EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

RUU perlindungan ketenagakerjaan dikejar Oktober 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan korbankan hak buruh demi mengejar tenggat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting. Kalangan serikat pekerja mengingatkan pemerintah dan DPR agar penyelesaian regulasi baru tersebut tetap diupayakan paling lambat Oktober 2026, namun tidak dilakukan secara terburu-buru hingga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting. Kalangan serikat pekerja mengingatkan pemerintah dan DPR agar penyelesaian regulasi baru tersebut tetap diupayakan paling lambat Oktober 2026, namun tidak dilakukan secara terburu-buru hingga mengorbankan substansi perlindungan pekerja.

Desakan itu mengemuka setelah Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa waktu pembahasan yang tersisa sangat terbatas, sementara persoalan ketenagakerjaan yang harus diatur sangat luas.

banner 468x60

Perkembangan terbaru menunjukkan Badan Legislasi DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026, telah menyetujui hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke tahapan berikutnya.

Penyusunan regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Persoalan yang dibahas bukan perkara kecil. Regulasi tersebut akan menyangkut kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya, termasuk persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, jaminan sosial hingga kepastian perlindungan setelah hubungan kerja berakhir.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan hanya mengejar Oktober

Menanggapi perkembangan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah dan DPR memastikan target penyelesaian RUU tidak mengalahkan kepentingan utama, yaitu menghadirkan perlindungan yang nyata bagi pekerja.

“Target Oktober penting, tetapi jauh lebih penting memastikan undang-undang yang dilahirkan benar-benar melindungi buruh. Jangan sampai karena mengejar tenggat, pasal-pasal yang menyangkut masa depan pekerja dibahas terburu-buru.”

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai penggunaan kata “pelindungan” dalam nama undang-undang harus dibuktikan melalui substansi regulasi.

Artinya, perlindungan tersebut harus dirasakan pekerja sejak memasuki dunia kerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga ketika hubungan kerja berakhir.

Upah harus memberikan kehidupan yang layak. PHK tidak boleh dipermudah. Pesangon harus memiliki kepastian. Sistem outsourcing tidak boleh menjadi jalan untuk menghilangkan kepastian kerja. Pekerja kontrak juga harus mendapatkan perlindungan yang jelas.

Buruh harus dilibatkan, bukan hanya didengar

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga menilai partisipasi pekerja tidak cukup sebatas mengundang perwakilan buruh dalam forum pembahasan.

Masukan buruh harus terlihat dalam pasal-pasal yang akhirnya disahkan.

DPR sebelumnya telah menerima berbagai perwakilan serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU. Aspirasi pekerja disebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan naskah akademik dan materi regulasi.

Serikat Buruh dan Pekerja ETH meminta proses tersebut terus dibuka secara transparan sehingga pekerja mengetahui perubahan dan konsekuensi dari setiap ketentuan yang akan diberlakukan.

“Jangan sampai buruh dilibatkan dalam rapat, tetapi aspirasinya hilang ketika masuk ke pasal. Partisipasi harus substantif. Buruh adalah pihak yang akan menjalani aturan tersebut setiap hari.”

PHK harus menjadi pilihan terakhir

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme PHK.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan PHK harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah upaya mempertahankan hubungan kerja benar-benar dilakukan.

Ketika PHK tidak dapat dihindari, pekerja harus memperoleh haknya secara jelas, cepat dan sesuai ketentuan tanpa proses yang berlarut-larut.

Persoalan pesangon juga harus mendapatkan kepastian sehingga pekerja yang kehilangan mata pencaharian masih mempunyai perlindungan ekonomi selama mencari pekerjaan baru.

ETH tawarkan lima langkah

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta DPR dan pemerintah memastikan sedikitnya lima prinsip masuk secara kuat dalam pembahasan RUU.

Pertama, kepastian upah layak. Sistem pengupahan harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, inflasi, produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha.

Kedua, PHK sebagai pilihan terakhir. Perusahaan dan pekerja harus mengutamakan dialog dan penyelesaian hubungan industrial sebelum PHK dilakukan.

Ketiga, kepastian pesangon. Pekerja yang kehilangan pekerjaan harus memperoleh haknya secara jelas dan tidak dipersulit.

Keempat, penataan outsourcing dan pekerja kontrak. Negara harus mencegah praktik hubungan kerja yang membuat pekerja terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Kelima, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat. Aturan yang baik tidak akan berarti apabila pelanggaran di lapangan tidak ditindak.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan pengusaha.

Dunia usaha membutuhkan kepastian dan ruang untuk berkembang, sementara pekerja membutuhkan upah layak, keselamatan, kepastian kerja serta jaminan atas hak-haknya.

“Indonesia membutuhkan investasi dan perusahaan yang kuat, tetapi pertumbuhan ekonomi juga membutuhkan buruh yang sejahtera. Jangan membangun daya saing dengan mengurangi hak pekerja. Pemerintah, pengusaha dan buruh harus tumbuh bersama.”

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mencermati perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan mengingatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja Indonesia.

Sumber fakta: DPR RI/JDIH DPR, detikFinance, ANTARA dan InfoPublik, Agustus 2026.

banner 336x280