EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembahasan Intensif, DPN ETH: Partisipasi Buruh Jangan Berhenti di Ruang Audiensi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — Kamis, 17 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting setelah DPR RI menghimpun masukan dari buruh, pengusaha, dan berbagai daerah. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai proses tersebut perlu...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — Kamis, 17 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting setelah DPR RI menghimpun masukan dari buruh, pengusaha, dan berbagai daerah. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai proses tersebut perlu diarahkan pada satu ukuran utama: apakah aspirasi yang disampaikan masyarakat benar-benar tercermin dalam rumusan undang-undang yang nantinya dibahas dan disahkan.

Perkembangan terbaru pada Kamis, 17 September 2026 menunjukkan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi yang disampaikan DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait pembahasan RUU tersebut. BAM menyatakan aspirasi itu akan diteruskan untuk menjadi masukan dalam proses legislasi yang sedang berjalan.

banner 468x60

Sehari sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar RDPU bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kadin Indonesia, dan Apindo untuk mendengarkan pandangan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene menyatakan kehidupan layak pekerja harus menjadi salah satu tujuan utama regulasi tersebut.

Buruh Beri Tenggat DPR hingga 22 September

Koalisi buruh menyampaikan keberatan terhadap sejumlah bagian draf yang mereka terima. ANTARA melaporkan KB PBI meminta DPR merespons usulan mereka dan memberikan tenggat hingga 22 September 2026. Isu yang mereka soroti antara lain pengupahan, kontrak kerja, outsourcing, dan pekerja platform.

Dalam proses resmi DPR, Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibentuk sejak 14 September setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah. DPR menyatakan pembahasan diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Dengan demikian, fakta yang terverifikasi menunjukkan proses legislasi masih berlangsung. Belum ada rumusan final mengenai isu-isu utama yang diperdebatkan.

H. Safrizal: Jangan Ukur Partisipasi Publik dari Banyaknya Pertemuan

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai keterlibatan buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat merupakan unsur penting dalam pembentukan undang-undang yang akan berdampak panjang terhadap dunia kerja Indonesia.

“Jangan mengukur partisipasi publik hanya dari berapa kali rapat atau audiensi dilaksanakan. Ukuran sebenarnya adalah apakah masukan pekerja, dunia usaha dan masyarakat dapat ditelusuri sampai ke rumusan pasal, serta apakah alasan menerima atau menolak suatu usulan dapat dijelaskan secara terbuka,” tegas H. Safrizal.

Menurut H. Safrizal, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh ditempatkan seolah-olah hanya menyangkut konflik antara pekerja dengan perusahaan.

“Ini menyangkut kepastian kerja, kehidupan keluarga pekerja, produktivitas perusahaan, investasi, daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Karena dampaknya luas, proses pembentukannya harus sangat hati-hati,” ujarnya.

Upah Layak Menjadi Salah Satu Isu Sentral

Dalam RDPU 16 September, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama penetapan upah, sambil tetap membuka ruang perundingan berdasarkan kondisi daerah dan sektor industri.

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene juga menekankan perlindungan pekerja berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, termasuk pendidikan dan kesehatan.

DPN ETH memandang persoalan pengupahan perlu dibahas bersama produktivitas, struktur biaya usaha, disparitas antarwilayah, inflasi, dan kemampuan sektor industri. Dengan demikian, aturan yang dibentuk tidak berhenti sebagai angka normatif yang sulit diterapkan.

Ganda Satria Dharma: Publikasikan Matriks Masukan dan Perubahan Pasal

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma, secara terpisah, menjelaskan dan mempertegas posisi H. Safrizal.

Menurut Ganda, keterbukaan pembahasan dapat dibuat konkret melalui matriks legislasi yang memperlihatkan hubungan antara aspirasi publik dan rumusan pasal.

“Pernyataan Ketua Umum bisa diterjemahkan secara operasional. Untuk isu strategis seperti pengupahan, PHK, outsourcing, kontrak kerja, jaminan sosial dan pekerja platform, masyarakat seharusnya dapat melihat usulan yang masuk, posisi pemerintah, pertimbangan DPR, rumusan yang berubah dan dasar pengambilan keputusannya,” jelas Ganda.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga dapat mengurangi konflik setelah undang-undang disahkan.

