Kasus KDRT di Parepare Dihentikan melalui Restorative Justice, LBH ETH: Perdamaian Harus Memulihkan Korban, Bukan Menekannya untuk Memaafkan
HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyetujui penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parepare melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diberitakan pada Rabu, 16 September 2026. Perkara melibatkan seorang pria berinisial AG (35) sebagai tersangka. Persetujuan […]