menunjukkan tanda tekanan. Dari situ bisa ditentukan apakah solusinya restrukturisasi, pelatihan ulang pekerja, pencarian pasar baru, fasilitasi pembiayaan, atau penempatan tenaga kerja ke sektor lain.”
DPN ETH Dorong Lima Langkah Konkret
DPN ETH mendorong pemerintah melakukan lima langkah: memublikasikan peta PHK berdasarkan sektor dan wilayah; membangun sistem peringatan dini ketenagakerjaan; memperkuat perlindungan hak pekerja dan JKP; mengintegrasikan pelatihan dengan lowongan nyata; serta mengevaluasi kualitas pekerjaan baru berdasarkan upah, perlindungan sosial, status kerja dan keberlanjutannya.
Menurut DPN ETH, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak cukup ditunjukkan melalui pertumbuhan PDB semata. Ukuran yang sama pentingnya adalah apakah masyarakat mempunyai pekerjaan yang produktif, memperoleh penghasilan yang layak, dan memiliki perlindungan ketika terjadi guncangan ekonomi.
Fakta terverifikasi: data PHK Januari–Agustus 2026 berasal dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan dan masih dapat diperbarui karena mekanisme klaim JKP. Data pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan rilis resmi BPS tertanggal 5 Agustus 2026.





