EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPN Elang Tiga Hambalang: Kejar Harta Hasil Kejahatan, Lindungi Hak Rakyat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendorong DPR RI dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana secara cepat, transparan dan hati-hati agar Indonesia memiliki instrumen yang lebih kuat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendorong DPR RI dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana secara cepat, transparan dan hati-hati agar Indonesia memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, menilai Indonesia membutuhkan paradigma pemberantasan kejahatan yang tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara.

banner 468x60

Komisi III DPR RI pada 25 Agustus 2026 memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan masuk pengesahan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan setelah memperhitungkan masa reses tinggal sekitar delapan minggu masa sidang.

DPR Sudah Gelar 35 RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja

Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Komisi III menyatakan telah menyelenggarakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Tahapan selanjutnya meliputi penyerapan aspirasi lanjutan, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, persetujuan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai target Desember harus dikawal sehingga percepatan pembahasan tidak mengurangi kualitas regulasi.

H. Safrizal: Penjara Saja Tidak Cukup, Hasil Kejahatan Harus Dikejar

Dalam draf pernyataan DPN ETH untuk publikasi, H. Safrizal menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ekonomi tidak boleh masih dapat menikmati kekayaan yang berasal dari kejahatan setelah proses hukum selesai.

“Negara jangan hanya mengejar orangnya, tetapi kehilangan uang dan asetnya. Kalau berdasarkan proses hukum terbukti suatu kekayaan berasal dari tindak pidana, negara harus mempunyai kekuatan untuk mengejar, merampas secara sah dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat,” demikian draf pernyataan H. Safrizal.

Menurutnya, pemberantasan korupsi akan kehilangan sebagian efek jeranya apabila seseorang dijatuhi hukuman tetapi keuntungan ekonominya tetap dapat disembunyikan, dialihkan atau dinikmati pihak yang sebenarnya tidak berhak.

H. Safrizal menilai semangat RUU Perampasan Aset seharusnya sederhana:

“Kejahatan tidak boleh menjadi bisnis yang menguntungkan.”

Namun ia menekankan kewenangan besar negara harus selalu diikuti mekanisme kontrol yang sama kuatnya.

“Kita mendukung negara kuat menghadapi koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Tetapi kita juga membutuhkan negara hukum yang kuat melindungi rakyat yang tidak bersalah,” tegasnya dalam draf pernyataan tersebut.

DPR Akui Ada Isu Krusial yang Belum Selesai

Komisi III DPR menyebut sejumlah persoalan substantif masih harus didalami sebelum RUU tersebut disahkan.

Di antaranya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pelaku, penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, hingga tata kelola aset yang sudah dirampas.

Pembahasan NCB menjadi penting karena mekanisme tersebut dapat digunakan dalam situasi tertentu, misalnya ketika orang yang diduga terkait tindak pidana meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun DPR juga menekankan bahwa mekanisme semacam itu membutuhkan kontrol pengadilan, mekanisme keberatan serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Ganda Satria Dharma: Jangan Sampai Orang Tak Bersalah Kehilangan Hartanya

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menilai perlindungan pihak ketiga merupakan salah satu bagian paling penting dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, sebuah aset dapat berada atas nama pasangan, keluarga, mitra usaha atau pihak lain. Karena itu, kepemilikan maupun hubungan seseorang dengan pihak yang berperkara tidak otomatis membuktikan aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Dalam draf pernyataan untuk publikasi, Ganda Satria Dharma menyampaikan:

“Jangan sampai karena seseorang berhadapan dengan proses hukum, kemudian semua aset yang berada di sekitar keluarga atau mitra usahanya dianggap hasil kejahatan. Negara harus membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana.”

Ia menilai orang yang memiliki hak sah atas suatu aset harus diberikan kesempatan yang nyata untuk mengajukan keberatan dan menunjukkan dasar kepemilikannya di depan pengadilan.

“Kita ingin aset hasil kejahatan dirampas, bukan harta rakyat yang diperoleh secara halal. Garisnya harus sangat jelas,” demikian draf pernyataan Ganda Satria Dharma.

Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian anggota Komisi III DPR dalam rangkaian pembahasan RUU tersebut.

Pembuktian Terbalik Tidak Boleh Berarti Semua Orang Dianggap Bersalah

DPN ETH juga menyoroti konsep pembuktian terbalik.

Menurut penjelasan dalam perkembangan pembahasan DPR, mekanisme tersebut harus didahului standar bukti awal yang jelas sebelum seseorang diwajibkan menjelaskan asal-usul suatu aset.

Pembuktian terbalik tidak boleh dimaknai bahwa negara dapat mengambil kekayaan seseorang hanya berdasarkan kecurigaan atau dugaan tanpa dasar.

Komisi III menempatkan persoalan tersebut dalam prinsip due process of law, sehingga perlindungan hak warga negara tetap menjadi bagian dari desain RUU.

