EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Perusahaan Diminta Buka Kesempatan Kerja Setara dan Perkuat Perlindungan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 2 November 2026 Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, penghasilan yang adil, fasilitas kerja yang aksesibel, dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 2 November 2026

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, penghasilan yang adil, fasilitas kerja yang aksesibel, dan perlindungan dari diskriminasi harus menjadi perhatian pemerintah serta perusahaan.

banner 468x60

Persoalan ini memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak penyandang disabilitas untuk bekerja dan memperoleh perlindungan dalam hubungan kerja.

Pasal 53 undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara nyata agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan mengembangkan keterampilan, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

  1. Peristiwa apa yang menjadi perhatian?

Perhatian utama adalah pentingnya pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas, khususnya kesempatan kerja yang setara, perlindungan dari diskriminasi, kepastian pengupahan, serta penyediaan fasilitas kerja yang sesuai kebutuhan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu menerapkan sistem penerimaan tenaga kerja berdasarkan kompetensi dan persyaratan pekerjaan yang sah, tanpa melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

  1. Siapa saja yang berkaitan dengan persoalan ini?

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, serikat buruh, serikat pekerja, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat.

Pemerintah bertanggung jawab menjalankan pembinaan, menyediakan layanan ketenagakerjaan, serta melakukan pengawasan sesuai kewenangan.

Perusahaan berkewajiban menghormati hak pekerja penyandang disabilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Kapan persoalan ini menjadi perhatian?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan pada 15 April 2016.

Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Pada Senin, 2 November 2026, persoalan tersebut diangkat sebagai perhatian terhadap pentingnya pelaksanaan perlindungan dan kesetaraan kesempatan kerja di Indonesia.

  1. Di mana perlindungan tersebut harus diterapkan?

Perlindungan hak pekerja penyandang disabilitas berlaku secara nasional di Indonesia.

Pelaksanaannya diperlukan pada perusahaan swasta, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta berbagai sektor pekerjaan sesuai ketentuan hukum.

Kesempatan kerja inklusif dapat dikembangkan pada sektor manufaktur, perdagangan, teknologi informasi, perkantoran, pendidikan, jasa, dan bidang pekerjaan lainnya.

  1. Mengapa perlindungan pekerja penyandang disabilitas penting?

Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, penghasilan, pengembangan keterampilan, dan kesempatan meningkatkan karier.

Hambatan aksesibilitas, diskriminasi, serta kurangnya informasi mengenai lowongan pekerjaan dapat membatasi kesempatan mereka untuk bekerja.

Perusahaan yang menerapkan sistem kerja inklusif dapat memanfaatkan keberagaman keterampilan tenaga kerja sekaligus membangun lingkungan kerja yang menghormati martabat manusia.

Perlindungan tersebut juga penting untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan keluarga penyandang disabilitas.

  1. Bagaimana langkah perlindungan dan pemenuhan hak pekerja?

Perusahaan perlu melaksanakan proses rekrutmen secara adil, menyediakan akomodasi yang layak sesuai ketentuan, serta memberikan kesempatan pengembangan keterampilan dan karier.

Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penerimaan pekerja penyandang disabilitas juga perlu diperkuat.

Serikat pekerja dapat memberikan pendidikan hukum, pendampingan, dan membantu penyelesaian persoalan apabila terdapat dugaan diskriminasi di lingkungan kerja.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan bekerja secara adil dan bermartabat.

Organisasi menilai bahwa penyandang disabilitas tidak boleh kehilangan kesempatan kerja hanya karena adanya prasangka terhadap kondisi disabilitasnya.

Penilaian terhadap calon pekerja harus mempertimbangkan kompetensi, keterampilan, kemampuan menjalankan pekerjaan, dan dukungan akomodasi yang layak.

Perusahaan juga perlu memastikan pekerja penyandang disabilitas memperoleh perlindungan pengupahan, keselamatan kerja, serta kesempatan pengembangan karier sesuai ketentuan hukum.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan kesempatan kerja penyandang disabilitas serta memperluas program pelatihan dan penempatan tenaga kerja inklusif.

  1. Kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia

Meningkatkan koordinasi program pemberdayaan penyandang disabilitas agar dukungan sosial, pendidikan keterampilan, dan kesempatan kerja dapat berjalan secara berkesinambungan.

  1. Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan

Mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan, menyediakan informasi lowongan pekerjaan yang aksesibel, serta memperkuat kerja sama dengan dunia usaha.

  1. Kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

Melaksanakan kewajiban penerimaan pekerja penyandang disabilitas sesuai ketentuan hukum, menyediakan fasilitas kerja yang aksesibel, dan memberikan kesempatan pengembangan karier secara setara.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Memberikan pendidikan mengenai hak pekerja penyandang disabilitas serta membantu pendampingan apabila terjadi dugaan diskriminasi dalam hubungan kerja.

  1. Kepada lembaga pendidikan dan pelatihan kerja

Memperluas akses pelatihan keterampilan dan sertifikasi kompetensi agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan meningkatkan daya saing di dunia kerja.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Membangun budaya kerja yang saling menghormati, menghindari diskriminasi, serta mendukung rekan kerja penyandang disabilitas dalam menjalankan pekerjaan secara aman dan produktif.

PENTINGNYA AKSESIBILITAS DAN KESETARAAN KARIER

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perlindungan pekerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada proses penerimaan kerja.

Perusahaan perlu memperhatikan akses menuju tempat kerja, fasilitas sanitasi, jalur evakuasi, perangkat kerja, serta sarana komunikasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pekerja penyandang disabilitas juga harus memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan, meningkatkan kompetensi, dan mendapatkan promosi berdasarkan kualifikasi serta kinerja.

Lingkungan kerja yang inklusif dapat membantu meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan komitmen terhadap pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.

Organisasi mengharapkan kewajiban hukum mengenai kesempatan kerja dapat dilaksanakan secara nyata melalui pembinaan, pengawasan, serta penyediaan fasilitas yang memadai.

Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk membuktikan kemampuan dan mengembangkan potensi mereka.

Perlindungan tenaga kerja harus mencakup seluruh pekerja tanpa diskriminasi.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kemajuan ekonomi Indonesia harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan kesempatan kerja, dan kesejahteraan seluruh pekerja.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 mengenai kewajiban proporsi pekerja penyandang disabilitas.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.

https://peraturan.bpk.go.id
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.

https://peraturan.bpk.go.id
  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi kebijakan ketenagakerjaan inklusif dan perlindungan pekerja penyandang disabilitas.

https://kemnaker.go.id
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.

https://peraturan.bpk.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link