“Kalau alasan pembentuk undang-undang terdokumentasi dengan baik sejak awal, masyarakat dapat mengetahui prosesnya. Ini jauh lebih sehat daripada perdebatan baru muncul setelah pasal selesai disahkan,” tambah Ganda.

Pekerja Platform hingga Pekerjaan Khusus Perlu Kepastian

Pembahasan juga menyentuh kelompok pekerja dengan karakteristik hubungan kerja berbeda. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh pada 16 September menyampaikan perlunya mempertimbangkan kekhususan pekerja tertentu, antara lain pekerja BUMN dan awak kapal.

Sementara itu, kelompok buruh memasukkan pekerja platform sebagai salah satu isu yang dinilai belum memadai dalam draf yang mereka terima.

DPN ETH menilai perkembangan pola kerja digital membuat regulasi baru perlu cukup adaptif untuk menjawab bentuk hubungan kerja yang tidak selalu sama dengan pola hubungan perusahaan-karyawan konvensional.

Ganda mengatakan kepastian tersebut harus menjawab hal-hal praktis: siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja, bagaimana jaminan sosial diberikan, apa hak ketika hubungan kerja atau kemitraan berakhir, dan bagaimana sengketa diselesaikan.

Hak Pekerja dan Iklim Usaha Sama-sama Masuk Pembahasan

DPR juga mencatat perbedaan pandangan mengenai hubungan perlindungan pekerja dengan iklim investasi. Dalam RDPU 16 September, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris menanggapi keberatan dunia usaha mengenai ketentuan sanksi pidana dan berpendapat perlindungan hak pekerja tidak seharusnya dikurangi atas nama investasi. Pernyataan itu merupakan posisi salah satu anggota DPR dalam proses pembahasan, bukan rumusan final RUU.

DPN ETH memandang kepastian usaha dan perlindungan pekerja sebaiknya tidak dibuat sebagai pilihan yang saling meniadakan.

H. Safrizal menyampaikan:

“Perusahaan membutuhkan kepastian agar berani berinvestasi dan memperluas lapangan kerja. Pekerja juga membutuhkan kepastian bahwa hak dasarnya terlindungi. Negara harus membangun aturan yang membuat keduanya dapat berjalan, bukan memenangkan satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan lainnya.”

DPN ETH Dorong Enam Langkah Konkret

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka perubahan substansi RUU secara memadai kepada publik; menyusun matriks tanggapan terhadap aspirasi buruh dan pengusaha; memperjelas pengaturan upah, PHK, kontrak dan outsourcing; memastikan perlindungan pekerja platform serta kelompok pekerja dengan hubungan kerja khusus; memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan; dan melakukan uji implementasi agar kewajiban yang ditetapkan undang-undang realistis serta dapat ditegakkan.

Ganda Satria Dharma menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian yang tidak boleh dipisahkan dari pembentukan norma.

“Hak yang kuat di atas kertas tidak banyak membantu apabila pengawas ketenagakerjaan tidak cukup, pelaporan sulit, sanksi tidak berjalan atau penyelesaian sengketa memakan waktu terlalu lama. Karena itu, pembentukan undang-undang harus sekaligus memikirkan mesin pelaksanaannya,” jelas Ganda.

H. Safrizal: Undang-Undang Ini Bisa Berlaku Puluhan Tahun

H. Safrizal meminta seluruh pihak menggunakan periode pembahasan untuk memperbaiki substansi dan menghindari keputusan tergesa-gesa.

“RUU ini dapat menentukan pola hubungan kerja Indonesia bertahun-tahun ke depan. Karena itu, jangan hanya mengejar selesai. Pastikan undang-undang yang lahir dapat dilaksanakan, melindungi pekerja, mendukung usaha yang sehat dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” tutup H. Safrizal.

Bagi DPN ETH, kualitas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya tidak cukup dinilai dari kompromi politik di ruang rapat. Ukurannya adalah bagaimana aturan tersebut bekerja bagi pekerja, perusahaan, dan perekonomian setelah diberlakukan.

banner 336x280