H. Safrizal menegaskan:

“Kalau negara menuntut seseorang menjelaskan asal-usul hartanya, harus ada dasar yang jelas mengapa harta tersebut dipersoalkan. Jangan sampai rakyat ditempatkan dalam posisi harus membuktikan dirinya tidak bersalah tanpa alasan hukum yang kuat.”

Cegah Abuse of Power

Salah satu perhatian DPR dalam penyusunan RUU adalah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Komisi III sebelumnya menyatakan pembahasan harus mampu menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pembatasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. DPR juga membuka pembahasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap kewenangan perampasan aset.

DPN Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan sistem check and balances.

Menurut ETH, tindakan seperti penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan harus memiliki pembagian kewenangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih antarlembaga.

Setiap tindakan yang secara signifikan membatasi hak seseorang juga harus mempunyai ruang kontrol melalui pengadilan.

Aspirasi Publik Terhadap RUU Terus Menguat

RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian masyarakat pada 26 Agustus 2026.

Sejumlah kelompok masyarakat bahkan dijadwalkan menyampaikan aspirasi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan salah satu tuntutan yang diberitakan adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

DPN ETH menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

ETH juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan tidak boleh mengabaikan kajian substansi hanya karena tekanan waktu.

Aset yang Dirampas Juga Harus Diawasi

Persoalan berikutnya adalah siapa yang mengelola aset setelah dirampas.

DPR telah menerima masukan mengenai kemungkinan pengelolaan aset dilakukan melalui mekanisme atau lembaga yang memiliki keahlian khusus karena pengelolaan tanah, perusahaan, saham, kendaraan, rekening maupun bentuk kekayaan lain membutuhkan kompetensi berbeda.

DPN ETH menilai aspek ini sangat penting.

Aset yang berhasil dirampas jangan sampai:

  • kehilangan nilai karena tidak dikelola;
  • rusak atau terbengkalai;
  • berpindah tangan secara tidak transparan;
  • dilelang di bawah nilai wajar; atau
  • kembali menjadi sumber penyalahgunaan kewenangan.

Ganda Satria Dharma menyampaikan dalam draf pernyataan:

“Jangan sampai kita berhasil merampas aset hasil kejahatan tetapi kemudian gagal mengelolanya. Publik harus bisa mengetahui secara agregat berapa nilai aset yang disita, dirampas, dilelang dan berapa yang akhirnya benar-benar kembali kepada negara.”

DPN ETH Sampaikan Delapan Sikap

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan delapan sikap utama terkait RUU Perampasan Aset:

1. Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026.
Target Desember harus dikawal sebagai momentum memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi.

2. Kejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya.
Penegakan hukum harus mengembangkan prinsip follow the money dan follow the asset.

3. Wajibkan hubungan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan.
Harta tidak boleh dirampas hanya berdasarkan asumsi.

4. Lindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
Keluarga, mitra usaha atau pihak lain yang memperoleh aset secara sah harus memiliki perlindungan hukum.

5. Perkuat pengawasan pengadilan.
Pemblokiran, penyitaan dan perampasan harus berada dalam kontrol hukum yang jelas.

6. Cegah penyalahgunaan kewenangan.
RUU harus memiliki mekanisme check and balances serta pertanggungjawaban aparat.

7. Transparansikan pengelolaan aset rampasan.
Nilai dan pemanfaatan aset yang sudah menjadi milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

8. Pastikan hasil pemulihan aset kembali kepada kepentingan rakyat.
Keberhasilan harus diukur dari nilai kekayaan negara yang benar-benar berhasil diselamatkan.

H. Safrizal: Jangan Berikan Ruang Aman bagi Harta Hasil Korupsi

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menegaskan Indonesia membutuhkan sistem hukum yang membuat tindak pidana ekonomi semakin tidak menguntungkan.

“Pelaku harus tahu bahwa tidak ada tempat aman untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Dipindahkan, disamarkan ataupun menggunakan nama pihak lain, kalau berdasarkan proses hukum terbukti berasal dari tindak pidana, negara harus mampu mengejarnya,” demikian draf pernyataan H. Safrizal.

Namun ia kembali mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh menghilangkan prinsip negara hukum.

“Kejar aset koruptor sekuat-kuatnya, tetapi lindungi harta rakyat yang diperoleh secara sah sekuat-kuatnya pula. Di situlah keadilan harus berdiri,” tegas H. Safrizal.

Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma berharap pembahasan dalam delapan minggu efektif ke depan tetap membuka ruang bagi akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan masukan substansial.

DPN Elang Tiga Hambalang mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, sepanjang regulasi tersebut menjamin kepastian hukum, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga dan mekanisme pengawasan yang transparan.

DPN ELANG TIGA HAMBALANG

KEJAR ASET HASIL KEJAHATAN — KEMBALIKAN KEKAYAAN NEGARA

BERANTAS KORUPSI TANPA MENGORBANKAN HAK RAKYAT!

banner 336x280